Bagaimana sebenarnya pemerintah menindak peredaran konten ilegal dan menjaga ruang digital tetap aman bagi publik? Berbagai langkah komdigi dalam penanganan konten judi online dan keamanan siber dijalankan melalui kombinasi pemutusan akses, penegakan regulasi terhadap platform global, pembentukan satuan tugas penegakan hukum, hingga perlindungan khusus bagi pengguna usia anak.
Berikut rincian tindakan terstruktur yang diterapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) beserta mekanisme yang dapat dimanfaatkan masyarakat saat menghadapi ancaman kejahatan digital.
Pemutusan Akses Konten dan Pengawasan Kepatuhan Platform
Penanganan konten terlarang di ruang digital difokuskan pada pemutusan akses secara masif dan pengawasan terhadap penyedia layanan elektronik global:
1. Pembersihan Konten Perjudian Digital Sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga 15 Februari 2025, Komdigi telah melakukan pemutusan akses (take down) terhadap 993.144 konten judi online di berbagai kanal internet.
Perluasan Jaringan 5G Komersial dan Penataan Spektrum Frekuensi Komdigi untuk Pemerataan Akses Nasional

1. Penerapan Sistem SAMAN Pemerintah mengimplementasikan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) guna memantau dan memastikan penyelenggara platform digital menaati standar penanganan konten ilegal di Indonesia.
1. Rencana Kewajiban Kantor Perwakilan Platform Global Komdigi tengah mempertimbangkan regulasi yang mewajibkan platform digital internasional mendirikan kantor perwakilan di Indonesia. Kebijakan ini disiapkan setelah evaluasi menunjukkan tingkat kepatuhan platform global terhadap permintaan moderasi konten dari pemerintah sebelumnya hanya berada di kisaran 20 persen. Dalam inspeksi langsung ke kantor Meta, pemerintah juga menemukan pihak platform belum mampu memaparkan kapasitas pengawasan konten mereka di Indonesia secara terperinci.
Integrasi Penindakan Hukum Melalui Satgas Terpadu
Guna mempercepat penindakan tindak pidana siber, Komdigi dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meresmikan nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat koordinasi penegakan hukum:
Upaya Penanganan Judi Online dan Pemblokiran Rekening oleh Komdigi dan OJK

- Pembentukan Satgas Bersama: Unit kerja terpadu ini dibentuk untuk merespons kasus kejahatan digital secara cepat agar potensi kerugian atau korban tidak meluas.
- Penyederhanaan Prosedur Penanganan: Mekanisme koordinasi baru ini memangkas proses administrasi surat-menyurat antarinstansi yang selama ini memperlambat tindakan penegakan hukum di ruang siber.
- Pemantauan Dampak Finansial: Melalui koordinasi lintas lembaga, data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat aktivitas transaksi judi online sempat mengalami penurunan hingga 50 persen.
Perlindungan Keamanan Siber bagi Kelompok Anak
Berdasarkan data UNICEF, penetrasi internet di Indonesia mencakup 221 juta orang atau 79,5 persen dari total populasi, dengan 9,17 persen di antaranya merupakan anak-anak berusia di bawah 12 tahun. Besarnya proporsi pengguna belia mendorong penguatan standar keamanan khusus:
- Penguatan Regulasi Tata Kelola Sistem Elektronik: Pemerintah merampungkan tahap akhir penyusunan aturan teknis perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik di bawah payung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
- Peningkatan Indeks Keamanan: Evaluasi Child Online Safety Index menempatkan Indonesia pada kategori second quartile sejak 2023, membaik dari posisi ke-26 dari 30 negara yang dinilai pada tahun 2020.
Jalur Respons dan Kontak Darurat bagi Masyarakat
Masyarakat yang menemukan indikasi tindak pidana digital, peredaran situs terlarang, atau ancaman siber darurat dapat memanfaatkan saluran resmi pemerintah dan aparat penegak hukum:
- Hubungi layanan panggilan kepolisian di nomor 110 untuk pelaporan indikasi tindak kriminal atau penipuan digital yang memerlukan penanganan aparat.
- Manfaatkan panggilan darurat terpadu pemerintah daerah di nomor 112 pada wilayah yang telah mengoperasikan layanan tanggap darurat publik.






