Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

Prosedur Aktivasi Identitas Kependudukan Digital IKD Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Ketentuannya

Wahyu SuryaniDiterbitkan 24 Agu 2026 - 20.55 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Prosedur Aktivasi Identitas Kependudukan Digital IKD Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Ketentuannya
Foto/Ilustrasi: antaranews.com.
A-A+

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) terus mendorong transformasi administrasi kependudukan di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang dijalankan adalah percepatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Kemendagri mematok target aktivasi IKD mencapai 20 persen dari total penduduk wajib KTP pada 2026.

Target tersebut didukung oleh capaian perekaman KTP elektronik (KTP-el) nasional yang telah melampaui 97,3 persen dari total wajib KTP. Di tingkat daerah, progres aktivasi menunjukkan perkembangan positif, salah satunya di DKI Jakarta yang mencatatkan lebih dari 2 juta warga telah mengaktifkan IKD. Seluruh data hasil pelayanan adminduk di daerah kini dikelola secara terintegrasi melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat.

Dasar Hukum dan Status Keberlakuan KTP Fisik

Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital mengacu pada regulasi resmi pemerintah, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022. Permendagri yang saat ini masih berstatus berlaku tersebut mengatur mengenai standar KTP-el sekaligus penyelenggaraan IKD di seluruh wilayah Indonesia.

Secara definisi teknis, IKD merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dalam format digital. Keberadaan IKD menjadi bagian integral dari digitalisasi layanan adminduk. Namun, Ditjen Dukcapil menegaskan bahwa penerapan IKD tidak serta-merta menggantikan atau menghapus KTP-el fisik. Keberadaan IKD tidak berarti KTP-el fisik menjadi tidak berlaku, sehingga dokumen kependudukan fisik tetap berstatus sah untuk digunakan.

Baca Juga

Syarat Pendaftaran QR Code MyPertamina untuk Pembelian BBM Subsidi Pertalite

Syarat Pendaftaran QR Code MyPertamina untuk Pembelian BBM Subsidi Pertalite

Langkah dan Prosedur Aktivasi IKD Melalui Aplikasi Resmi

Masyarakat yang hendak membuat dan mengaktifkan IKD wajib mengikuti tahapan registrasi melalui kanal resmi pemerintah. Prosedur pembuatan IKD memerlukan langkah-langkah berikut:

  1. Unduh aplikasi resmi Identitas Kependudukan Digital yang dikembangkan oleh Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil pada perangkat ponsel pintar.
  1. Buka aplikasi dan masukkan data kependudukan pribadi yang diminta oleh sistem pendaftaran.
  1. Ikuti alur proses verifikasi identitas pemohon sesuai dengan ketentuan dan panduan yang ditetapkan oleh Dukcapil.
  1. Lakukan proses validasi tertentu dengan bantuan petugas Dukcapil. Pada tahapan verifikasi tertentu, kehadiran atau bantuan petugas Dukcapil diperlukan untuk memastikan keabsahan identitas pemohon secara akurat.
  1. Setelah aktivasi berhasil, aplikasi akan menampilkan identitas kependudukan digital pemohon secara lengkap, termasuk penyediaan kode QR resmi yang dapat digunakan untuk kebutuhan verifikasi dan layanan tertentu.

Penguatan Infrastruktur TIK dan Keamanan Data Digital

Untuk menopang ekosistem digital kependudukan yang aman dan andal, Kemendagri merancang penguatan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Langkah ini mencakup pembangunan Data Center Tier 3 di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jalan Ampera, Jakarta.

Selain pusat data, pemerintah mengalokasikan penyediaan 22 juta blangko KTP-el, 2 juta lisensi Automated Biometric Identification System (ABIS), serta penerapan standar keamanan informasi ISO 27001 di instansi pusat maupun daerah. Penguatan sarana TIK ini turut didukung skema pembiayaan Pinjaman Luar Negeri yang diarahkan guna menjamin keamanan data, integrasi sistem lintas sektor, serta pemerataan akses layanan kependudukan hingga ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Ditjen Dukcapil juga mengeluarkan peringatan tegas agar masyarakat menjaga kerahasiaan data pribadi. Warga dilarang mendaftar IKD melalui pesan pribadi maupun menyerahkan data kependudukan kepada pihak-pihak yang tidak jelas jalurnya guna mencegah potensi penyalahgunaan identitas.

Baca Juga

Penerapan Aplikasi Identitas Kependudukan Digital IKD Kemendagri, Fitur, Manfaat, dan Arah Kebijakan

Penerapan Aplikasi Identitas Kependudukan Digital IKD Kemendagri, Fitur, Manfaat, dan Arah Kebijakan

Target Adminduk dan Pemanfaatan Data Kependudukan

Transformasi digital melalui NIK dan IKD diposisikan sebagai fondasi Digital Public Infrastructure (DPI) untuk mendukung transformasi digital pemerintah, sebagaimana ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Dukcapil Semester I Tahun 2026 yang ditutup di Jakarta pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Pada indikator kinerja 2026, Kemendagri menargetkan Indeks Kualitas Layanan Adminduk menyentuh angka 77, dengan target 275 kabupaten/kota meraih kategori "Sangat Baik". Sasaran ini diiringi penerbitan ratusan ribu dokumen kependudukan serta penguatan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) di 15 daerah.

Sesuai amanat undang-undang, basis data kependudukan Dukcapil yang terintegrasi dimanfaatkan untuk lima kebutuhan utama nasional:

  1. Landasan penyusunan perencanaan pembangunan nasional.
  1. Penentuan pos dan alokasi anggaran belanja negara.
  1. Pilar utama integrasi dan interoperabilitas pelayanan publik antarsektor.
  1. Basis data penyelenggaraan proses demokrasi, mulai dari Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg), hingga Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
  1. Instrumen pendukung penegakan hukum dan pencegahan tindak kriminalitas.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kemendagri

Berita Terbaru Lainnya

Mekanisme dan Dinamika Pengumuman Suku Bunga Acuan BI Rate Bank IndonesiaKebijakan Penyesuaian Tarif PPN 12 Persen Kementerian Keuangan, Ketentuan Tarif, Objek, dan InsentifSyarat Pendaftaran QR Code MyPertamina untuk Pembelian BBM Subsidi PertaliteTahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pilkada Serentak KPU RI 2024OJK Periksa Penyelenggara Pinjol dan Tegaskan Aturan Etika Penagihan Debt CollectorMemverifikasi Legalitas Fintech Lending P2P Terdaftar di OJK Melalui Saluran ResmiOJK Rilis 95 Penyelenggara dalam Daftar Pinjaman Online Legal Berizin TerbaruPemerintah Siapkan Skema Baru Beasiswa Pendidikan, Simak Ketentuan dan Jalur Seleksinya

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap