Pemerintah dan otoritas sektor keuangan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas perjudian digital di Indonesia. Kolaborasi lintas instansi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berfokus pada pemutusan akses platform ilegal dan pemblokiran transaksi perbankan yang menampung dana perjudian.
Secara kronologis, langkah pembatasan rekening terus menunjukkan peningkatan signifikan. Sepanjang tahun 2024, rekening bank yang diblokir terkait kasus perjudian daring tercatat sekitar 8.500 rekening. Angka tersebut terus melonjak seiring penyerahan data berkala dari Komdigi ke OJK, mulai dari pelaporan 17.026 rekening hingga mencapai 33.250 rekening. Memasuki Mei 2026, akumulasi rekening yang telah diblokir oleh perbankan atas instruksi OJK menyentuh angka 33.836 rekening.
Berikut rangkuman tanya jawab seputar upaya penanganan judi online dan pemblokiran rekening oleh Komdigi dan OJK.
Berapa Banyak Rekening dan Konten yang Telah Ditindak?
Hingga Mei 2026, OJK telah menginstruksikan pemblokiran terhadap 33.836 rekening bank yang terindikasi terkait judi online, bertambah dari posisi bulan sebelumnya sebanyak 33.250 rekening. Seluruh data rekening tersebut dihimpun dan diserahkan oleh Komdigi.
Penampakan Tol Baru Tertinggi RI di Jakarta, Anti Gempa 1.000 Tahun

Dari sisi penanganan ruang digital, Komdigi mencatat telah memutus akses terhadap 1,3 juta konten perjudian online dalam kurun waktu Oktober 2024 hingga Mei 2025.
Bagaimana Pembagian Wewenang antara Komdigi dan OJK?
Kedua lembaga menjalankan fungsi yang saling melengkapi sesuai batas kewenangan masing-masing:
- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi): Kewenangan Komdigi berfokus pada pemutusan akses (takedown) terhadap konten dan situs judi online di ruang siber, serta menghimpun data nomor rekening atau dompet digital yang dipromosikan dalam platform ilegal tersebut untuk diteruskan ke regulator terkait.
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Berwenang memerintahkan bank untuk memblokir rekening penampung, memperketat pengawasan transaksi keuangan, dan memastikan sistem perbankan bersih dari penyalahgunaan tindak pidana.
Penegakan hukum serta penindakan rekening atau dompet digital dilaksanakan melalui koordinasi terpadu bersama Kepolisian Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Bank Indonesia (BI).
Apa Saja Instruksi OJK kepada Industri Perbankan?
Guna mempersempit ruang gerak pelaku, OJK mewajibkan bank di seluruh Indonesia menjalankan sejumlah langkah mitigasi:
72 Tersangka Kebakaran Hutan di Sumatera hingga Kalimantan dan Sebaran Kasusnya

- Uji Tuntas Lanjutan (Enhanced Due Diligence/EDD): Menerapkan verifikasi mendalam terhadap nasabah atau rekening dengan profil transaksi mencurigakan.
- Penutupan Rekening Berdasarkan NIK: Menutup rekening-rekening lain yang terbukti memiliki kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan pemilik rekening terindikasi judi online.
- Pengawasan Rekening Pasif (Dormant): Memantau rekening tidak aktif agar tidak disalahgunakan atau diperjualbelikan untuk kejahatan keuangan.
- Pelaporan ke PPATK: Melaporkan transaksi keuangan mencurigakan serta menganalisis aliran dana secara berkala.
- Patroli Siber Bank: Memantau penggunaan identitas atau logo perbankan yang dicatut secara ilegal di ranah daring.
OJK juga merencanakan pembentukan satuan tugas penanganan insiden siber (task force) untuk merespons ancaman digital secara terkoordinasi dan cepat.
Apakah Komdigi Menghubungi Warga untuk Meminta Data Pribadi Terkait Judi Online?
Komdigi menegaskan tidak pernah meminta ataupun menyimpan data pribadi masyarakat terkait aktivitas judi online. Penegasan ini dikeluarkan menyusul adanya laporan modus penipuan dari pihak yang mengaku sebagai pegawai kementerian dan meminta data pribadi pemain judi online di instansi tertentu.
Kewenangan kementerian terbatas pada penutupan akses konten, sementara penanganan hukum atas data transaksi perbankan sepenuhnya ditangani oleh aparat penegak hukum dan otoritas keuangan terkait.






