Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Pinjaman Online

Aturan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Manfaat Ekonomi Pinjol OJK Disorot Usai Putusan KPPU

Ding Anyi ApuiDiterbitkan 24 Agu 2026 - 23.01 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Aturan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Manfaat Ekonomi Pinjol OJK Disorot Usai Putusan KPPU
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Dinamika industri pinjaman daring (pindar) kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total Rp 755 miliar kepada 97 penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending. Majelis Komisi menyatakan para pelaku usaha terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait praktik kartel penetapan suku bunga.

Sebagian besar penyelenggara, yakni 52 perusahaan, dijatuhi denda minimal masing-masing sebesar Rp 1 miliar. Perkara yang terdaftar dengan Nomor Register 05/KPPU-I/2025 tersebut telah melalui rangkaian sidang pemeriksaan pendahuluan sejak 14 Agustus 2025.

Duduk Perkara Batasan Bunga dan Arahan Regulator

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, menyatakan bahwa tidak pernah ada kesepakatan rahasia antar-penyelenggara dalam menentukan batas manfaat ekonomi pada 2018. Menurutnya, batas maksimum 0,8 persen per hari yang tertuang dalam Code of Conduct AFPI saat itu merupakan pelaksanaan arahan langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Nomor S-537/PL.122/2025 tertanggal 16 Mei 2025.

Baca Juga

OJK Perbarui Jumlah Fintech Lending Berizin Resmi Menjadi 95 Penyelenggara

OJK Perbarui Jumlah Fintech Lending Berizin Resmi Menjadi 95 Penyelenggara

Langkah tersebut diambil untuk memberikan pembeda tegas antara platform legal dengan jeratan pinjol ilegal. Berdasarkan catatan OJK, Satgas PASTI telah menghentikan 10.733 entitas pinjol dan pinjaman pribadi ilegal sepanjang periode 2017 hingga 13 Maret 2025鈥攋auh melampaui jumlah platform legal yang kini tercatat sebanyak 96 penyelenggara.

Seiring waktu, batasan bunga terus mengalami perubahan:

Baca Juga

Layanan iDebku, Cara Cek Riwayat Kredit Perbankan dan Pinjol Melalui SLIK OJK Online

Layanan iDebku, Cara Cek Riwayat Kredit Perbankan dan Pinjol Melalui SLIK OJK Online
  • Tahun 2018: AFPI menerbitkan pedoman batas bunga maksimal 0,8 persen per hari atas arahan OJK.
  • Tahun 2021: Batas bunga diturunkan menjadi 0,4 persen per hari mengikuti imbauan regulator.
  • Tahun 2023: Pengesahan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) resmi memberikan wewenang langsung kepada OJK untuk mengatur manfaat ekonomi.
  • 1 Januari 2025: OJK memberlakukan aturan baru yang mematok batas bunga harian antara 0,2 hingga 0,3 persen, disesuaikan berdasarkan tenor serta jenis pinjaman.

Dampak Terhadap Ekosistem dan Sikap OJK

Putusan KPPU dinilai berpotensi memengaruhi kepercayaan pemodal (lender). Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, mengingatkan bahwa keraguan terhadap kredibilitas ekosistem dapat menghambat penyaluran pendanaan kepada peminjam (borrower), meskipun permintaan masyarakat terhadap akses pinjaman daring tetap tinggi.

Menyikapi perkembangan hukum ini, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan otoritas menghormati putusan KPPU. OJK menegaskan akan terus memantau kepatuhan industri LPBBTI sesuai regulasi yang berlaku sembari menindaklanjuti rekomendasi KPPU untuk mengoptimalkan pengawasan serta mencegah celah regulasi (regulation gap).

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

ojk

Berita Terbaru Lainnya

OJK Perbarui Jumlah Fintech Lending Berizin Resmi Menjadi 95 PenyelenggaraEvaluasi Sistem Zonasi PPDB oleh Kemendikdasmen, Arah Kebijakan dan Usulan PerubahanMekanisme Aktivasi Rekening dan Pencairan Dana Program Indonesia Pintar PIP Dipertegas KemendikdasmenKemdiktisaintek Buka Pendaftaran KIP Kuliah, Ini Rincian Syarat dan Besaran Bantuan Biaya Hidup TerbaruJadwal dan Syarat Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 1 dan 2 Kemenkeu bagi Calon PendaftarTahapan Registrasi Akun SNPMB untuk Pendaftaran SNBP dan SNBT Perguruan Tinggi NegeriKetentuan Penerima BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dan Mekanisme PengambilannyaPenyaluran Bantuan Beras Cadangan Pangan Pemerintah Bapanas, Ketentuan dan Syarat Penerima

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap