Bagaimana prosedur serta persyaratan yang harus dipenuhi calon mahasiswa untuk memperoleh bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah melalui jalur seleksi nasional? Program bantuan biaya pendidikan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) ini dirancang terintegrasi langsung dengan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).
Calon mahasiswa yang hendak mendaftar melalui jalur seleksi nasional maupun seleksi mandiri perlu memahami kriteria kelayakan dokumen, sinkronisasi data kependudukan, alur pendaftaran akun, hingga rincian komponen dana yang dialokasikan pemerintah.
Syarat Kelayakan Penerima KIP Kuliah
Kemendiktisaintek menetapkan kriteria kelayakan penerima program bantuan ini bagi lulusan sekolah menengah yang hendak melanjutkan studi ke jenjang perguruan tinggi. Persyaratan umum yang wajib dipenuhi meliputi:
- Siswa lulusan SMA, SMK, MA, atau bentuk lain yang sederajat pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya.
- Dinyatakan diterima di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) pada program studi yang telah terakreditasi.
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
- Memiliki kelengkapan data identitas pendidikan dan kependudukan yang valid, yaitu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), serta Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Penetapan calon penerima KIP Kuliah pada urutan Prioritas 3 bergantung pada ketersediaan kuota yang ada di perguruan tinggi.
Pemerintah Siapkan Skema Baru Beasiswa Pendidikan, Simak Ketentuan dan Jalur Seleksinya

Alur Pendaftaran KIP Kuliah Terintegrasi SNPMB
Proses pendaftaran program KIP Kuliah disinergikan secara langsung dengan tahapan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB). Tahapan pembuatan akun dan pemilihan jalur seleksi mencakup beberapa langkah penting:
- Pembuatan Akun Siswa: Calon pendaftar membuat akun mandiri pada sistem KIP Kuliah menggunakan kombinasi NISN, NPSN, dan NIK yang valid.
- Pengisian Data: Siswa melengkapi informasi yang dibutuhkan dalam sistem KIP Kuliah.
- Pemilihan Jalur Seleksi: Siswa menyelaraskan pilihan pendaftaran KIP Kuliah dengan seleksi masuk perguruan tinggi yang diikuti.
Pendaftaran akun KIP Kuliah 2026 dibuka oleh Kemendiktisaintek sejak 18 Februari 2026 dan dapat diakses hingga 31 Oktober 2026. Jadwal pendaftaran dan penutupan pemilihan jalur disesuaikan dengan agenda seleksi perguruan tinggi:
- Pendaftaran KIP Kuliah jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNB) berakhir pada 18 Februari 2026.
- Pendaftaran KIP Kuliah jalur UTBK-SNBT berakhir pada 7 April 2026.
- Pendaftaran KIP Kuliah jalur Mandiri di PTN dan PTS dibuka mulai 15 Juni 2026 dan berlangsung hingga 31 Oktober 2026.
Rincian Komponen dan Nominal Bantuan
Pemerintah menanggung dua komponen bantuan KIP Kuliah bagi mahasiswa penerima, yaitu biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup selama menempuh masa perkuliahan.
Rincian Syarat dan Jadwal Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap Reguler dan Afirmasi

Biaya Pendidikan
Bantuan biaya pendidikan (tuition fee) dialokasikan sebesar Rp2.400.000 per semester. Bantuan ini tidak disalurkan ke rekening pribadi mahasiswa, melainkan dibayarkan langsung ke pihak perguruan tinggi tempat mahasiswa menempuh studi.
Biaya Hidup Mahasiswa Reguler
Bantuan biaya hidup bagi mahasiswa reguler diberikan sebesar Rp700.000 per bulan. Penyaluran dana ini ditransfer berkala ke rekening mahasiswa sebesar Rp4.200.000 per semester.
Biaya Hidup Mahasiswa Program Profesi
Bagi mahasiswa yang melanjutkan studi ke jenjang program profesi, durasi dan nominal bantuan biaya hidup diatur berdasarkan bidang keilmuan:
- Program Profesi Dokter, Dokter Gigi, dan Dokter Hewan: Bantuan biaya hidup diberikan maksimal 4 semester dengan nominal mencapai Rp16.800.000.
- Program Profesi Ners, Apoteker, dan Guru: Alokasi bantuan biaya hidup diberikan maksimal 2 semester dengan nominal sebesar Rp8.400.000.






