Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mematok target aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) mencapai 20 persen dari total wajib KTP pada tahun 2026. Sasaran tersebut sejalan dengan peningkatan Indeks Kualitas Layanan Adminduk hingga skor 77, target 275 kabupaten/kota berkategori 'Sangat Baik', serta penguatan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) di 15 daerah.
IKD merupakan wujud digital dari KTP elektronik (e-KTP) yang tersimpan langsung pada ponsel pintar. Bagi warga yang hendak beralih ke format digital, berikut rincian persyaratan, alur aktivasi Identitas Kependudukan Digital IKD dan kegunaan fitur KTP digital secara lengkap.
Syarat Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital
Masyarakat yang ingin mengaktifkan layanan kependudukan digital ini perlu memenuhi beberapa kriteria dasar sebelum memulai proses registrasi:
- Memiliki e-KTP fisik yang masih berlaku atau sudah pernah menuntaskan perekaman data biometrik di kantor Dukcapil.
- Memiliki ponsel pintar berbasis Android atau iOS dengan koneksi internet aktif untuk proses instalasi awal.
- Bersedia mendatangi kantor Dukcapil atau pos layanan terkait guna verifikasi tatap muka.
Seluruh proses pengunduhan aplikasi hingga aktivasi IKD di kantor Dukcapil bebas biaya atau gratis tanpa pungutan administrasi apa pun.
Alur Aktivasi IKD Bersama Petugas Dukcapil
Proses aktivasi IKD membutuhkan verifikasi ketat melalui pencocokan data biometrik, sehingga langkah verifikasi akhir wajib didampingi langsung oleh petugas Dukcapil.
Kebijakan Integrasi NIK e-KTP sebagai Identitas Peserta BPJS Kesehatan dan Keamanan Data Penduduk

1. Unduh Aplikasi Resmi Cari dan pasang aplikasi resmi "Identitas Kependudukan Digital (IKD)" rilisan Ditjen Dukcapil Kemendagri melalui Google Play Store (Android) atau Apple App Store (iOS).
1. Pengisian Data Awal Buka aplikasi, kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat surel (email) aktif, dan nomor telepon seluler yang digunakan.
1. Validasi Wajah (Face Recognition) Lakukan pemindaian wajah melalui fitur kamera aplikasi untuk mencocokkan biometrik wajah pengguna dengan basis data kependudukan nasional.
1. Pemindaian QR Code di Kantor Dukcapil Datangi petugas Dukcapil setempat untuk memindai kode QR aktivasi. Kehadiran fisik ini diperlukan agar sistem keamanan dan keabsahan identitas terverifikasi secara akurat.
1. Penyelesaian Verifikasi Akun Setelah kode QR divalidasi oleh petugas, sistem akan mengirimkan tautan serta PIN aktivasi melalui surel terdaftar. Buka tautan tersebut untuk mengaktifkan akun dan atur PIN pengaman pada aplikasi IKD.
Perluasan Jaringan 5G Komersial dan Penataan Spektrum Frekuensi Komdigi untuk Pemerataan Akses Nasional

Keamanan dan Kegunaan Fitur KTP Digital
Setelah aktivasi berhasil, dokumen kependudukan dapat diakses secara ringkas dari menu aplikasi. IKD dilengkapi sistem proteksi basis data dengan validasi pengenalan wajah (face recognition) untuk mencegah penyalahgunaan akun.
Selain kemudahan penyimpanan dokumen kependudukan di ponsel, IKD dapat difungsikan dalam mode offline. Dalam kondisi tanpa jaringan internet, aplikasi tetap mampu menampilkan data dasar kependudukan serta kode QR identitas untuk kebutuhan pembuktian identitas resmi.
Dukungan Infrastruktur Kependudukan Digital Nasional
Untuk menopang keandalan IKD, pemerintah menyiapkan infrastruktur teknologi informasi secara terpadu. Langkah penguatan ini mencakup pembangunan Data Center Tier 3 di Kampus IPDN Jalan Ampera, Jakarta, penyediaan 22 juta blangko KTP-el, serta 2 juta lisensi ABIS (Automated Biometric Identification System).
Sistem pengelolaan IKD juga menerapkan standar keamanan informasi ISO 27001 di level pusat maupun daerah. Penguatan fasilitas TIK ini sebagian didukung pembiayaan Pinjaman Luar Negeri demi menjamin integrasi lintas sektor, keamanan data masyarakat, hingga perluasan akses layanan administrasi kependudukan sampai ke wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).






