Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 17,52 triliun untuk menyalurkan bantuan beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) tahap kedua kepada 33.244.408 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pendistribusian beras ini dimulai secara serentak pada 17 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Setiap keluarga penerima mendapatkan alokasi beras sebanyak 10 kilogram per bulan untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026. Penyaluran bantuan beras Cadangan Pangan Pemerintah Bapanas pada tahap ini diberikan sekaligus sebanyak 30 kilogram per KPM dengan total volume komoditas mencapai 997,2 ribu ton.
Kriteria dan Syarat Penerima Bantuan Beras Bapanas
Penetapan sasaran penerima bantuan pangan tahap kedua mengacu pada basis data terpadu resmi pemerintah. Berikut adalah ketentuan dan syarat penerima yang telah ditetapkan:
1. Terdaftar dalam Basis Data DTSEN Terbaru Penerima bantuan harus tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) versi ketiga yang telah diperbarui oleh Badan Pusat Statistik (BPS) per 10 Juli 2026.
1. Tergolong dalam Kelompok Desil 1 hingga 4 Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto pada akhir Juli 2026, alokasi bantuan beras 30 kg ini ditujukan khusus bagi keluarga yang berada pada kelompok desil 1 sampai dengan desil 4 pada basis data DTSEN.
Pendaftaran DTKS Online untuk Penerima Bantuan Sosial via Aplikasi Cek Bansos dan Pembaruan Sistem Terkini

1. Terdata sebagai KPM Resmi Masyarakat yang berhak menerima adalah mereka yang nomor induk kependudukannya terverifikasi masuk ke dalam daftar 33,24 juta KPM penerima manfaat Cadangan Pangan Pemerintah untuk periode Juli鈥揝eptember 2026.
Mekanisme dan Jalur Penyaluran Beras ke Masyarakat
Badan Pangan Nasional (Bapanas) secara resmi menugaskan Perum Bulog melalui surat penugasan tertanggal 30 Juli 2026 untuk mengelola dan mendistribusikan cadangan beras pemerintah ke seluruh wilayah penerima.
Penyaluran beras menjangkau masyarakat melalui sejumlah tahapan operasional dan titik distribusi:
1. Penerbitan Surat Penugasan Distribusi Bulog memproses pengeluaran stok beras sebanyak 997,2 ribu ton dari gudang-gudang logistik CPP untuk dialokasikan ke masing-masing kabupaten/kota.
Tahapan Pendaftaran DTKS Kemensos secara Mandiri Melalui Aplikasi Cek Bansos

1. Distribusi Melalui Jalur Komunitas dan Koperasi Selain titik distribusi reguler di tingkat kelurahan atau desa, pemerintah mendorong Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai salah satu simpul penyaluran beras langsung kepada KPM. Hingga 21 Juli 2026, sebanyak 18.285 unit KDKMP telah rampung dibangun di berbagai daerah, dengan target mencapai 30 ribu unit pada Agustus 2026.
1. Pengambilan Bantuan oleh Keluarga Penerima Manfaat Penerima yang telah terverifikasi mengambil paket beras seberat 30 kilogram sekaligus di titik distribusi terdekat yang telah ditentukan oleh pihak penyalur dan perangkat desa setempat.
Waktu Pelaksanaan dan Batasan Penyaluran di Lapangan
Meskipun penyerahan bantuan dimulai serentak pada 17 Agustus 2026, durasi penyelesaian distribusi di setiap wilayah berbeda. Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas Rachmi Widiriani menjelaskan bahwa faktor kondisi geografis di berbagai daerah kepulauan dan pelosok membuat proses penyaluran bantuan dapat berlangsung secara bertahap hingga melewati bulan September 2026.
Skema penyaluran komoditas pangan ini melanjutkan program tahap pertama yang berjalan pada Februari鈥揗aret 2026. Pada tahap pertama tersebut, realisasi penyaluran berhasil mencapai 99,7 persen atau 33,14 juta KPM, dengan total volume beras tersalurkan sebanyak 664,88 ribu ton serta 132,97 ribu kiloliter minyak goreng.






