Penyaluran bantuan sosial tahap ketiga telah berlangsung sejak 20 Juli 2026. Masyarakat yang terdaftar dalam basis data bantuan sosial pemerintah dapat memastikan status pencairan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Program Sembako serta Program Keluarga Harapan (PKH) untuk periode Agustus 2026 secara daring.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, pemberian bantuan sosial dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mengatasi risiko sosial. Seluruh penetapan penerima mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang mencakup 40 persen penduduk berstatus kesejahteraan terendah, serta diselaraskan melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kementerian Sosial juga menetapkan penyesuaian desil penerima yang diprioritaskan pada desil 1 hingga desil 4 agar bantuan tersalurkan secara tepat sasaran.
Langkah Mengecek Status Penerima Melalui Situs Resmi Kemensos
Untuk mengetahui status kepesertaan bansos, masyarakat dapat memanfaatkan layanan publik yang disediakan Kementerian Sosial Republik Indonesia. Portal resmi ini dapat diakses langsung tanpa memerlukan proses pendaftaran akun atau pembuatan kata sandi.
Berikut tahapan verifikasi data penerima bansos:
Tahapan Pendaftaran DTKS Kemensos secara Mandiri Melalui Aplikasi Cek Bansos

- Kunjungi alamat resmi cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban di ponsel pintar atau komputer.
- Masukkan data wilayah penerima manfaat sesuai tempat tinggal yang tercantum pada KTP.
- Masukkan nama lengkap dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP calon penerima manfaat.
- Isi kode verifikasi (captcha) yang muncul pada layar untuk memvalidasi pencarian.
- Klik tombol pencarian data untuk memulai pencocokan sistem.
Sistem basis data akan mencari Nama Penerima Manfaat (PM) berdasarkan NIK dan identitas wilayah yang diinput. Jika terdaftar, layar akan menampilkan informasi identitas penerima, status bantuan, jenis program (seperti PKH atau BPNT), serta periode pencairan.
Ketentuan Penyaluran dan Nominal Bantuan Tahap 3
Pada skema penyaluran BPNT, setiap keluarga penerima manfaat (KPM) berhak memperoleh dana sebesar Rp200.000 per bulan. Karena pencairan bansos BPNT tahap 3 dilakukan sekaligus untuk periode tiga bulan (triwulan), nominal yang diterima setiap KPM dalam satu kali pencairan berjumlah Rp600.000.
Penyaluran dana tersebut ditujukan langsung kepada KPM yang memenuhi kriteria desil 1 sampai 4. Penyelarasan kriteria ini memastikan bahwa keluarga penerima BPNT maupun komponen PKH berada dalam kelompok ekonomi yang paling membutuhkan pendampingan finansial.
Jadwal Pencairan Bantuan Pangan Beras Cadangan Beras Pemerintah Bapanas Tahap II

Perbedaan Pengecekan dan Pengusulan Bantuan Sosial
Situs cekbansos.kemensos.go.id difungsikan khusus sebagai instrumen pengecekan dan verifikasi data publik, bukan sebagai sarana pendaftaran baru. Apabila identitas belum tercantum dalam sistem padahal memenuhi syarat kriteria miskin atau rentan miskin, pendaftaran usulan dapat dilakukan melalui saluran lain:
- Aplikasi Cek Bansos: Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store. Pengguna dapat memanfaatkan menu Daftar Usulan untuk mengajukan diri sendiri, keluarga, atau warga lain yang dinilai layak menerima bantuan.
- Kantor Desa atau Kelurahan: Pengajuan dapat dilakukan langsung dengan mendatangi kantor kelurahan atau desa setempat untuk dimasukkan ke dalam mekanisme musyawarah desa/kelurahan.
- Dinas Sosial Kabupaten/Kota: Warga yang memiliki kendala akses internet atau perangkat digital dapat mendatangi kantor Dinas Sosial setempat secara langsung untuk memverifikasi data kepesertaan mereka menggunakan KTP dan Kartu Keluarga.
Pengecekan secara berkala memudahkan keluarga penerima manfaat memantau kelanjutan bantuan sosial pada setiap tahapan penyaluran resmi pemerintah.






