Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Business

Kebijakan Penyesuaian Tarif PPN 12 Persen Kementerian Keuangan, Ketentuan Tarif, Objek, dan Insentif

Yolanda TobanDiterbitkan 24 Agu 2026 - 20.50 · 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kebijakan Penyesuaian Tarif PPN 12 Persen Kementerian Keuangan, Ketentuan Tarif, Objek, dan Insentif
Foto/Ilustrasi: kepri.antaranews.com.
A-A+

Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per 1 Januari 2025 berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam pelaksanaannya, Kementerian Keuangan menerapkan skema penyesuaian yang menitikberatkan pengenaan tarif penuh 12 persen pada kelompok barang dan jasa mewah, sementara kebutuhan pokok dan layanan publik dasar tetap terlindungi melalui fasilitas pembebasan pajak maupun penyesuaian dasar pengenaan.

Untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat luas, pemerintah turut menyertai kebijakan fiskal ini dengan paket stimulus dan regulasi teknis administrasi pajak.

Ketentuan Pengenaan Tarif PPN Berdasarkan Kelompok Objek

Penetapan tarif PPN terbagi ke dalam beberapa skema perlakuan pajak sesuai dengan regulasi teknis yang diterbitkan:

Baca Juga

Rincian Syarat dan Jadwal Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap Reguler dan Afirmasi

Rincian Syarat dan Jadwal Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap Reguler dan Afirmasi

- Barang dan Jasa Mewah (Tarif PPN 12%) Kenaikan tarif 12 persen secara spesifik menyasar barang kena pajak yang tergolong sangat mewah sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024. Objek non-kendaraan bermotor yang dikenakan tarif ini meliputi: - Kelompok hunian mewah (rumah mewah, apartemen, kondominium, town house) dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih. - Kapal pesiar mewah non-publik/non-negara, seperti yacht dan kapal ekskursi. - Pesawat udara tertentu dan balon udara tanpa tenaga penggerak selain untuk keperluan angkutan niaga atau pertahanan negara. - Senjata api, senjata artileri, revolver, pistol, dan peluru non-keperluan negara. - Barang dan Jasa Umum (Tarif Efektif 11%) Berdasarkan PMK Nomor 31 Tahun 2025, pemerintah menerapkan skema Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain sebesar 11/12 dari nilai penyerahan. Mekanisme ini menghasilkan tarif efektif PPN yang tetap berada di level 11 persen bagi transaksi non-barang mewah. - Barang dan Jasa Pokok Bebas PPN (Tarif 0%) Fasilitas tarif nol persen tetap diberikan secara penuh untuk komoditas dan layanan kebutuhan mendasar masyarakat, mencakup: - Kebutuhan pokok: beras, daging, ikan, telur, sayur, dan susu segar. - Layanan publik: jasa pendidikan dan jasa angkutan umum. - Kebutuhan dasar tempat tinggal dan konsumsi: rumah sederhana serta air minum/air bersih.

Program Insentif dan Stimulus Penopang Daya Beli

Bersamaan dengan berlakunya penyesuaian PPN, pemerintah meluncurkan 15 paket stimulus ekonomi dengan total alokasi anggaran mencapai Rp38,6 triliun. Program ini dirancang untuk menyasar rumah tangga berpenghasilan rendah, kelas menengah, pelaku UMKM, dan industri padat karya.

| Jenis Insentif | Cakupan Penerima / Kriteria | Nilai Alokasi / Ketentuan | | --- | --- | --- | | Diskon Tarif Listrik 50% | Pelanggan rumah tangga daya 2.200 watt ke bawah (81,4 juta rumah / 97% pelanggan PT PLN) | Rp12,1 triliun (Berlaku Januari–Februari 2025) | | Pembebasan PPN Air Bersih | Masyarakat konsumen air bersih | Rp2 triliun | | PPN Listrik Daya Tertentu | Pelanggan PLN daya 3.500–6.600 VA | Tetap dikenakan PPN 12% | | Paket Stimulus Ekonomi | UMKM, industri padat karya, dan rumah tangga rentan | Rp38,6 triliun (terdiri dari 15 paket stimulus) |

Baca Juga

Perkembangan Rencana Pembentukan Bullion Bank Pengelolaan Emas di Indonesia dan Capaian Kinerjanya

Perkembangan Rencana Pembentukan Bullion Bank Pengelolaan Emas di Indonesia dan Capaian Kinerjanya

Ketentuan Wilayah Khusus dan Administrasi Masa Transisi

Pelaksanaan teknis kebijakan perpajakan ini juga memuat aturan khusus terkait wilayah tertentu dan masa peralihan administrasi faktur:

- Pengecualian Kawasan Bebas (Free Trade Zone) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepulauan Riau menegaskan bahwa kebijakan PPN 12 persen tidak berdampak di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam. Karena wilayah FTZ tidak dikenakan PPN, operasional perdagangan barang dan sektor pariwisata di dalam zona bebas Batam tetap bebas dari pungutan PPN. - Masa Transisi Administrasi Faktur Pajak Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tertanggal 3 Januari 2025, DJP menetapkan masa transisi penyesuaian sistem administrasi faktur pajak selama tiga bulan, terhitung sejak 1 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025. - Mekanisme Koreksi Kelebihan Pungut Apabila terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen (pelaku usaha terlanjur memungut 12 persen dari yang seharusnya tarif efektif 11 persen), pembeli berhak mengajukan permohonan pengembalian selisih tersebut kepada penjual. Selanjutnya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual diwajibkan menerbitkan faktur pajak pengganti.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian KeuanganDirektorat Jenderal Pajak

Berita Terbaru Lainnya

Syarat Pendaftaran QR Code MyPertamina untuk Pembelian BBM Subsidi PertaliteTahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pilkada Serentak KPU RI 2024OJK Periksa Penyelenggara Pinjol dan Tegaskan Aturan Etika Penagihan Debt CollectorMemverifikasi Legalitas Fintech Lending P2P Terdaftar di OJK Melalui Saluran ResmiOJK Rilis 95 Penyelenggara dalam Daftar Pinjaman Online Legal Berizin TerbaruPemerintah Siapkan Skema Baru Beasiswa Pendidikan, Simak Ketentuan dan Jalur SeleksinyaImplementasi Kurikulum Nasional PAUD hingga SMA, Struktur Pembelajaran dan Pemerataan LayananLangkah Pendaftaran dan Syarat Penerima KIP Kuliah untuk Mahasiswa Jalur SNBP SNBT

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

🔥

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya · 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi · 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional · 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan · 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum · 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap