Pemerintah secara resmi menetapkan penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan rawat inap BPJS Kesehatan untuk digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diwajibkan menerapkan sistem KRIS paling lambat 30 Juni 2025.
Melalui sistem KRIS, standar minimum pelayanan rawat inap bagi seluruh golongan peserta BPJS Kesehatan diseragamkan. Kebijakan ini dirancang agar setiap peserta mendapatkan kesetaraan kualitas pelayanan medis maupun non-medis tanpa pembedaan berdasarkan kelas iuran.
Dasar Hukum dan Jadwal Penerapan KRIS BPJS Kesehatan
Perpres Nomor 59 Tahun 2024 menjadi landasan hukum utama dalam transisi menuju KRIS. Berdasarkan aturan tersebut, implementasi sistem baru ini berlangsung secara bertahap di berbagai fasilitas kesehatan hingga batas akhir 30 Juni 2025.
KRIS ditetapkan sebagai standar minimum pelayanan rawat inap yang berhak diterima peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan adanya standardisasi ini, rumah sakit mitra BPJS Kesehatan perlu menyesuaikan sarana serta prasarana kamar perawatan sesuai ketentuan teknis yang telah ditetapkan pemerintah.
Kriteria Fasilitas Ruang Rawat Inap KRIS
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa penataan ruang rawat inap KRIS mewajibkan pemenuhan 12 kriteria standar kamar rumah sakit. Ketentuan mengenai spesifikasi ruangan ini dirinci dalam Pasal 46 Perpres 59/2024.
Beberapa kriteria utama ruang rawat inap KRIS meliputi:
Panduan Praktis Cara Mengecek Status Keaktifan Kepesertaan BPJS Kesehatan Lewat HP

- Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas tinggi guna menjaga kebersihan dan mencegah penyebaran kuman.
- Pembagian ruang rawat yang dipisahkan secara tegas berdasarkan jenis kelamin, kelompok usia (anak atau dewasa), serta kategori penyakit (infeksi atau noninfeksi).
- Penataan kepadatan ruang rawat dan jaminan kualitas tempat tidur yang layak.
- Ketersediaan kamar mandi di dalam ruangan rawat inap.
- Fasilitas kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas bagi pasien dengan keterbatasan fisik.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menegaskan bahwa pemenuhan 12 kriteria tersebut tidak boleh mengurangi akses masyarakat terhadap fasilitas kesehatan. Rumah sakit diminta untuk mempertahankan jumlah tempat tidur yang tersedia dan tidak memangkas kapasitas ranjang saat melakukan penyesuaian ruangan.
Skema Iuran Peserta Selama Masa Transisi
Penetapan tarif, manfaat, dan besaran iuran baru khusus sistem KRIS akan diputuskan paling lambat 1 Juli 2025. Proses evaluasi dan perumusan struktur iuran tersebut melibatkan koordinasi antara Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), serta kementerian yang membidangi urusan keuangan.
Selama masa transisi menuju pemberlakuan penuh per 30 Juni 2025, nominal iuran peserta BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022 dengan rincian sebagai berikut:
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran untuk kategori PBI Jaminan Kesehatan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, sehingga peserta tidak dibebankan biaya iuran bulanan.
Pekerja Penerima Upah (PPU)
Besaran iuran bagi peserta PPU ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Pembayaran dibagi menjadi dua pihak: 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dipotong dari gaji pekerja. Apabila pekerja mendaftarkan anggota keluarga tambahan (anak ke-4 dan seterusnya, orang tua, atau mertua), iuran dikenakan tambahan sebesar 1% dari upah per orang per bulan yang ditanggung oleh pekerja.
Ketentuan dan Syarat Skrining Riwayat Kesehatan BPJS Kesehatan di Faskes Tingkat Pertama

Peserta Mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja)
Besaran iuran bulanan bagi peserta mandiri selama masa transisi adalah:
- Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan.
- Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan.
- Kelas 3: Rp 35.000 per orang per bulan (nilai iuran asli sebesar Rp 42.000 dengan subsidi bantuan pemerintah sebesar Rp 7.000).
Ketentuan Peningkatan Kelas Perawatan dan Selisih Biaya
Meskipun sistem KRIS menetapkan ruang perawatan standar yang setara, peserta JKN tetap diberikan opsi untuk meningkatkan kelas perawatan. Berdasarkan Pasal 51 Perpres 59/2024, peserta diperbolehkan mengakses perawatan yang lebih tinggi, termasuk layanan rawat jalan eksekutif.
Konsekuensi dari peningkatan fasilitas perawatan ini adalah kewajiban peserta untuk menanggung selisih biaya antara tarif yang dijamin BPJS Kesehatan dengan total biaya perawatan yang dipilih di rumah sakit.
Jadwal Pembayaran dan Aturan Denda Keterlambatan
BPJS Kesehatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 menetapkan tanggal 10 setiap bulan sebagai batas akhir pembayaran iuran rutin agar status kepesertaan tetap aktif.
Keterlambatan pembayaran iuran dapat berdampak pada penonaktifan sementara status kepesertaan. Apabila peserta yang baru mengaktifkan kembali statusnya langsung memanfaatkan layanan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak reaktivasi, peserta dapat dikenakan denda pelayanan dengan batas maksimal hingga Rp 30 juta sesuai ketentuan yang berlaku.






