Dinamika industri pinjaman daring (pindar) kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total Rp 755 miliar kepada 97 penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending. Majelis Komisi menyatakan para pelaku usaha terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait praktik kartel penetapan suku bunga.
Sebagian besar penyelenggara, yakni 52 perusahaan, dijatuhi denda minimal masing-masing sebesar Rp 1 miliar. Perkara yang terdaftar dengan Nomor Register 05/KPPU-I/2025 tersebut telah melalui rangkaian sidang pemeriksaan pendahuluan sejak 14 Agustus 2025.
Duduk Perkara Batasan Bunga dan Arahan Regulator
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, menyatakan bahwa tidak pernah ada kesepakatan rahasia antar-penyelenggara dalam menentukan batas manfaat ekonomi pada 2018. Menurutnya, batas maksimum 0,8 persen per hari yang tertuang dalam Code of Conduct AFPI saat itu merupakan pelaksanaan arahan langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Nomor S-537/PL.122/2025 tertanggal 16 Mei 2025.
OJK Perbarui Jumlah Fintech Lending Berizin Resmi Menjadi 95 Penyelenggara

Langkah tersebut diambil untuk memberikan pembeda tegas antara platform legal dengan jeratan pinjol ilegal. Berdasarkan catatan OJK, Satgas PASTI telah menghentikan 10.733 entitas pinjol dan pinjaman pribadi ilegal sepanjang periode 2017 hingga 13 Maret 2025鈥攋auh melampaui jumlah platform legal yang kini tercatat sebanyak 96 penyelenggara.
Seiring waktu, batasan bunga terus mengalami perubahan:
Layanan iDebku, Cara Cek Riwayat Kredit Perbankan dan Pinjol Melalui SLIK OJK Online

- Tahun 2018: AFPI menerbitkan pedoman batas bunga maksimal 0,8 persen per hari atas arahan OJK.
- Tahun 2021: Batas bunga diturunkan menjadi 0,4 persen per hari mengikuti imbauan regulator.
- Tahun 2023: Pengesahan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) resmi memberikan wewenang langsung kepada OJK untuk mengatur manfaat ekonomi.
- 1 Januari 2025: OJK memberlakukan aturan baru yang mematok batas bunga harian antara 0,2 hingga 0,3 persen, disesuaikan berdasarkan tenor serta jenis pinjaman.
Dampak Terhadap Ekosistem dan Sikap OJK
Putusan KPPU dinilai berpotensi memengaruhi kepercayaan pemodal (lender). Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, mengingatkan bahwa keraguan terhadap kredibilitas ekosistem dapat menghambat penyaluran pendanaan kepada peminjam (borrower), meskipun permintaan masyarakat terhadap akses pinjaman daring tetap tinggi.
Menyikapi perkembangan hukum ini, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan otoritas menghormati putusan KPPU. OJK menegaskan akan terus memantau kepatuhan industri LPBBTI sesuai regulasi yang berlaku sembari menindaklanjuti rekomendasi KPPU untuk mengoptimalkan pengawasan serta mencegah celah regulasi (regulation gap).






