Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Pinjaman Online

OJK Hormati Putusan KPPU dan Perkuat Aturan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Fintech Lending

Bambang HandayaniDiterbitkan 24 Agu 2026 - 17.25 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
OJK Hormati Putusan KPPU dan Perkuat Aturan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Fintech Lending
Foto/Ilustrasi: antaranews.com.
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan mencermati dan menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran kartel suku bunga pinjaman daring (pindar). Seiring putusan tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk memastikan kepatuhan industri terhadap aturan batas maksimum suku bunga dan biaya fintech lending ojk demi menjaga stabilitas sistem keuangan serta perlindungan konsumen.

Dalam sidang putusan pada Kamis (26/3), Majelis KPPU menyatakan 97 pelaku usaha Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Atas pelanggaran kesepakatan penetapan harga tersebut, KPPU menjatuhkan total sanksi denda administratif sebesar Rp755 miliar.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menjelaskan bahwa sebagian besar penyelenggara, yakni sebanyak 52 terlapor, dikenakan denda minimal masing-masing Rp1 miliar. Dalam menetapkan sanksi, Majelis KPPU mempertimbangkan berbagai faktor meringankan maupun memberatkan, termasuk sikap kooperatif terlapor dan kepengurusan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) periode 2019-2023.

Baca Juga

Satgas PASTI Setop Operasional Modus Penipuan Jasa Galbay dan Ratusan Pinjol Ilegal

Satgas PASTI Setop Operasional Modus Penipuan Jasa Galbay dan Ratusan Pinjol Ilegal

Majelis KPPU menyimpulkan telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga atau manfaat ekonomi berdasarkan fakta persidangan. KPPU juga menilai penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar berpotensi menjadi sarana koordinasi harga antarpelaku usaha serta kurang efektif melindungi pengguna layanan. Dari hasil putusan perkara ini, KPPU merekomendasikan OJK untuk mengoptimalkan pengawasan fintech lending agar sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Penguatan Batasan Manfaat Ekonomi dan Pengawasan OJK

Menanggapi dinamika industri dan rekomendasi yang ada, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyatakan bahwa otoritas terus memantau perkembangan sektor pendanaan digital guna memastikan seluruh penyelenggara taat pada ketentuan yang berlaku. Penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Juga

Satgas PASTI Perketat Pengawasan Keuangan Ilegal, OJK Catat 95 Penyelenggara Fintech Berizin

Satgas PASTI Perketat Pengawasan Keuangan Ilegal, OJK Catat 95 Penyelenggara Fintech Berizin

Sebagai langkah konkret penataan struktur biaya, OJK telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan LPBBTI. Beleid ini memuat ketentuan teknis mengenai batasan besaran manfaat ekonomi yang dapat dikenakan penyelenggara pinjaman daring kepada penerima dana.

Selain pengaturan batas manfaat ekonomi, OJK telah menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI Tahun 2023-2028 serta menerbitkan regulasi mengenai penilaian tingkat kesehatan dan tata kelola penyelenggara. Kerangka regulasi terintegrasi ini ditujukan untuk menciptakan iklim industri pindar yang sehat, transparan, dan mampu mempertahankan kepercayaan publik.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

ojk

Berita Terbaru Lainnya

Jadwal Pencairan Bantuan Pangan Beras Cadangan Beras Pemerintah Bapanas Tahap IIPanduan Praktis Cara Mengecek Status Keaktifan Kepesertaan BPJS Kesehatan Lewat HPPengecekan Penerima Bansos PKH dan BPNT Lewat cekbansos.kemensos.go.idKetentuan dan Syarat Skrining Riwayat Kesehatan BPJS Kesehatan di Faskes Tingkat PertamaAturan Penerapan Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan dan KetentuannyaMekanisme dan Tahapan Proses Administrasi Naturalisasi Pemain Sepak Bola PSSIStrategi dan Langkah Komdigi dalam Penanganan Konten Judi Online dan Keamanan SiberPenerapan Aplikasi Identitas Kependudukan Digital IKD Kemendagri, Fitur, Manfaat, dan Arah Kebijakan

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap