Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan ketentuan masa berlaku paspor di Indonesia dengan durasi paling sedikit lima tahun dan paling lama sepuluh tahun sejak tanggal diterbitkan. Mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk penyesuaian tarif paspor elektronik maupun paspor non-elektronik yang mulai diterapkan pada 17 Desember 2024, masyarakat dapat memilih jenis paspor biasa elektronik (e-paspor) atau paspor biasa non-elektronik dengan opsi masa berlaku 5 tahun maupun 10 tahun.
Memahami syarat dan alur penerbitan paspor elektronik memerlukan pencermatan terhadap aturan penggantian dokumen, karakteristik fisik paspor, serta prosedur pendaftaran resmi yang disediakan oleh Ditjen Imigrasi.
Ketentuan Penggantian dan Status Masa Berlaku Paspor
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014, paspor yang masa berlakunya sudah habis atau kedaluwarsa harus diganti dengan paspor baru. Dalam sistem keimigrasian Indonesia, tidak berlaku mekanisme perpanjangan paspor, melainkan penggantian paspor secara menyeluruh. Pemohon yang mengajukan penggantian dokumen akan memperoleh nomor paspor baru dengan masa berlaku yang ditambahkan sesuai ketentuan regulasi.
Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) regulasi tersebut, permohonan penggantian paspor biasa dilakukan apabila memenuhi salah satu kondisi berikut:
Ketentuan Uji Emisi Kendaraan Bermotor dan Penerapan Sanksi Tilang di DKI Jakarta

- Masa berlaku paspor akan atau telah habis.
- Halaman paspor telah penuh.
- Paspor hilang.
- Paspor rusak pada saat proses penerbitan maupun di luar proses penerbitan.
Permohonan paspor baru maupun penggantian paspor ini dapat diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI), baik yang berdomisili di dalam wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.
Keunggulan dan Spesifikasi Paspor Elektronik Polikarbonat
Ditjen Imigrasi menyediakan paspor biasa elektronik, termasuk varian paspor elektronik lembar polikarbonat. Paspor elektronik polikarbonat memiliki keunggulan berupa penanaman chip untuk menyimpan data pemegang paspor, sehingga aspek keamanannya lebih terjaga.
Secara karakteristik bahan, polikarbonat merupakan kelompok polimer termoplastik yang mudah dibentuk menggunakan panas. Material ini merupakan resin sintetis kuat yang umum digunakan pada produk cetakan, jendela tahan pecah, hingga komponen optis.
Prosedur Aktivasi Identitas Kependudukan Digital IKD Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Ketentuannya

Berbeda dengan paspor biasa dan paspor elektronik lembar laminasi yang halaman biodatanya menggunakan material kertas berlaminasi, halaman biodata pada paspor elektronik lembar polikarbonat dibuat menggunakan bahan yang lebih kuat menyerupai plastik. Penggunaan material tersebut membuat lembar biodata memiliki daya tahan lebih kuat dan tidak mudah terlipat.
Jalur Layanan dan Prosedur Pendaftaran Paspor
Pengajuan permohonan paspor pada umumnya dilakukan dengan mendaftar terlebih dahulu secara mandiri melalui aplikasi M-Paspor. Namun, Ditjen Imigrasi juga menyediakan beberapa skema alternatif layanan pembuatan paspor tanpa kewajiban reservasi di aplikasi daring tersebut:






