Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Bantuan Sosial

Tahapan Pendaftaran DTKS Kemensos secara Mandiri Melalui Aplikasi Cek Bansos

Rimba NainggolanDiterbitkan 24 Agu 2026 - 19.22 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Tahapan Pendaftaran DTKS Kemensos secara Mandiri Melalui Aplikasi Cek Bansos
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Akses terhadap berbagai program bantuan sosial pemerintah kini dapat diupayakan langsung oleh masyarakat tanpa harus menunggu pendataan manual. Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan fasilitas usulan mandiri agar warga yang membutuhkan perlindungan sosial dapat mengajukan data dirinya secara langsung ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Integrasi sistem digital ini hadir untuk mengatasi persoalan keterlambatan pembaruan data di tingkat lokal. Dengan mengajukan data secara mandiri, masyarakat membuka peluang untuk terdaftar dalam ragam program bantuan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT/Sembako), Program Indonesia Pintar (PIP), hingga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Seluruh proses pendaftaran ini sepenuhnya gratis tanpa dipungut biaya apa pun.

Dokumen dan Persyaratan Pengajuan Mandiri

Sebelum memulai proses pengisian data pada aplikasi ponsel pintar, calon pemohon perlu menyiapkan beberapa kelengkapan administrasi dan perangkat:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Swafoto memegang KTP asli dengan pencahayaan jelas.
  • Ponsel pintar dengan kamera aktif dan akses lokasi (GPS) yang menyala.
  • Foto kondisi rumah tinggal, meliputi tampak depan bangunan dan bagian dalam rumah.

Foto rumah harus diambil langsung melalui aplikasi karena sistem akan mendeteksi dan merekam titik koordinat lokasi pemohon secara otomatis menggunakan fitur geotagging.

Alur Pendaftaran DTKS Kemensos secara Mandiri Melalui Aplikasi Cek Bansos

Proses pengusulan mandiri dapat diselesaikan melalui beberapa langkah berikut di dalam aplikasi resmi:

1. Registrasi Akun Baru Unduh Aplikasi Cek Bansos resmi milik Kementerian Sosial di ponsel. Buat akun baru dengan mengisi data kependudukan sesuai KTP dan Kartu Keluarga. Unggah foto fisik KTP asli serta swafoto sambil memegang KTP untuk verifikasi identitas pengguna.

Baca Juga

Jadwal Pencairan Bantuan Pangan Beras Cadangan Beras Pemerintah Bapanas Tahap II

Jadwal Pencairan Bantuan Pangan Beras Cadangan Beras Pemerintah Bapanas Tahap II

1. Akses Menu Usulan Setelah akun berhasil diverifikasi dan dapat digunakan untuk masuk, buka menu daftar usulan di dalam aplikasi. Pilih opsi untuk menambah usulan penerima bantuan.

1. Lengkapi Data Anggota Keluarga Isi formulir data diri dan anggota keluarga yang diusulkan. Pastikan seluruh informasi yang dimasukkan telah sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

1. Unggah Foto Rumah dengan Geotagging Ambil foto bagian depan rumah serta bagian dalam rumah secara langsung melalui fitur kamera aplikasi. Pastikan izin lokasi perangkat telah aktif agar sistem mencatat koordinat lokasi rumah secara tepat.

1. Kirim Pengajuan Usulan Periksa kembali seluruh data yang telah diisi. Setelah data dipastikan benar, kirim usulan tersebut agar masuk ke dalam sistem antrean verifikasi Kemensos.

Selain melalui Aplikasi Cek Bansos, pemerintah juga menyediakan jalur pendaftaran daring lain melalui Portal Perlinsos (perlindungan.kemensos.go.id) menggunakan akun Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan verifikasi biometrik wajah. Bagi warga yang memiliki kendala perangkat digital, pendaftaran tetap dapat dilakukan secara luring melalui kantor desa atau kelurahan setempat.

Baca Juga

Pengecekan Penerima Bansos PKH dan BPNT Lewat cekbansos.kemensos.go.id

Pengecekan Penerima Bansos PKH dan BPNT Lewat cekbansos.kemensos.go.id

Proses Verifikasi Usulan dan Penentuan Desil

Setelah usulan mandiri terkirim, data tidak langsung otomatis disetujui. Berkas digital pemohon akan diproses melalui sistem terpadu SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) dengan alur bertingkat:

  • Verifikasi Dinas Sosial: Usulan diteruskan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat untuk memeriksa kesesuaian data lapangan.
  • Pemeringkatan Desil oleh BPS: Badan Pusat Statistik (BPS) mengelompokkan data keluarga ke dalam tingkat kesejahteraan yang terbagi menjadi 10 desil (masing-masing 10% populasi). Desil 1 mencakup 10% tingkat kesejahteraan terendah, sedangkan desil 10 merupakan 10% tertinggi. Prioritas bansos PKH dan Sembako ditujukan bagi desil 1 hingga 4, sedangkan desil 5 masih berpeluang menjadi peserta PBI-JK.
  • Validasi Akhir Kemensos: Kementerian Sosial memvalidasi seluruh usulan yang lolos sebelum penetapan status penerima bantuan.

Proses verifikasi dan validasi ini umumnya membutuhkan waktu 2 hingga 8 minggu, tergantung pada wilayah tempat tinggal dan volume pengajuan yang masuk.

Cara Memeriksa Hasil dan Status Bantuan

Masyarakat dapat memantau hasil pengajuan dan status kepesertaan bansos secara berkala. Pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi Cek Bansos dengan memasukkan NIK dan kode huruf captcha yang tertera.

Hasil pencarian data akan menampilkan nama penerima, status desil kesejahteraan, serta rincian bantuan yang diterima. Apabila di kemudian hari status bantuan telah memasuki tahap Standing Instruction (SI) pada sistem penyaluran, dana bantuan umumnya akan siap masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dalam estimasi 1 hingga 3 hari kerja.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

bantuan sosialKemensos

Berita Terbaru Lainnya

Kebijakan Penyesuaian Tarif PPN 12 Persen Kementerian Keuangan, Ketentuan Tarif, Objek, dan InsentifSyarat Pendaftaran QR Code MyPertamina untuk Pembelian BBM Subsidi PertaliteTahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pilkada Serentak KPU RI 2024OJK Periksa Penyelenggara Pinjol dan Tegaskan Aturan Etika Penagihan Debt CollectorMemverifikasi Legalitas Fintech Lending P2P Terdaftar di OJK Melalui Saluran ResmiOJK Rilis 95 Penyelenggara dalam Daftar Pinjaman Online Legal Berizin TerbaruPemerintah Siapkan Skema Baru Beasiswa Pendidikan, Simak Ketentuan dan Jalur SeleksinyaImplementasi Kurikulum Nasional PAUD hingga SMA, Struktur Pembelajaran dan Pemerataan Layanan

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap