Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil penyelenggara pinjaman daring PT Indosaku Digital Teknologi bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyusul insiden pelanggaran etika penagihan di Semarang. Pemanggilan ini dilakukan guna meminta klarifikasi atas keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum penagih utang yang membuat laporan palsu kebakaran ke Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang.
Peristiwa tersebut bermula saat seorang penagih utang bernama Bonefentura Soa membuat laporan kebakaran fiktif karena mengaku kesulitan menghubungi debitur. Menanggapi kasus ini, OJK menyatakan akan menggelar pemeriksaan khusus terhadap Indosaku. Pejabat OJK Agus Firmansyah menegaskan bahwa sanksi akan dijatuhkan jika terbukti ada pelanggaran mekanisme penagihan. Selain itu, AFPI dan Komite Etik diminta mendalami kasus guna memasukkan pihak ketiga penyedia jasa penagihan ke dalam daftar hitam (blacklist), sementara Indosaku diwajibkan mengevaluasi seluruh kerja sama penagihannya.
Ketentuan Penagihan Berdasarkan Regulasi OJK
Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, seluruh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) bertanggung jawab penuh atas segala tindakan pihak ketiga yang ditunjuk untuk menagih utang. Penagihan wajib mematuhi prinsip perlindungan konsumen dan tidak boleh menimbulkan dampak sosial yang merugikan.
Memverifikasi Legalitas Fintech Lending P2P Terdaftar di OJK Melalui Saluran Resmi

Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa penggunaan jasa debt collector diperbolehkan tetapi tidak bersifat wajib. Dalam pelaksanaannya, regulasi menetapkan batasan ketat bagi tenaga penagih:
- Dilarang menggunakan ancaman, kekerasan fisik, maupun tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
- Dilarang menagih kepada pihak di luar peminjam, seperti pasangan, anak, atau rekan kerja.
- Penagihan hanya boleh dilakukan di alamat domisili atau alamat penagihan konsumen, bukan di tempat kerja atau tempat umum.
- Waktu penagihan dibatasi hanya pada hari Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional, dengan batas waktu maksimal hingga pukul 20.00.
- Tenaga penagih alih daya wajib mengantongi sertifikasi profesi resmi.
Tingginya sorotan terhadap etika penagihan sejalan dengan catatan OJK periode Januari hingga Agustus 2025, saat keluhan penagihan oleh debt collector mendominasi sekitar 26,6 persen dari total pengaduan konsumen yang masuk.
Ancaman Sanksi Izin Usaha dan Pidana UU P2SK
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan penagihan berhadapan dengan sanksi berjenjang dari regulator, mulai dari surat teguran tertulis, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha operasional.
OJK Rilis 95 Penyelenggara dalam Daftar Pinjaman Online Legal Berizin Terbaru

Selain sanksi administratif dari OJK, tindakan penagihan intimidatif juga memiliki konsekuensi hukum pidana. Mengacu pada Pasal 306 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), penagihan dengan kekerasan, kata-kata kasar, ancaman, atau pemberian informasi palsu kepada nasabah dapat diancam hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda antara Rp 25 miliar hingga Rp 250 miliar.
Kepala Departemen Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Bernard Widjaja menerangkan bahwa proses hukum pidana tersebut tidak hanya dapat menyasar entitas penyelenggara pinjaman, melainkan juga dapat menjerat langsung oknum debt collector pihak ketiga yang melakukan pelanggaran di lapangan.






