Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui data industri pendanaan daring dengan mencatat sebanyak 95 perusahaan mengantongi izin operasional hingga 7 Desember 2025. Angka ini menyusut dari posisi sebelumnya yang sempat mencakup 97 entitas, seiring langkah penegakan kepatuhan terhadap penyedia layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI).
Perubahan jumlah pelaku usaha ini melanjutkan tren penataan industri yang berlangsung dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan catatan regulator, jumlah platform berizin sempat berada di angka 101 perusahaan pada 9 Oktober 2023, kemudian berkurang menjadi 98 perusahaan per Agustus 2024, sebelum kembali terkoreksi pada akhir 2025.
Pencabutan Izin Usaha dan Pengawasan Kepatuhan
Penurunan daftar penyelenggara fintech lending berizin resmi Otoritas Jasa Keuangan OJK dipengaruhi oleh sanksi administratif tegas terhadap platform yang tidak memenuhi ketentuan operasional. OJK mencabut izin usaha PT Ringan Teknologi Indonesia pada 6 Mei 2025. Langkah serupa diterapkan kepada PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) melalui pencabutan izin usaha pada 6 November 2025.
Secara regulasi, setiap entitas penyedia pendanaan wajib beroperasi di bawah payung hukum POJK 77/POJK.01/2016. Pengawasan ini ditujukan untuk menjaga stabilitas industri serta memastikan hak-hak pemberi dana maupun peminjam tetap terlindungi sesuai aturan perundang-undangan.
Layanan iDebku, Cara Cek Riwayat Kredit Perbankan dan Pinjol Melalui SLIK OJK Online

Kinerja Pembiayaan dan Ketentuan Suku Bunga
Di tengah penyusutan jumlah penyelenggara, penyaluran dana industri pendanaan daring mencatatkan ekspansi. OJK melaporkan bahwa outstanding pembiayaan pinjaman daring bertumbuh 22,16 persen secara tahunan (year on year) mencapai Rp90,99 triliun per kuartal III-2025.
Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 berada pada level 2,82 persen pada kuartal III-2025. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengonfirmasi posisi risiko kredit agregat tersebut.
Selain pengawasan kesehatan kredit, batasan biaya pinjaman diatur melalui pedoman Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Bunga yang diperbolehkan berada pada kisaran 0,067 persen hingga maksimal 0,3 persen per hari, disesuaikan dengan peruntukan pinjaman untuk sektor produktif atau konsumtif.
OJK Periksa Penyelenggara Pinjol dan Tegaskan Aturan Etika Penagihan Debt Collector

Perlindungan Konsumen dari Bahaya Layanan Ilegal
Penetapan daftar legalitas platform ditujukan untuk membendung peredaran layanan pinjaman tanpa izin. Mengakses pendanaan dari entitas ilegal menghadapkan masyarakat pada risiko penyalahgunaan dana, penetapan skema pengembalian yang menyimpang, praktik shadow banking, hingga potensi skema ponzi.
Selain itu, nasabah yang bertransaksi dengan entitas tidak resmi tidak memperoleh perlindungan hukum dari OJK apabila terjadi insiden kebocoran data pribadi. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa status legalitas platform pendanaan sebelum melakukan pengajuan pinjaman.






