Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan mencermati dan menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran kartel suku bunga pinjaman daring (pindar). Seiring putusan tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk memastikan kepatuhan industri terhadap aturan batas maksimum suku bunga dan biaya fintech lending ojk demi menjaga stabilitas sistem keuangan serta perlindungan konsumen.
Dalam sidang putusan pada Kamis (26/3), Majelis KPPU menyatakan 97 pelaku usaha Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Atas pelanggaran kesepakatan penetapan harga tersebut, KPPU menjatuhkan total sanksi denda administratif sebesar Rp755 miliar.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menjelaskan bahwa sebagian besar penyelenggara, yakni sebanyak 52 terlapor, dikenakan denda minimal masing-masing Rp1 miliar. Dalam menetapkan sanksi, Majelis KPPU mempertimbangkan berbagai faktor meringankan maupun memberatkan, termasuk sikap kooperatif terlapor dan kepengurusan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) periode 2019-2023.
Satgas PASTI Setop Operasional Modus Penipuan Jasa Galbay dan Ratusan Pinjol Ilegal

Majelis KPPU menyimpulkan telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga atau manfaat ekonomi berdasarkan fakta persidangan. KPPU juga menilai penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar berpotensi menjadi sarana koordinasi harga antarpelaku usaha serta kurang efektif melindungi pengguna layanan. Dari hasil putusan perkara ini, KPPU merekomendasikan OJK untuk mengoptimalkan pengawasan fintech lending agar sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Penguatan Batasan Manfaat Ekonomi dan Pengawasan OJK
Menanggapi dinamika industri dan rekomendasi yang ada, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyatakan bahwa otoritas terus memantau perkembangan sektor pendanaan digital guna memastikan seluruh penyelenggara taat pada ketentuan yang berlaku. Penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Satgas PASTI Perketat Pengawasan Keuangan Ilegal, OJK Catat 95 Penyelenggara Fintech Berizin

Sebagai langkah konkret penataan struktur biaya, OJK telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan LPBBTI. Beleid ini memuat ketentuan teknis mengenai batasan besaran manfaat ekonomi yang dapat dikenakan penyelenggara pinjaman daring kepada penerima dana.
Selain pengaturan batas manfaat ekonomi, OJK telah menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI Tahun 2023-2028 serta menerbitkan regulasi mengenai penilaian tingkat kesehatan dan tata kelola penyelenggara. Kerangka regulasi terintegrasi ini ditujukan untuk menciptakan iklim industri pindar yang sehat, transparan, dan mampu mempertahankan kepercayaan publik.






