Apakah dana Program Indonesia Pintar (PIP) dapat langsung ditarik begitu rekening berhasil diaktifkan di bank penyalur? Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa aktivasi rekening tabungan merupakan tahapan verifikasi yang terpisah dari proses pencairan bantuan ke tangan peserta didik.
Pemahaman mengenai mekanisme ini menjadi sorotan setelah beredarnya video viral seorang siswa yang mendatangi kantor BNI Lubuk Pakam dengan ambulans dan ranjang pasien untuk mengurus rekening. Kejadian tersebut menggarisbawahi perlunya keluarga penerima bantuan memahami alur administrasi sebelum mendatangi kantor bank penyalur.
Mengapa Aktivasi Rekening Berbeda dari Pencairan Dana?
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, tahapan penyaluran dibagi menjadi penetapan nominasi dan penetapan pemberian.
Tahapan Registrasi Akun SNPMB untuk Pendaftaran SNBP dan SNBT Perguruan Tinggi Negeri

Peserta didik yang belum memiliki rekening aktif dimasukkan terlebih dahulu ke dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi. Mereka diwajibkan menyelesaikan aktivasi rekening di bank penyalur untuk memastikan kepemilikan rekening tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) yang sah. Aktivasi ini tidak serta-merta membuat dana bantuan dapat langsung ditarik pada hari yang sama.
Setelah rekening dinyatakan aktif dan diverifikasi, Kemendikdasmen menerbitkan SK Pemberian. Pada tahap inilah dana bantuan secara resmi ditransfer ke rekening penerima dan siap ditarik sesuai jadwal penyaluran yang ditetapkan pemerintah.
Syarat Dokumen dan Batas Waktu Penyaluran
Untuk menyelesaikan aktivasi rekening, peserta didik atau orang tua perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan sebagai berikut:
Pemerintah Siapkan Skema Baru Beasiswa Pendidikan, Simak Ketentuan dan Jalur Seleksinya

- Identitas resmi penerima bantuan.
- Kartu Keluarga (KK) untuk jenjang pendidikan tertentu.
- Surat keterangan aktivasi rekening dari satuan pendidikan (sekolah).
- Formulir pembukaan atau aktivasi rekening dari bank penyalur.
Terkait tenggat waktu, Kemendikdasmen sebelumnya telah memperpanjang batas aktivasi rekening bagi penerima PIP tahun anggaran 2025 dari semula 31 Desember 2025 menjadi 31 Januari 2026, hingga akhirnya dipatok maksimal pada 28 Februari 2026. Setelah batas tersebut terpenuhi, dana bantuan segera ditransfer ke rekening penerima yang telah aktif. Penerima yang melewati batas akhir tersebut berisiko kehilangan hak bantuan karena dananya akan dikembalikan ke kas negara.
Sementara itu, untuk tahun berjalan, batas waktu aktivasi rekening PIP dibuka hingga akhir Desember 2026 seiring langkah Kemendikdasmen memperluas sasaran penerima hingga jenjang TK/PAUD.






