Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Pendidikan

Mekanisme Aktivasi Rekening dan Pencairan Dana Program Indonesia Pintar PIP Dipertegas Kemendikdasmen

Togar SiregarDiterbitkan 24 Agu 2026 - 22.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mekanisme Aktivasi Rekening dan Pencairan Dana Program Indonesia Pintar PIP Dipertegas Kemendikdasmen
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Apakah dana Program Indonesia Pintar (PIP) dapat langsung ditarik begitu rekening berhasil diaktifkan di bank penyalur? Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa aktivasi rekening tabungan merupakan tahapan verifikasi yang terpisah dari proses pencairan bantuan ke tangan peserta didik.

Pemahaman mengenai mekanisme ini menjadi sorotan setelah beredarnya video viral seorang siswa yang mendatangi kantor BNI Lubuk Pakam dengan ambulans dan ranjang pasien untuk mengurus rekening. Kejadian tersebut menggarisbawahi perlunya keluarga penerima bantuan memahami alur administrasi sebelum mendatangi kantor bank penyalur.

Mengapa Aktivasi Rekening Berbeda dari Pencairan Dana?

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, tahapan penyaluran dibagi menjadi penetapan nominasi dan penetapan pemberian.

Baca Juga

Tahapan Registrasi Akun SNPMB untuk Pendaftaran SNBP dan SNBT Perguruan Tinggi Negeri

Tahapan Registrasi Akun SNPMB untuk Pendaftaran SNBP dan SNBT Perguruan Tinggi Negeri

Peserta didik yang belum memiliki rekening aktif dimasukkan terlebih dahulu ke dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi. Mereka diwajibkan menyelesaikan aktivasi rekening di bank penyalur untuk memastikan kepemilikan rekening tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) yang sah. Aktivasi ini tidak serta-merta membuat dana bantuan dapat langsung ditarik pada hari yang sama.

Setelah rekening dinyatakan aktif dan diverifikasi, Kemendikdasmen menerbitkan SK Pemberian. Pada tahap inilah dana bantuan secara resmi ditransfer ke rekening penerima dan siap ditarik sesuai jadwal penyaluran yang ditetapkan pemerintah.

Syarat Dokumen dan Batas Waktu Penyaluran

Untuk menyelesaikan aktivasi rekening, peserta didik atau orang tua perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga

Pemerintah Siapkan Skema Baru Beasiswa Pendidikan, Simak Ketentuan dan Jalur Seleksinya

Pemerintah Siapkan Skema Baru Beasiswa Pendidikan, Simak Ketentuan dan Jalur Seleksinya
  • Identitas resmi penerima bantuan.
  • Kartu Keluarga (KK) untuk jenjang pendidikan tertentu.
  • Surat keterangan aktivasi rekening dari satuan pendidikan (sekolah).
  • Formulir pembukaan atau aktivasi rekening dari bank penyalur.

Terkait tenggat waktu, Kemendikdasmen sebelumnya telah memperpanjang batas aktivasi rekening bagi penerima PIP tahun anggaran 2025 dari semula 31 Desember 2025 menjadi 31 Januari 2026, hingga akhirnya dipatok maksimal pada 28 Februari 2026. Setelah batas tersebut terpenuhi, dana bantuan segera ditransfer ke rekening penerima yang telah aktif. Penerima yang melewati batas akhir tersebut berisiko kehilangan hak bantuan karena dananya akan dikembalikan ke kas negara.

Sementara itu, untuk tahun berjalan, batas waktu aktivasi rekening PIP dibuka hingga akhir Desember 2026 seiring langkah Kemendikdasmen memperluas sasaran penerima hingga jenjang TK/PAUD.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Program Indonesia PintarKemendikdasmen

Berita Terbaru Lainnya

Kemdiktisaintek Buka Pendaftaran KIP Kuliah, Ini Rincian Syarat dan Besaran Bantuan Biaya Hidup TerbaruJadwal dan Syarat Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 1 dan 2 Kemenkeu bagi Calon PendaftarTahapan Registrasi Akun SNPMB untuk Pendaftaran SNBP dan SNBT Perguruan Tinggi NegeriKetentuan Penerima BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dan Mekanisme PengambilannyaPenyaluran Bantuan Beras Cadangan Pangan Pemerintah Bapanas, Ketentuan dan Syarat PenerimaPendaftaran DTKS Online untuk Penerima Bantuan Sosial via Aplikasi Cek Bansos dan Pembaruan Sistem TerkiniMekanisme Penyesuaian Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 2 dan 3 dalam Rencana Kelas StandarLangkah Praktis Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif Melalui WhatsApp Pandawa

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap