Peredaran konten perjudian digital di ruang siber Indonesia terus menjadi sasaran penindakan intensif oleh otoritas komunikasi pemerintah. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), potensi kerugian ekonomi akibat praktik judi online diperkirakan dapat menembus angka sekitar Rp 1.000 triliun pada akhir tahun 2025 jika tidak dilakukan intervensi pemutusan secara berkelanjutan.
Menghadapi eskalasi tersebut, langkah Kominfo dalam pemutusan akses dan pemblokiran situs judi online—yang kini dilanjutkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)—dijalankan melalui pembersihan alamat situs web, penutupan jalur aplikasi, hingga penindakan promosi di media sosial.
Kronologi dan Skala Pembersihan Konten Digital
Penanganan situs perjudian oleh otoritas siber nasional tercatat telah berlangsung secara bertahap dengan volume yang terus meningkat:
Kewajiban Kepatuhan Pengendali Data Pribadi UU PDP Kementerian Kominfo dan Evaluasi Pengawasannya

- Juli 2018 – 7 Agustus 2023: Kominfo melakukan pemutusan akses dan penghapusan (takedown) terhadap 886.719 konten perjudian online.
- 13 – 19 Juli 2023: Dalam kurun satu pekan penertiban, sebanyak 11.333 konten judi online berhasil diputus aksesnya.
- 17 Juli – 7 Agustus 2023: Pemutusan akses dan tindakan takedown menyasar sebanyak 42.622 konten.
- 20 Oktober 2024 – Mei 2025: Melalui Komdigi, tindakan pemutusan akses dan pemblokiran dieksekusi terhadap 1,3 juta konten bermuatan judi online. Dari total 1,3 juta konten tersebut, sebanyak 1,2 juta di antaranya berupa situs web dan alamat IP, sementara sisanya merupakan materi iklan pada platform media sosial.
Mekanisme Eksekusi Pemblokiran Berdasarkan Jenis Platform
Prosedur pemutusan akses yang diterapkan otoritas komunikasi disesuaikan dengan infrastruktur tempat konten tersebut beroperasi:
Pemutusan Langsung Situs Web dan Alamat IP Untuk konten perjudian yang ditempatkan langsung pada domain situs web atau alamat IP mandiri, kementerian memiliki kewenangan teknis untuk langsung melakukan pemutusan akses dari jaringan internet nasional.
Koordinasi Takedown Media Sosial Apabila materi promosi maupun iklan judi online beredar di platform jejaring sosial pihak ketiga, kementerian tidak menghapus sistem platform secara keseluruhan, melainkan mengajukan permintaan resmi kepada pengelola platform media sosial terkait untuk menghapus (takedown) konten pelanggaran tersebut.
Penutupan Distribusi Aplikasi Penertiban juga menyasar ekosistem aplikasi gawai. Kominfo tercatat telah memutus akses dan menurunkan aplikasi permainan Higgs Domino Island dari toko aplikasi resmi, baik Google PlayStore untuk sistem operasi Android maupun Apple AppStore untuk sistem operasi iOS.
Kanal Pelaporan Publik dan Pengawasan Jalur Finansial
Selain penyisiran sistematis secara internal, pengawasan ruang digital melibatkan partisipasi masyarakat dan penelusuran sarana transaksi:
Strategi dan Langkah Komdigi dalam Penanganan Konten Judi Online dan Keamanan Siber

- Pelaporan Konten Negatif: Komdigi menyediakan layanan aduankonten.id guna mendorong masyarakat melaporkan temuan situs web, akun, atau iklan yang terindikasi memuat materi judi online.
- Pelaporan Rekening Perbankan: Melalui portal cekrekening.id, masyarakat dapat mengadukan nomor rekening yang disalahgunakan untuk transaksi perjudian. Sepanjang rentang waktu Januari hingga Juli 2023, kementerian telah menerima 1.859 aduan terkait rekening perbankan yang terindikasi terhubung dengan kegiatan perjudian online.
- Jerat Hukum Promotor Digital: Pihak maupun influencer yang terbukti mempromosikan atau memfasilitasi aktivitas perjudian online dapat dikenakan sanksi penegakan hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hambatan Yurisdiksi Server Luar Negeri
Salah satu tantangan struktural dalam pemberantasan judi online adalah lokasi operasional penyedia layanan. Sebagian besar situs judi online yang menargetkan pengguna di Indonesia berpusat di negara-negara yang melegalkan atau meregulasi perjudian secara resmi, sehingga operasional penyedia layanan tersebut bukan merupakan tindak pelanggaran hukum di negara asalnya. Kondisi lintas batas ini menjadikan pemutusan akses dari sisi lalu lintas jaringan internet domestik sebagai instrumen utama pengendalian di wilayah hukum Indonesia.






