Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Pinjaman Online

OJK Perbarui Jumlah Fintech Lending Berizin Resmi Menjadi 95 Penyelenggara

Uria KilaDiterbitkan 24 Agu 2026 - 22.55 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
OJK Perbarui Jumlah Fintech Lending Berizin Resmi Menjadi 95 Penyelenggara
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui data industri pendanaan daring dengan mencatat sebanyak 95 perusahaan mengantongi izin operasional hingga 7 Desember 2025. Angka ini menyusut dari posisi sebelumnya yang sempat mencakup 97 entitas, seiring langkah penegakan kepatuhan terhadap penyedia layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI).

Perubahan jumlah pelaku usaha ini melanjutkan tren penataan industri yang berlangsung dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan catatan regulator, jumlah platform berizin sempat berada di angka 101 perusahaan pada 9 Oktober 2023, kemudian berkurang menjadi 98 perusahaan per Agustus 2024, sebelum kembali terkoreksi pada akhir 2025.

Pencabutan Izin Usaha dan Pengawasan Kepatuhan

Penurunan daftar penyelenggara fintech lending berizin resmi Otoritas Jasa Keuangan OJK dipengaruhi oleh sanksi administratif tegas terhadap platform yang tidak memenuhi ketentuan operasional. OJK mencabut izin usaha PT Ringan Teknologi Indonesia pada 6 Mei 2025. Langkah serupa diterapkan kepada PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) melalui pencabutan izin usaha pada 6 November 2025.

Secara regulasi, setiap entitas penyedia pendanaan wajib beroperasi di bawah payung hukum POJK 77/POJK.01/2016. Pengawasan ini ditujukan untuk menjaga stabilitas industri serta memastikan hak-hak pemberi dana maupun peminjam tetap terlindungi sesuai aturan perundang-undangan.

Baca Juga

Layanan iDebku, Cara Cek Riwayat Kredit Perbankan dan Pinjol Melalui SLIK OJK Online

Layanan iDebku, Cara Cek Riwayat Kredit Perbankan dan Pinjol Melalui SLIK OJK Online

Kinerja Pembiayaan dan Ketentuan Suku Bunga

Di tengah penyusutan jumlah penyelenggara, penyaluran dana industri pendanaan daring mencatatkan ekspansi. OJK melaporkan bahwa outstanding pembiayaan pinjaman daring bertumbuh 22,16 persen secara tahunan (year on year) mencapai Rp90,99 triliun per kuartal III-2025.

Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 berada pada level 2,82 persen pada kuartal III-2025. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengonfirmasi posisi risiko kredit agregat tersebut.

Selain pengawasan kesehatan kredit, batasan biaya pinjaman diatur melalui pedoman Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Bunga yang diperbolehkan berada pada kisaran 0,067 persen hingga maksimal 0,3 persen per hari, disesuaikan dengan peruntukan pinjaman untuk sektor produktif atau konsumtif.

Baca Juga

OJK Periksa Penyelenggara Pinjol dan Tegaskan Aturan Etika Penagihan Debt Collector

OJK Periksa Penyelenggara Pinjol dan Tegaskan Aturan Etika Penagihan Debt Collector

Perlindungan Konsumen dari Bahaya Layanan Ilegal

Penetapan daftar legalitas platform ditujukan untuk membendung peredaran layanan pinjaman tanpa izin. Mengakses pendanaan dari entitas ilegal menghadapkan masyarakat pada risiko penyalahgunaan dana, penetapan skema pengembalian yang menyimpang, praktik shadow banking, hingga potensi skema ponzi.

Selain itu, nasabah yang bertransaksi dengan entitas tidak resmi tidak memperoleh perlindungan hukum dari OJK apabila terjadi insiden kebocoran data pribadi. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa status legalitas platform pendanaan sebelum melakukan pengajuan pinjaman.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

ojk

Berita Terbaru Lainnya

Evaluasi Sistem Zonasi PPDB oleh Kemendikdasmen, Arah Kebijakan dan Usulan PerubahanMekanisme Aktivasi Rekening dan Pencairan Dana Program Indonesia Pintar PIP Dipertegas KemendikdasmenKemdiktisaintek Buka Pendaftaran KIP Kuliah, Ini Rincian Syarat dan Besaran Bantuan Biaya Hidup TerbaruJadwal dan Syarat Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 1 dan 2 Kemenkeu bagi Calon PendaftarTahapan Registrasi Akun SNPMB untuk Pendaftaran SNBP dan SNBT Perguruan Tinggi NegeriKetentuan Penerima BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dan Mekanisme PengambilannyaPenyaluran Bantuan Beras Cadangan Pangan Pemerintah Bapanas, Ketentuan dan Syarat PenerimaPendaftaran DTKS Online untuk Penerima Bantuan Sosial via Aplikasi Cek Bansos dan Pembaruan Sistem Terkini

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap