Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaTeknologiPendidikanBusinessNationalSportsPopuler
Beranda/Technology

Prosedur Aktivasi Identitas Kependudukan Digital IKD dan Kegunaan Fitur KTP Digital

Bambang HandayaniDiterbitkan 24 Agu 2026 - 15.20 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Prosedur Aktivasi Identitas Kependudukan Digital IKD dan Kegunaan Fitur KTP Digital
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mematok target aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) mencapai 20 persen dari total wajib KTP pada tahun 2026. Sasaran tersebut sejalan dengan peningkatan Indeks Kualitas Layanan Adminduk hingga skor 77, target 275 kabupaten/kota berkategori 'Sangat Baik', serta penguatan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) di 15 daerah.

IKD merupakan wujud digital dari KTP elektronik (e-KTP) yang tersimpan langsung pada ponsel pintar. Bagi warga yang hendak beralih ke format digital, berikut rincian persyaratan, alur aktivasi Identitas Kependudukan Digital IKD dan kegunaan fitur KTP digital secara lengkap.

Syarat Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital

Masyarakat yang ingin mengaktifkan layanan kependudukan digital ini perlu memenuhi beberapa kriteria dasar sebelum memulai proses registrasi:

  1. Memiliki e-KTP fisik yang masih berlaku atau sudah pernah menuntaskan perekaman data biometrik di kantor Dukcapil.
  2. Memiliki ponsel pintar berbasis Android atau iOS dengan koneksi internet aktif untuk proses instalasi awal.
  3. Bersedia mendatangi kantor Dukcapil atau pos layanan terkait guna verifikasi tatap muka.

Seluruh proses pengunduhan aplikasi hingga aktivasi IKD di kantor Dukcapil bebas biaya atau gratis tanpa pungutan administrasi apa pun.

Alur Aktivasi IKD Bersama Petugas Dukcapil

Proses aktivasi IKD membutuhkan verifikasi ketat melalui pencocokan data biometrik, sehingga langkah verifikasi akhir wajib didampingi langsung oleh petugas Dukcapil.

Baca Juga

Kebijakan Integrasi NIK e-KTP sebagai Identitas Peserta BPJS Kesehatan dan Keamanan Data Penduduk

Kebijakan Integrasi NIK e-KTP sebagai Identitas Peserta BPJS Kesehatan dan Keamanan Data Penduduk

1. Unduh Aplikasi Resmi Cari dan pasang aplikasi resmi "Identitas Kependudukan Digital (IKD)" rilisan Ditjen Dukcapil Kemendagri melalui Google Play Store (Android) atau Apple App Store (iOS).

1. Pengisian Data Awal Buka aplikasi, kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat surel (email) aktif, dan nomor telepon seluler yang digunakan.

1. Validasi Wajah (Face Recognition) Lakukan pemindaian wajah melalui fitur kamera aplikasi untuk mencocokkan biometrik wajah pengguna dengan basis data kependudukan nasional.

1. Pemindaian QR Code di Kantor Dukcapil Datangi petugas Dukcapil setempat untuk memindai kode QR aktivasi. Kehadiran fisik ini diperlukan agar sistem keamanan dan keabsahan identitas terverifikasi secara akurat.

1. Penyelesaian Verifikasi Akun Setelah kode QR divalidasi oleh petugas, sistem akan mengirimkan tautan serta PIN aktivasi melalui surel terdaftar. Buka tautan tersebut untuk mengaktifkan akun dan atur PIN pengaman pada aplikasi IKD.

Baca Juga

Perluasan Jaringan 5G Komersial dan Penataan Spektrum Frekuensi Komdigi untuk Pemerataan Akses Nasional

Perluasan Jaringan 5G Komersial dan Penataan Spektrum Frekuensi Komdigi untuk Pemerataan Akses Nasional

Keamanan dan Kegunaan Fitur KTP Digital

Setelah aktivasi berhasil, dokumen kependudukan dapat diakses secara ringkas dari menu aplikasi. IKD dilengkapi sistem proteksi basis data dengan validasi pengenalan wajah (face recognition) untuk mencegah penyalahgunaan akun.

Selain kemudahan penyimpanan dokumen kependudukan di ponsel, IKD dapat difungsikan dalam mode offline. Dalam kondisi tanpa jaringan internet, aplikasi tetap mampu menampilkan data dasar kependudukan serta kode QR identitas untuk kebutuhan pembuktian identitas resmi.

Dukungan Infrastruktur Kependudukan Digital Nasional

Untuk menopang keandalan IKD, pemerintah menyiapkan infrastruktur teknologi informasi secara terpadu. Langkah penguatan ini mencakup pembangunan Data Center Tier 3 di Kampus IPDN Jalan Ampera, Jakarta, penyediaan 22 juta blangko KTP-el, serta 2 juta lisensi ABIS (Automated Biometric Identification System).

Sistem pengelolaan IKD juga menerapkan standar keamanan informasi ISO 27001 di level pusat maupun daerah. Penguatan fasilitas TIK ini sebagian didukung pembiayaan Pinjaman Luar Negeri demi menjamin integrasi lintas sektor, keamanan data masyarakat, hingga perluasan akses layanan administrasi kependudukan sampai ke wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Dukcapil

Berita Terbaru Lainnya

Satgas PASTI Perketat Pengawasan Keuangan Ilegal, OJK Catat 95 Penyelenggara Fintech BerizinKebijakan Skema Baru Kurikulum Nasional Madrasah dan Sekolah Umum, Latar Belakang, Dampak, dan PenerapannyaAktivasi Rekening PIP Wajib Tuntas 28 Februari 2026, Simak Alur Pencairan dan PengecekannyaPendaftaran Beasiswa LPDP Kementerian Keuangan, Syarat, Skema Program, dan Alur SeleksiAturan dan Jadwal Seleksi SNPMB 2026, Ketentuan Jalur SNBP, TKA, hingga UTBK-SNBTPemerintah Alokasikan Rp 508,2 Triliun, Prosedur Cek Penerima BLT Kemensos Online dan Ketentuan BantuanMekanisme Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah CBP ke MasyarakatMekanisme Penetapan Desil DTKS Kemensos dan Jalur Pendaftaran Bantuan Sosial

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaTeknologiPendidikanBusinessNationalSports

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap