Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaTeknologiPendidikanBusinessNationalSportsPopuler
Beranda/Pinjaman Online

Satgas PASTI Perketat Pengawasan Keuangan Ilegal, OJK Catat 95 Penyelenggara Fintech Berizin

Rimba NainggolanDiterbitkan 24 Agu 2026 - 17.16 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Satgas PASTI Perketat Pengawasan Keuangan Ilegal, OJK Catat 95 Penyelenggara Fintech Berizin
Foto/Ilustrasi: tekno.kompas.com.
A-A+

Pengawasan ketat terhadap peredaran layanan keuangan digital tanpa izin terus diperkuat melalui kerja sama lintas kementerian dan lembaga. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat daftar resmi platform pinjaman online legal berizin ojk terbaru kini mencakup 95 perusahaan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang mencakup layanan berbasis konvensional maupun syariah hingga data Juli 2026.

Jumlah penyelenggara berizin ini sebelumnya telah berada di angka 95 perusahaan per 7 November 2025. Perkembangan tersebut berlanjut pada Desember 2025 menyusul langkah OJK mencabut izin usaha salah satu entitas, yakni PT Crowde Membangun Bangsa. Angka 95 entitas berizin ini tetap tercatat secara konsisten pada pembukuan data per 31 Maret 2026 hingga pertengahan 2026.

Penindakan Terhadap Ratusan Entitas Ilegal

Penetapan jumlah entitas berizin berlangsung seiring dengan langkah pembersihan ruang digital dari aktivitas ilegal. Pada 15 November 2025, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengumumkan pemblokiran terhadap 776 entitas dan kegiatan keuangan ilegal yang dinilai membahayakan masyarakat.

Baca Juga

Upaya Penanganan Judi Online dan Pemblokiran Rekening oleh Komdigi dan OJK

Upaya Penanganan Judi Online dan Pemblokiran Rekening oleh Komdigi dan OJK

Dari total penindakan tersebut, Satgas PASTI memblokir 611 entitas pinjaman online ilegal yang beroperasi melalui situs web maupun aplikasi tanpa izin resmi. Penindakan juga mencakup 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang terbukti melanggar aturan terkait penyebaran data pribadi pengguna, serta 69 penawaran investasi ilegal.

Berdasarkan identifikasi Satgas PASTI, modus operandi para pelaku investasi ilegal mencakup tindakan peniruan identitas atau impersonation terhadap nama produk, situs, maupun akun media sosial milik entitas yang berizin resmi. Modus lain yang ditemukan meliputi penipuan dengan kedok penawaran kerja paruh waktu hingga variasi penipuan investasi lainnya.

Operasi patroli siber yang dijalankan Satgas PASTI memperoleh dukungan dari Kementerian Komunikasi Digital RI, Kepolisian Negara RI, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Selain itu, Kementerian Agama RI turut terlibat aktif dalam patroli tersebut untuk menindak konten promosi umrah backpacker, penawaran visa umrah, dan penjualan akses SISKOPATUH untuk pelaksanaan ibadah mandiri yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Baca Juga

Ada Bank di Bekasi Izinnya Baru Dicabut OJK, Ini Namanya

Ada Bank di Bekasi Izinnya Baru Dicabut OJK, Ini Namanya

Saluran Resmi Verifikasi Legalitas Penyelenggara

Untuk menghindari jebakan entitas bodong, masyarakat dapat memastikan keabsahan status operasional penyelenggara fintech lending secara mandiri. OJK menyediakan beberapa saluran informasi resmi yang dapat diakses oleh publik sewaktu-waktu.

Pengecekan daftar resmi platform pinjaman online legal berizin ojk terbaru dapat dilakukan langsung melalui situs resmi OJK pada domain ojk.go.id. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi pusat kontak OJK melalui nomor telepon 157 atau mengirimkan pesan konfirmasi ke nomor WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

ojkPinjaman OnlineSatgas PASTI

Berita Terbaru Lainnya

Kebijakan Skema Baru Kurikulum Nasional Madrasah dan Sekolah Umum, Latar Belakang, Dampak, dan PenerapannyaAktivasi Rekening PIP Wajib Tuntas 28 Februari 2026, Simak Alur Pencairan dan PengecekannyaPendaftaran Beasiswa LPDP Kementerian Keuangan, Syarat, Skema Program, dan Alur SeleksiAturan dan Jadwal Seleksi SNPMB 2026, Ketentuan Jalur SNBP, TKA, hingga UTBK-SNBTPemerintah Alokasikan Rp 508,2 Triliun, Prosedur Cek Penerima BLT Kemensos Online dan Ketentuan BantuanMekanisme Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah CBP ke MasyarakatMekanisme Penetapan Desil DTKS Kemensos dan Jalur Pendaftaran Bantuan SosialJadwal Pencairan Bantuan Sosial PKH dan BPNT Tahap Pertama, Skema Penyaluran dan Cara Cek Penerima

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaTeknologiPendidikanBusinessNationalSports

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap