Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

Syarat Penerbitan Paspor Elektronik Masa Berlaku 10 Tahun Ditjen Imigrasi

Rimba NainggolanDiterbitkan 24 Agu 2026 - 21.16 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Syarat Penerbitan Paspor Elektronik Masa Berlaku 10 Tahun Ditjen Imigrasi
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan ketentuan masa berlaku paspor di Indonesia dengan durasi paling sedikit lima tahun dan paling lama sepuluh tahun sejak tanggal diterbitkan. Mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk penyesuaian tarif paspor elektronik maupun paspor non-elektronik yang mulai diterapkan pada 17 Desember 2024, masyarakat dapat memilih jenis paspor biasa elektronik (e-paspor) atau paspor biasa non-elektronik dengan opsi masa berlaku 5 tahun maupun 10 tahun.

Memahami syarat dan alur penerbitan paspor elektronik memerlukan pencermatan terhadap aturan penggantian dokumen, karakteristik fisik paspor, serta prosedur pendaftaran resmi yang disediakan oleh Ditjen Imigrasi.

Ketentuan Penggantian dan Status Masa Berlaku Paspor

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014, paspor yang masa berlakunya sudah habis atau kedaluwarsa harus diganti dengan paspor baru. Dalam sistem keimigrasian Indonesia, tidak berlaku mekanisme perpanjangan paspor, melainkan penggantian paspor secara menyeluruh. Pemohon yang mengajukan penggantian dokumen akan memperoleh nomor paspor baru dengan masa berlaku yang ditambahkan sesuai ketentuan regulasi.

Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) regulasi tersebut, permohonan penggantian paspor biasa dilakukan apabila memenuhi salah satu kondisi berikut:

Baca Juga

Ketentuan Uji Emisi Kendaraan Bermotor dan Penerapan Sanksi Tilang di DKI Jakarta

Ketentuan Uji Emisi Kendaraan Bermotor dan Penerapan Sanksi Tilang di DKI Jakarta
  • Masa berlaku paspor akan atau telah habis.
  • Halaman paspor telah penuh.
  • Paspor hilang.
  • Paspor rusak pada saat proses penerbitan maupun di luar proses penerbitan.

Permohonan paspor baru maupun penggantian paspor ini dapat diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI), baik yang berdomisili di dalam wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.

Keunggulan dan Spesifikasi Paspor Elektronik Polikarbonat

Ditjen Imigrasi menyediakan paspor biasa elektronik, termasuk varian paspor elektronik lembar polikarbonat. Paspor elektronik polikarbonat memiliki keunggulan berupa penanaman chip untuk menyimpan data pemegang paspor, sehingga aspek keamanannya lebih terjaga.

Secara karakteristik bahan, polikarbonat merupakan kelompok polimer termoplastik yang mudah dibentuk menggunakan panas. Material ini merupakan resin sintetis kuat yang umum digunakan pada produk cetakan, jendela tahan pecah, hingga komponen optis.

Baca Juga

Prosedur Aktivasi Identitas Kependudukan Digital IKD Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Ketentuannya

Prosedur Aktivasi Identitas Kependudukan Digital IKD Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Ketentuannya

Berbeda dengan paspor biasa dan paspor elektronik lembar laminasi yang halaman biodatanya menggunakan material kertas berlaminasi, halaman biodata pada paspor elektronik lembar polikarbonat dibuat menggunakan bahan yang lebih kuat menyerupai plastik. Penggunaan material tersebut membuat lembar biodata memiliki daya tahan lebih kuat dan tidak mudah terlipat.

Jalur Layanan dan Prosedur Pendaftaran Paspor

Pengajuan permohonan paspor pada umumnya dilakukan dengan mendaftar terlebih dahulu secara mandiri melalui aplikasi M-Paspor. Namun, Ditjen Imigrasi juga menyediakan beberapa skema alternatif layanan pembuatan paspor tanpa kewajiban reservasi di aplikasi daring tersebut:

1. Pendaftaran Reguler Aplikasi M-Paspor Pada jalur reguler, pemohon mengajukan jadwal kedatangan dan verifikasi data terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor sebelum datang ke kantor imigrasi yang dituju.

2. Layanan Prioritas Layanan prioritas memberikan akses langsung bagi kategori pemohon tertentu untuk datang langsung (walk-in) ke kantor imigrasi tanpa harus mendaftar lewat aplikasi M-Paspor.

3. Layanan Eazy Passport Layanan Eazy Passport adalah program jemput bola dari Ditjen Imigrasi untuk melayani pengurusan paspor secara kolektif. Skema ini dapat dimanfaatkan dengan mengumpulkan pemohon sebanyak 30 hingga 50 orang.

4. Pengurusan Paspor Hilang atau Rusak Bagi pemilik paspor yang mengalami paspor hilang atau rusak, proses pengurusan dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor imigrasi tanpa menggunakan aplikasi M-Paspor. Pemilik paspor yang hilang atau rusak dikenakan biaya denda yang wajib dibayarkan, di mana biaya tersebut di luar biaya pembuatan atau penerbitan paspor.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

Ketentuan Uji Emisi Kendaraan Bermotor dan Penerapan Sanksi Tilang di DKI JakartaPenanganan Judi Siber di Indonesia, Langkah Kominfo dalam Pemutusan Akses dan Pemblokiran Situs Judi OnlineKewajiban Kepatuhan Pengendali Data Pribadi UU PDP Kementerian Kominfo dan Evaluasi PengawasannyaProsedur Aktivasi Identitas Kependudukan Digital IKD Ditjen Dukcapil Kemendagri dan KetentuannyaMekanisme dan Dinamika Pengumuman Suku Bunga Acuan BI Rate Bank IndonesiaKebijakan Penyesuaian Tarif PPN 12 Persen Kementerian Keuangan, Ketentuan Tarif, Objek, dan InsentifSyarat Pendaftaran QR Code MyPertamina untuk Pembelian BBM Subsidi PertaliteTahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pilkada Serentak KPU RI 2024

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap