Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Technology

Kewajiban Kepatuhan Pengendali Data Pribadi UU PDP Kementerian Kominfo dan Evaluasi Pengawasannya

Uria KilaDiterbitkan 24 Agu 2026 - 21.01 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kewajiban Kepatuhan Pengendali Data Pribadi UU PDP Kementerian Kominfo dan Evaluasi Pengawasannya
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sejak Oktober 2022 menjadi landasan yuridis tata kelola data di Indonesia. Meski demikian, kerentanan siber masih menjadi tantangan nyata. Indonesian Cyber Security Forum mencatat pada 2024 bahwa lebih dari 2,3 miliar data yang diduga milik warga Indonesia beredar di forum gelap dalam rentang tiga tahun terakhir. Sepanjang 2023 saja, sekitar 409 juta data mengalami kebocoran, termasuk data dari PLN Mobile, BPJS Kesehatan, hingga platform niaga elektronik berskala besar.

Catatan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) pada Januari 2024 turut menunjukkan 668 juta data pribadi dari enam platform digital besar bocor ke publik, memuat riwayat transaksi, data biometrik, nomor kartu keluarga, serta nomor identitas kependudukan. Kerentanan ini berbanding lurus dengan hasil Indeks Literasi Digital Indonesia 2023 dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo), yang mencatatkan skor keseluruhan 3,65 dari skala 5, dengan indikator keamanan digital menempati posisi terendah pada angka 3,12. Implementasi kewajiban kepatuhan pengendali data pribadi UU PDP Kementerian Kominfo dan instansi pengawas menjadi sorotan di tengah tingginya risiko kebocoran tersebut.

Siapa Subjek Data dan Apa Saja Klasifikasi Data dalam UU PDP?

Berdasarkan Pasal 1 UU No. 27 Tahun 2022, Subjek Data Pribadi didefinisikan sebagai orang perseorangan yang pada dirinya melekat Data Pribadi.

Undang-undang membagi klasifikasi data pribadi ke dalam dua kategori, yakni: - Data pribadi umum - Data pribadi spesifik

Baca Juga

Strategi dan Langkah Komdigi dalam Penanganan Konten Judi Online dan Keamanan Siber

Strategi dan Langkah Komdigi dalam Penanganan Konten Judi Online dan Keamanan Siber

Apa Kewajiban Pengendali Data Saat Terjadi Kegagalan Pelindungan?

Pengendali data pribadi memikul tanggung jawab hukum atas keamanan informasi yang dikelolanya. Salah satu ketentuan penting adalah kewajiban menyampaikan pemberitahuan secara resmi kepada Subjek Data Pribadi apabila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi pada sistem yang dikelolanya.

Bagaimana Hasil Pengawasan Kepatuhan Platform Digital oleh Pemerintah?

Berdasarkan laporan data Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), layanan PDP menerima 342 aduan sepanjang Oktober 2024 hingga November 2025. Dari jumlah aduan tersebut, 41 persen berkaitan langsung dengan masalah pelindungan data pribadi. Pada kurun waktu yang sama, terdapat 483 konsultasi yang ditangani, dengan 89 persen di antaranya berfokus pada isu PDP.

Dalam pemeriksaan kepatuhan terhadap 350 sampel platform digital yang terdiri dari 280 situs web dan 70 aplikasi peranti bergerak (mobile), otoritas mencatat: - Platform situs web: Ditemukan 115 potensi pelanggaran kepatuhan dengan rasio temuan sebesar 41 persen. - Platform aplikasi digital: Ditemukan 24 potensi pelanggaran kepatuhan dengan rasio temuan sebesar 34 persen.

Baca Juga

Perluasan Jaringan 5G Komersial dan Penataan Spektrum Frekuensi Komdigi untuk Pemerataan Akses Nasional

Perluasan Jaringan 5G Komersial dan Penataan Spektrum Frekuensi Komdigi untuk Pemerataan Akses Nasional

Rasio ini menunjukkan tingkat kerentanan pelindungan data pribadi yang lebih tinggi pada platform berbasis situs web dibandingkan aplikasi digital.

Mengapa Struktur Lembaga Pengawas Independen Masih Menjadi Perdebatan?

Efektivitas penegakan regulasi masih menghadapi kendala kelembagaan. Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan urgensi penguatan UU No. 27 Tahun 2022 melalui peresmian otoritas pengawas independen.

Kendati UU PDP telah berlaku sejak Oktober 2022, struktur kelembagaan otoritas pengawas independen hingga kini masih berada dalam pembahasan internal pemerintah tanpa kepastian penetapan resmi.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Komdigikeamanan siber

Berita Terbaru Lainnya

Prosedur Aktivasi Identitas Kependudukan Digital IKD Ditjen Dukcapil Kemendagri dan KetentuannyaMekanisme dan Dinamika Pengumuman Suku Bunga Acuan BI Rate Bank IndonesiaKebijakan Penyesuaian Tarif PPN 12 Persen Kementerian Keuangan, Ketentuan Tarif, Objek, dan InsentifSyarat Pendaftaran QR Code MyPertamina untuk Pembelian BBM Subsidi PertaliteTahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pilkada Serentak KPU RI 2024OJK Periksa Penyelenggara Pinjol dan Tegaskan Aturan Etika Penagihan Debt CollectorMemverifikasi Legalitas Fintech Lending P2P Terdaftar di OJK Melalui Saluran ResmiOJK Rilis 95 Penyelenggara dalam Daftar Pinjaman Online Legal Berizin Terbaru

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap