Pengawasan ketat terhadap peredaran layanan keuangan digital tanpa izin terus diperkuat melalui kerja sama lintas kementerian dan lembaga. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat daftar resmi platform pinjaman online legal berizin ojk terbaru kini mencakup 95 perusahaan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang mencakup layanan berbasis konvensional maupun syariah hingga data Juli 2026.
Jumlah penyelenggara berizin ini sebelumnya telah berada di angka 95 perusahaan per 7 November 2025. Perkembangan tersebut berlanjut pada Desember 2025 menyusul langkah OJK mencabut izin usaha salah satu entitas, yakni PT Crowde Membangun Bangsa. Angka 95 entitas berizin ini tetap tercatat secara konsisten pada pembukuan data per 31 Maret 2026 hingga pertengahan 2026.
Penindakan Terhadap Ratusan Entitas Ilegal
Penetapan jumlah entitas berizin berlangsung seiring dengan langkah pembersihan ruang digital dari aktivitas ilegal. Pada 15 November 2025, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengumumkan pemblokiran terhadap 776 entitas dan kegiatan keuangan ilegal yang dinilai membahayakan masyarakat.
Upaya Penanganan Judi Online dan Pemblokiran Rekening oleh Komdigi dan OJK

Dari total penindakan tersebut, Satgas PASTI memblokir 611 entitas pinjaman online ilegal yang beroperasi melalui situs web maupun aplikasi tanpa izin resmi. Penindakan juga mencakup 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang terbukti melanggar aturan terkait penyebaran data pribadi pengguna, serta 69 penawaran investasi ilegal.
Berdasarkan identifikasi Satgas PASTI, modus operandi para pelaku investasi ilegal mencakup tindakan peniruan identitas atau impersonation terhadap nama produk, situs, maupun akun media sosial milik entitas yang berizin resmi. Modus lain yang ditemukan meliputi penipuan dengan kedok penawaran kerja paruh waktu hingga variasi penipuan investasi lainnya.
Operasi patroli siber yang dijalankan Satgas PASTI memperoleh dukungan dari Kementerian Komunikasi Digital RI, Kepolisian Negara RI, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Selain itu, Kementerian Agama RI turut terlibat aktif dalam patroli tersebut untuk menindak konten promosi umrah backpacker, penawaran visa umrah, dan penjualan akses SISKOPATUH untuk pelaksanaan ibadah mandiri yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Ada Bank di Bekasi Izinnya Baru Dicabut OJK, Ini Namanya

Saluran Resmi Verifikasi Legalitas Penyelenggara
Untuk menghindari jebakan entitas bodong, masyarakat dapat memastikan keabsahan status operasional penyelenggara fintech lending secara mandiri. OJK menyediakan beberapa saluran informasi resmi yang dapat diakses oleh publik sewaktu-waktu.
Pengecekan daftar resmi platform pinjaman online legal berizin ojk terbaru dapat dilakukan langsung melalui situs resmi OJK pada domain ojk.go.id. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi pusat kontak OJK melalui nomor telepon 157 atau mengirimkan pesan konfirmasi ke nomor WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157.






