Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) terus mendorong transformasi administrasi kependudukan di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang dijalankan adalah percepatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Kemendagri mematok target aktivasi IKD mencapai 20 persen dari total penduduk wajib KTP pada 2026.
Target tersebut didukung oleh capaian perekaman KTP elektronik (KTP-el) nasional yang telah melampaui 97,3 persen dari total wajib KTP. Di tingkat daerah, progres aktivasi menunjukkan perkembangan positif, salah satunya di DKI Jakarta yang mencatatkan lebih dari 2 juta warga telah mengaktifkan IKD. Seluruh data hasil pelayanan adminduk di daerah kini dikelola secara terintegrasi melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat.
Dasar Hukum dan Status Keberlakuan KTP Fisik
Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital mengacu pada regulasi resmi pemerintah, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022. Permendagri yang saat ini masih berstatus berlaku tersebut mengatur mengenai standar KTP-el sekaligus penyelenggaraan IKD di seluruh wilayah Indonesia.
Secara definisi teknis, IKD merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dalam format digital. Keberadaan IKD menjadi bagian integral dari digitalisasi layanan adminduk. Namun, Ditjen Dukcapil menegaskan bahwa penerapan IKD tidak serta-merta menggantikan atau menghapus KTP-el fisik. Keberadaan IKD tidak berarti KTP-el fisik menjadi tidak berlaku, sehingga dokumen kependudukan fisik tetap berstatus sah untuk digunakan.
Syarat Pendaftaran QR Code MyPertamina untuk Pembelian BBM Subsidi Pertalite

Langkah dan Prosedur Aktivasi IKD Melalui Aplikasi Resmi
Masyarakat yang hendak membuat dan mengaktifkan IKD wajib mengikuti tahapan registrasi melalui kanal resmi pemerintah. Prosedur pembuatan IKD memerlukan langkah-langkah berikut:
- Unduh aplikasi resmi Identitas Kependudukan Digital yang dikembangkan oleh Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil pada perangkat ponsel pintar.
- Buka aplikasi dan masukkan data kependudukan pribadi yang diminta oleh sistem pendaftaran.
- Ikuti alur proses verifikasi identitas pemohon sesuai dengan ketentuan dan panduan yang ditetapkan oleh Dukcapil.
- Lakukan proses validasi tertentu dengan bantuan petugas Dukcapil. Pada tahapan verifikasi tertentu, kehadiran atau bantuan petugas Dukcapil diperlukan untuk memastikan keabsahan identitas pemohon secara akurat.
- Setelah aktivasi berhasil, aplikasi akan menampilkan identitas kependudukan digital pemohon secara lengkap, termasuk penyediaan kode QR resmi yang dapat digunakan untuk kebutuhan verifikasi dan layanan tertentu.
Penguatan Infrastruktur TIK dan Keamanan Data Digital
Untuk menopang ekosistem digital kependudukan yang aman dan andal, Kemendagri merancang penguatan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Langkah ini mencakup pembangunan Data Center Tier 3 di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jalan Ampera, Jakarta.
Selain pusat data, pemerintah mengalokasikan penyediaan 22 juta blangko KTP-el, 2 juta lisensi Automated Biometric Identification System (ABIS), serta penerapan standar keamanan informasi ISO 27001 di instansi pusat maupun daerah. Penguatan sarana TIK ini turut didukung skema pembiayaan Pinjaman Luar Negeri yang diarahkan guna menjamin keamanan data, integrasi sistem lintas sektor, serta pemerataan akses layanan kependudukan hingga ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Ditjen Dukcapil juga mengeluarkan peringatan tegas agar masyarakat menjaga kerahasiaan data pribadi. Warga dilarang mendaftar IKD melalui pesan pribadi maupun menyerahkan data kependudukan kepada pihak-pihak yang tidak jelas jalurnya guna mencegah potensi penyalahgunaan identitas.
Penerapan Aplikasi Identitas Kependudukan Digital IKD Kemendagri, Fitur, Manfaat, dan Arah Kebijakan

Target Adminduk dan Pemanfaatan Data Kependudukan
Transformasi digital melalui NIK dan IKD diposisikan sebagai fondasi Digital Public Infrastructure (DPI) untuk mendukung transformasi digital pemerintah, sebagaimana ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Dukcapil Semester I Tahun 2026 yang ditutup di Jakarta pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Pada indikator kinerja 2026, Kemendagri menargetkan Indeks Kualitas Layanan Adminduk menyentuh angka 77, dengan target 275 kabupaten/kota meraih kategori "Sangat Baik". Sasaran ini diiringi penerbitan ratusan ribu dokumen kependudukan serta penguatan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) di 15 daerah.
Sesuai amanat undang-undang, basis data kependudukan Dukcapil yang terintegrasi dimanfaatkan untuk lima kebutuhan utama nasional:
- Landasan penyusunan perencanaan pembangunan nasional.
- Penentuan pos dan alokasi anggaran belanja negara.
- Pilar utama integrasi dan interoperabilitas pelayanan publik antarsektor.
- Basis data penyelenggaraan proses demokrasi, mulai dari Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg), hingga Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
- Instrumen pendukung penegakan hukum dan pencegahan tindak kriminalitas.






