Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) kembali membuka pendaftaran program bantuan pendidikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). Program ini ditujukan bagi lulusan sekolah menengah yang memiliki potensi akademik baik namun menghadapi keterbatasan ekonomi agar dapat melanjutkan studi di perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Pembukaan pembuatan akun KIP Kuliah dijadwalkan berlangsung sepanjang tahun seleksi penerimaan mahasiswa baru, mencakup jalur nasional seperti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), hingga jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS). Tahapan seleksi dan penetapan penerima baru di tingkat kampus berlangsung secara bertahap hingga batas akhir penutupan pada 31 Oktober.
Syarat Pendaftaran dan Kriteria Ekonomi Calon Penerima
Calon peserta yang berminat mendaftar KIP Kuliah wajib memenuhi sejumlah kriteria kelayakan akademik dan administratif. Skema ini terbuka bagi lulusan SMA, SMK, MA, atau bentuk lain yang sederajat pada tahun berjalan serta maksimal dua tahun sebelumnya. Selain itu, pendaftar harus berusia maksimal 21 tahun dan belum pernah terdaftar sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi.
Secara administratif, calon penerima wajib memiliki kelengkapan identitas kependudukan dan pendidikan yang valid, meliputi: - Nomor Induk Kependudukan (NIK) - Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) - Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
Jadwal dan Syarat Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 1 dan 2 Kemenkeu bagi Calon Pendaftar

Dari sisi pemenuhan syarat ekonomi, Kemdiktisaintek menetapkan kriteria pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali maksimal Rp4.000.000 per bulan. Pilihan alternatif lainnya adalah pendapatan kotor gabungan dibagi dengan jumlah seluruh anggota keluarga menghasilkan nominal maksimal Rp750.000 per orang per bulan.
Prioritas penerima juga mengacu pada data kepesertaan bantuan sosial Kementerian Sosial, seperti penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), serta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK). Seleksi kelayakan ekonomi turut dinilai berdasarkan desil pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemerintah juga memberikan pertimbangan khusus bagi pendaftar yang tinggal atau berasal dari daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), termasuk wilayah Papua dan Papua Barat.
Besaran Bantuan Biaya Hidup Berdasarkan 5 Klaster Wilayah
Komponen bantuan KIP Kuliah mencakup biaya hidup (uang saku) yang ditransfer langsung kepada mahasiswa terdaftar. Besaran bantuan biaya hidup ditetapkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) berdasarkan indeks harga lokal wilayah kampus dan dikelompokkan ke dalam lima klaster nominal per bulan:
Pemerintah Siapkan Skema Baru Beasiswa Pendidikan, Simak Ketentuan dan Jalur Seleksinya

- Klaster 1: Rp800.000 per bulan
- Klaster 2: Rp950.000 per bulan
- Klaster 3: Rp1.100.000 per bulan
- Klaster 4: Rp1.250.000 per bulan
- Klaster 5: Rp1.400.000 per bulan
Penyaluran bantuan biaya hidup ini diproses secara berkala setiap enam bulan sekali (per semester) guna menunjang kebutuhan operasional penerima selama menempuh masa perkuliahan.
Skema Bantuan Biaya Pendidikan Berdasarkan Akreditasi Program Studi
Selain biaya hidup, mahasiswa penerima KIP Kuliah memperoleh subsidi biaya pendidikan atau Uang Kuliah Tunggal (UKT/SPP) yang dibayarkan langsung oleh pemerintah ke rekening perguruan tinggi terkait. Besaran maksimal bantuan biaya pendidikan disesuaikan dengan tingkat akreditasi program studi yang ditempuh mahasiswa:
- Program Studi Akreditasi A (Unggul) atau berstandar internasional: maksimal Rp8.000.000 per semester (khusus program studi kedokteran maksimal Rp12.000.000 per semester).
- Program Studi Akreditasi B (Baik Sekali): maksimal Rp4.000.000 per semester.
- Program Studi Akreditasi C (Baik): maksimal Rp2.400.000 per semester.
Calon mahasiswa yang memenuhi persyaratan diimbau untuk memastikan seluruh kelengkapan dokumen dan data kependudukan telah sinkron sebelum melakukan finalisasi pendaftaran pada sistem KIP Kuliah.






