Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Pinjaman Online

OJK Periksa Penyelenggara Pinjol dan Tegaskan Aturan Etika Penagihan Debt Collector

Marthen PalutunganDiterbitkan 24 Agu 2026 - 20.46 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
OJK Periksa Penyelenggara Pinjol dan Tegaskan Aturan Etika Penagihan Debt Collector
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil penyelenggara pinjaman daring PT Indosaku Digital Teknologi bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyusul insiden pelanggaran etika penagihan di Semarang. Pemanggilan ini dilakukan guna meminta klarifikasi atas keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum penagih utang yang membuat laporan palsu kebakaran ke Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang.

Peristiwa tersebut bermula saat seorang penagih utang bernama Bonefentura Soa membuat laporan kebakaran fiktif karena mengaku kesulitan menghubungi debitur. Menanggapi kasus ini, OJK menyatakan akan menggelar pemeriksaan khusus terhadap Indosaku. Pejabat OJK Agus Firmansyah menegaskan bahwa sanksi akan dijatuhkan jika terbukti ada pelanggaran mekanisme penagihan. Selain itu, AFPI dan Komite Etik diminta mendalami kasus guna memasukkan pihak ketiga penyedia jasa penagihan ke dalam daftar hitam (blacklist), sementara Indosaku diwajibkan mengevaluasi seluruh kerja sama penagihannya.

Ketentuan Penagihan Berdasarkan Regulasi OJK

Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, seluruh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) bertanggung jawab penuh atas segala tindakan pihak ketiga yang ditunjuk untuk menagih utang. Penagihan wajib mematuhi prinsip perlindungan konsumen dan tidak boleh menimbulkan dampak sosial yang merugikan.

Baca Juga

Memverifikasi Legalitas Fintech Lending P2P Terdaftar di OJK Melalui Saluran Resmi

Memverifikasi Legalitas Fintech Lending P2P Terdaftar di OJK Melalui Saluran Resmi

Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa penggunaan jasa debt collector diperbolehkan tetapi tidak bersifat wajib. Dalam pelaksanaannya, regulasi menetapkan batasan ketat bagi tenaga penagih:

  • Dilarang menggunakan ancaman, kekerasan fisik, maupun tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
  • Dilarang menagih kepada pihak di luar peminjam, seperti pasangan, anak, atau rekan kerja.
  • Penagihan hanya boleh dilakukan di alamat domisili atau alamat penagihan konsumen, bukan di tempat kerja atau tempat umum.
  • Waktu penagihan dibatasi hanya pada hari Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional, dengan batas waktu maksimal hingga pukul 20.00.
  • Tenaga penagih alih daya wajib mengantongi sertifikasi profesi resmi.

Tingginya sorotan terhadap etika penagihan sejalan dengan catatan OJK periode Januari hingga Agustus 2025, saat keluhan penagihan oleh debt collector mendominasi sekitar 26,6 persen dari total pengaduan konsumen yang masuk.

Ancaman Sanksi Izin Usaha dan Pidana UU P2SK

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan penagihan berhadapan dengan sanksi berjenjang dari regulator, mulai dari surat teguran tertulis, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha operasional.

Baca Juga

OJK Rilis 95 Penyelenggara dalam Daftar Pinjaman Online Legal Berizin Terbaru

OJK Rilis 95 Penyelenggara dalam Daftar Pinjaman Online Legal Berizin Terbaru

Selain sanksi administratif dari OJK, tindakan penagihan intimidatif juga memiliki konsekuensi hukum pidana. Mengacu pada Pasal 306 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), penagihan dengan kekerasan, kata-kata kasar, ancaman, atau pemberian informasi palsu kepada nasabah dapat diancam hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda antara Rp 25 miliar hingga Rp 250 miliar.

Kepala Departemen Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Bernard Widjaja menerangkan bahwa proses hukum pidana tersebut tidak hanya dapat menyasar entitas penyelenggara pinjaman, melainkan juga dapat menjerat langsung oknum debt collector pihak ketiga yang melakukan pelanggaran di lapangan.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

ojkDebt Collector

Berita Terbaru Lainnya

Prosedur Aktivasi Identitas Kependudukan Digital IKD Ditjen Dukcapil Kemendagri dan KetentuannyaMekanisme dan Dinamika Pengumuman Suku Bunga Acuan BI Rate Bank IndonesiaKebijakan Penyesuaian Tarif PPN 12 Persen Kementerian Keuangan, Ketentuan Tarif, Objek, dan InsentifSyarat Pendaftaran QR Code MyPertamina untuk Pembelian BBM Subsidi PertaliteTahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pilkada Serentak KPU RI 2024Memverifikasi Legalitas Fintech Lending P2P Terdaftar di OJK Melalui Saluran ResmiOJK Rilis 95 Penyelenggara dalam Daftar Pinjaman Online Legal Berizin TerbaruPemerintah Siapkan Skema Baru Beasiswa Pendidikan, Simak Ketentuan dan Jalur Seleksinya

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap