Pemerintah secara resmi menetapkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai pengganti fungsi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terhitung sejak 5 Februari 2025. Perubahan landasan data acuan utama program perlindungan sosial ini didasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025. Kendati sistem basis data pusat bertransformasi mencakup profil sosial-ekonomi seluruh penduduk Indonesia secara menyeluruh, saluran pengusulan mandiri bagi masyarakat tetap difasilitasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Aplikasi Cek Bansos.
Memahami alur cara daftar DTKS online untuk penerima bantuan sosial via aplikasi Cek Bansos tetap menjadi langkah krusial bagi warga yang membutuhkan akses program jaminan sosial. Seluruh proses pengusulan dilakukan secara terbuka agar data masyarakat yang berhak dapat diverifikasi langsung oleh instansi terkait.
Perubahan Basis Data DTKS ke Sistem DTSEN
Kehadiran DTSEN memperluas cakupan basis data pemerintah dari yang sebelumnya hanya mendata pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial menjadi data sosial dan ekonomi seluruh penduduk secara menyeluruh. Kendati demikian, tercatat di dalam basis data nasional tidak otomatis membuat seseorang langsung menerima bantuan sosial.
Pemerintah tetap menerapkan penyaringan kelayakan berdasarkan kriteria tertentu. Oleh karena itu, pengajuan usulan secara aktif tetap dibutuhkan agar profil keluarga yang rentan dapat diprioritaskan oleh Kemensos dalam penyaluran berbagai skema bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), maupun Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Kesiapan Dokumen dan Integrasi Data Kependudukan
Sebelum mengajukan pendaftaran secara online, pemohon wajib memastikan kesesuaian data identitas kependudukan. Proses pengusulan pada Aplikasi Cek Bansos terintegrasi langsung dengan data administrasi kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Ketentuan Penerima BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dan Mekanisme Pengambilannya

Beberapa hal yang perlu dipersiapkan meliputi:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah aktif dan padan di Dukcapil.
- Nomor Kartu Keluarga (KK) terbaru.
- Foto fisik KTP asli.
- Foto kondisi rumah atau tempat tinggal untuk melengkapi data faktual saat pengusulan.
Kemensos menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran akun hingga pengajuan usulan di Aplikasi Cek Bansos bersifat 100 persen gratis tanpa dipungut biaya apa pun.
Langkah Pengajuan Usulan Melalui Aplikasi Cek Bansos
Pendaftaran kepesertaan bansos secara digital dapat dilakukan secara mandiri menggunakan ponsel pintar. Fitur yang digunakan di dalam platform resmi Kemensos adalah menu Usul Sanggah, yang memungkinkan pengguna mendaftarkan diri sendiri, anggota keluarga dalam satu KK, hingga tetangga yang dinilai layak menerima bantuan.
1. Registrasi Akun Pengguna Unduh Aplikasi Cek Bansos resmi Kemensos melalui toko aplikasi ponsel. Pilih menu pembuatan akun baru, lalu isi data diri secara lengkap sesuai KTP dan KK. Pengguna diminta mengunggah swafoto bersama KTP serta foto KTP asli untuk kebutuhan pencocokan identitas.
2. Menunggu Verifikasi Akun Setelah formulir registrasi dikirimkan, sistem Kemensos akan melakukan proses verifikasi dan aktivasi data. Proses verifikasi akun ini umumnya membutuhkan waktu 1x24 jam hingga beberapa hari kerja sebelum akun dapat digunakan secara penuh.
3. Mengisi Menu Usul Sanggah Setelah akun dinyatakan aktif dan disetujui, masuk ke aplikasi dan pilih menu Tanggapan Kelayakan / Usul Sanggah. Klik opsi tambah usulan, lalu lengkapi data profil calon penerima bantuan yang hendak didaftarkan. Pengguna juga wajib mengunggah foto kondisi rumah tampak depan dan bagian dalam sebagai bukti pendukung kondisi ekonomi.
Tahapan Verifikasi Faktual di Tingkat Desa dan Kelurahan
Pengajuan yang masuk melalui Aplikasi Cek Bansos tidak langsung berujung pada penetapan status penerima bantuan secara instan. Setiap data usulan baru harus melewati serangkaian pengujian lapangan untuk memastikan ketepatan sasaran.
Penyaluran Bantuan Beras Cadangan Pangan Pemerintah Bapanas, Ketentuan dan Syarat Penerima

Pemerintah desa atau kelurahan setempat akan menjalankan proses verifikasi dan validasi kelayakan secara faktual di lapangan. Penilaian ini lazimnya dibahas dan disepakati melalui forum Musyawarah Desa (Musdes) atau musyawarah kelurahan. Hasil keputusan musyawarah tersebut kemudian diteruskan ke pemerintah daerah hingga disahkan secara resmi oleh Bupati atau Wali Kota sebelum disinkronkan kembali dengan basis data Kemensos.
Skema Bantuan Sosial yang Terhubung dengan Data Terpadu
Data kesejahteraan sosial yang telah terverifikasi menjadi rujukan utama alokasi berbagai bantuan reguler pemerintah, di antaranya:
- Program Keluarga Harapan (PKH): Bantuan tunai bersyarat yang ditujukan bagi keluarga dengan komponen tertentu, seperti ibu hamil, anak usia sekolah, lanjut usia (lansia), serta penyandang disabilitas.
- Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT): Bantuan berupa saldo elektronik senilai Rp200.000 per bulan yang digunakan oleh penerima manfaat untuk berbelanja kebutuhan pokok seperti beras dan telur di e-warong yang telah ditetapkan.
- PBI BPJS Kesehatan: Jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan yang iuran bulanannya dibayarkan langsung oleh pemerintah.
Jalur Pengajuan Alternatif Secara Luar Jaringan (Offline)
Bagi masyarakat yang tidak memiliki gawai pintar, terkendala akses internet, atau menemui hambatan digital lainnya, Kemensos tetap membuka opsi pendaftaran secara langsung atau luar jaringan (offline).
Warga dapat mendatangi kantor desa atau kantor kelurahan domisili setempat dengan membawa dokumen fisik berupa KTP dan Kartu Keluarga asli. Aparat desa atau kelurahan akan membantu menginput dan mengusulkan data warga yang bersangkutan ke dalam agenda musyawarah desa untuk diproses sesuai regulasi yang berlaku.






