Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah memproses evaluasi menyeluruh terhadap skema Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi. Langkah pengkajian ulang ini bergulir menyusul instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto yang meminta sistem zonasi sekolah dibahas dan dikaji lebih mendalam.
Rencana penyesuaian aturan penerimaan murid baru tersebut diarahkan guna menyelaraskan kebijakan pendidikan nasional dengan program Asta Cita ke-4 pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang berfokus pada penguatan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, serta pendidikan.
Mengapa Sistem Zonasi PPDB Dikaji Ulang?
Evaluasi terhadap sistem PPDB zonasi mencuat seiring munculnya beragam pandangan dari jajaran pemerintah hingga parlemen terkait efektivitas penerapannya di lapangan. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara terbuka mengusulkan penghapusan sistem zonasi. Sikap tegas terkait usulan peniadaan jalur zonasi tersebut disampaikan langsung oleh Gibran kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah saat menghadiri acara Tanwir I Pemuda Muhammadiyah di Jakarta Pusat.
Di sisi lain, pembahasan di tingkat kepresidenan melibatkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti. Selain membahas evaluasi sistem zonasi PPDB, pertemuan antara Presiden Prabowo dan Mendikdasmen turut membicarakan agenda peningkatan kesejahteraan melalui gaji guru.
Mekanisme Aktivasi Rekening dan Pencairan Dana Program Indonesia Pintar PIP Dipertegas Kemendikdasmen

Bagaimana Tanggapan Komisi X DPR RI?
Wacana penghapusan total jalur zonasi menuai respons dari Dewan Perwakilan Rakyat. Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyatakan tidak sependapat dengan usulan penghapusan sistem zonasi PPDB.
Hetifah menjelaskan bahwa sistem zonasi pada awalnya diperkenalkan dengan tujuan mulia, yaitu:
- Mendekatkan akses pendidikan bagi seluruh anak.
- Mengurangi kesenjangan dan ketimpangan kualitas antar-sekolah.
- Mencegah timbulnya diskriminasi dalam proses penerimaan peserta didik.
Menurut Ketua Komisi X DPR, apabila pelaksanaan zonasi saat ini dinilai belum efektif di lapangan, pemerintah sebaiknya merumuskan alternatif yang lebih adil alih-alih menghapusnya secara total. Opsi perbaikan yang disarankan mencakup penguatan seleksi berbasis nilai melalui jalur prestasi serta penambahan kuota afirmasi bagi calon murid dari keluarga tidak mampu.
Apa Saja Rencana Perubahan yang Disiapkan Kemendikdasmen?
Dalam proses kajian kebijakan, muncul wacana perombakan tata kelola penerimaan murid baru. Staf Ahli Kemendikdasmen Biyanto mengungkapkan adanya rencana perubahan nomenklatur dari PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Penyesuaian nama ini dirancang agar penyebutan istilah bagi peserta didik terasa lebih sederhana dan bersahabat bagi masyarakat.
Tahapan Registrasi Akun SNPMB untuk Pendaftaran SNBP dan SNBT Perguruan Tinggi Negeri

Meski wacana penyesuaian regulasi dan perubahan nama tersebut telah beredar, Kemendikdasmen menegaskan bahwa skema penerimaan murid untuk tahun ajaran 2025/2026 belum berstatus final.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemendikdasmen Anang Ristanto menegaskan bahwa pembicaraan terkait transformasi sistem, pergantian nama PPDB, maupun mekanisme evaluasi capaian belajar murid masih dalam tahap pembahasan. Dokumen usulan resmi terkait penyesuaian kebijakan PPDB telah diserahkan oleh Kemendikdasmen ke Sekretariat Negara.
Kapan Keputusan Akhir PPDB Ditetapkan?
Penetapan resmi mengenai format baru pelaksanaan PPDB masih menunggu forum rapat tertinggi di tingkat pemerintah pusat. Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa seluruh kepastian aturan dan keputusan akhir terkait pelaksanaan PPDB akan dibahas secara khusus dalam sidang kabinet sebelum diputuskan dan diberlakukan secara luas.






