Memastikan status kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tetap aktif sangat penting agar penjaminan layanan medis tidak terkendala saat dibutuhkan. BPJS Kesehatan sendiri merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional, dan resmi beroperasi sejak 1 Januari 2014.
Kini, peserta tidak perlu meluangkan waktu untuk datang ke kantor cabang hanya untuk memastikan status kepesertaannya. Pengecekan status keaktifan BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara mandiri dan praktis langsung melalui perangkat handphone (HP).
Cara Cek Status Melalui Aplikasi Mobile JKN
Aplikasi Mobile JKN merupakan salah satu kanal digital utama yang disediakan untuk mempermudah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aplikasi ini memiliki fitur lengkap untuk melihat status keaktifan maupun rincian data kepesertaan.
- Unduh dan pasang aplikasi Mobile JKN pada perangkat handphone Anda.
- Masuk atau lakukan login ke dalam akun kepesertaan yang telah terdaftar.
- Akses menu atau fitur informasi kepesertaan JKN.
- Sistem akan menampilkan rincian informasi data peserta beserta status keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Anda.
Cara Cek Status Melalui Situs Resmi BPJS Kesehatan
Bagi peserta yang memilih tidak menggunakan aplikasi tambahan, pemeriksaan status keaktifan dapat diakses langsung melalui peramban pada HP dengan mengunjungi portal resmi BPJS Kesehatan.
Ketentuan dan Syarat Skrining Riwayat Kesehatan BPJS Kesehatan di Faskes Tingkat Pertama

- Buka peramban internet pada handphone Anda dan kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan.
- Cari dan pilih menu layanan Cek Keaktifan Peserta yang tersedia di laman situs resmi tersebut.
- Ikuti petunjuk pengisian data yang diminta untuk melihat status kepesertaan aktif Anda secara langsung.
Cara Cek Status Melalui Layanan WhatsApp dan CHIKA
BPJS Kesehatan juga menyediakan opsi komunikasi digital melalui pesan teks guna mempermudah pengecekan status kapan saja.
1. Layanan WhatsApp Resmi Peserta dapat menghubungi layanan informasi resmi BPJS Kesehatan melalui nomor WhatsApp 08118165165 untuk menanyakan informasi terkait keaktifan kepesertaan.
1. Layanan CHIKA Selain pesan WhatsApp reguler, peserta juga dapat memanfaatkan CHIKA, yaitu layanan interaktif dari BPJS yang dirancang khusus untuk mengecek status aktif kepesertaan BPJS Kesehatan.
Aturan Penerapan Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan dan Ketentuannya

Cara Cek Status Melalui Layanan Panggilan Care Center 165
Bagi peserta yang membutuhkan informasi langsung melalui sambungan telepon, pengecekan dapat dilakukan melalui pusat bantuan resmi.
- Buka menu panggilan pada handphone Anda dan hubungi Care Center di nomor 165.
- Ikuti instruksi suara untuk terhubung dengan layanan pengecekan status aktif kepesertaan BPJS Kesehatan.
- Pastikan pulsa seluler Anda mencukupi sebelum melakukan panggilan, karena layanan Care Center 165 ini bersifat berbayar.
Akses Layanan Kesehatan dan Kepesertaan Program PBI-JK
Setiap peserta yang memiliki status kepesertaan aktif berhak memperoleh layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kesiapan status aktif ini menjamin peserta terlayani sesuai ketentuan penjaminan yang berlaku.
Bagi masyarakat dari kategori miskin dan rentan miskin, pemerintah memfasilitasi perlindungan melalui program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Pada program ini, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah menggunakan dana APBN atau APBD. Oleh karena itu, peserta PBI-JK tidak dibebani kewajiban membayar iuran bulanan secara mandiri, namun tetap dapat memanfaatkan akses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan rekanan BPJS Kesehatan selama status kepesertaannya tercatat aktif.






