Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama kepolisian terus menggencarkan uji emisi gas buang kendaraan bermotor serta razia penertiban di berbagai wilayah. Langkah penegakan aturan ini berlandaskan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor guna menekan pencemaran udara.
Dalam pelaksanaan razia berkala dan penertiban di lapangan, petugas gabungan Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) dan kepolisian melakukan pemeriksaan langsung dan menerapkan sanksi terhadap kendaraan yang melanggar batas emisi.
Bagaimana pelaksanaan uji emisi kendaraan di wilayah DKI Jakarta?
Pelaksanaan uji emisi dilakukan melalui sejumlah agenda rutin di instansi pemerintah daerah serta razia berkala di ruas jalan raya. Sebagai contoh, Sudin LH Jakarta Barat mengadakan layanan uji emisi kendaraan bermotor di kantor Wali Kota Jakarta Barat pada hari Kamis dan menargetkan sebanyak 1.660 kendaraan bermotor mengikuti uji emisi sepanjang tahun 2026.
Prosedur Aktivasi Identitas Kependudukan Digital IKD Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Ketentuannya

Selain di lingkungan kantor pemerintahan, pemeriksaan emisi juga digelar langsung di titik-titik lalu lintas. Petugas gabungan Satlantas Wilayah Jakarta Utara dan Sudin LH Jakarta Utara, misalnya, menggelar razia uji emisi kendaraan roda empat berbahan bakar bensin di Jalan RE Martadinata.
Apa sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi?
Bagi kendaraan yang terjaring razia dan tidak memenuhi standar ambang batas emisi, petugas dapat menjatuhkan sanksi tilang berupa teguran tertulis. Pada operasi penertiban berkala di Jalan RE Martadinata, kendaraan yang terbukti tidak lolos uji langsung dikenai sanksi tilang teguran tertulis oleh pihak kepolisian.
Syarat Pendaftaran QR Code MyPertamina untuk Pembelian BBM Subsidi Pertalite

Bagaimana cara petugas mengecek status uji emisi kendaraan?
Petugas di lapangan memeriksa kepatuhan uji emisi secara digital. Status keikutsertaan kendaraan roda dua maupun roda empat dapat langsung ditelusuri melalui sistem aplikasi elektronik ujiemisi.jakarta.go.id saat razia berlangsung.
Apa kewajiban pemilik jika kendaraan dinyatakan tidak lulus uji emisi?
Kendaraan bermotor yang tidak lulus pengujian diwajibkan menjalani perbaikan di bengkel resmi yang ditunjuk oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Bengkel rujukan tersebut telah memiliki fasilitas uji emisi mandiri serta sistem yang terkoneksi langsung dengan basis data DLH DKI Jakarta.






