Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Pinjaman Online

OJK Buka Layanan Kontak 157 dan WhatsApp untuk Cek Legalitas Pinjol Usai Utang Nasional Naik Rp 87,61 Triliun

Marthen PalutunganDiterbitkan 24 Agu 2026 - 23.10 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
OJK Buka Layanan Kontak 157 dan WhatsApp untuk Cek Legalitas Pinjol Usai Utang Nasional Naik Rp 87,61 Triliun
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Total utang pinjaman daring masyarakat Indonesia tercatat mengalami kenaikan hingga menembus angka Rp 87,61 triliun. Menyikapi tingginya aktivitas pendanaan digital tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengimbau masyarakat untuk memastikan status perizinan platform pembiayaan guna menghindari risiko kerugian akibat entitas ilegal.

Kewaspadaan publik menjadi sorotan utama menyusul masih maraknya penawaran pinjaman tidak resmi yang menyasar nasabah melalui saluran pesan pribadi. OJK menegaskan bahwa penawaran dana pinjaman yang masuk melalui SMS atau pesan WhatsApp secara langsung merupakan ciri dari pinjol ilegal, mengingat entitas berizin dilarang melakukan promosi personal tanpa persetujuan.

Saluran Verifikasi Legalitas Finansial Resmi

Masyarakat yang hendak bertransaksi atau meragukan legalitas suatu penyelenggara dapat melakukan pengecekan mandiri secara langsung ke OJK. Fasilitas verifikasi ini disediakan melalui saluran telepon terpadu di nomor 157.

Selain sambungan telepon, pengecekan izin penyelenggara fintech pendanaan bersama dapat diakses secara tertulis melalui layanan pesan WhatsApp resmi OJK di nomor 081157157157. Lewat saluran ini, pemohon dapat memastikan apakah platform yang bersangkutan sudah berizin atau berstatus tidak terdaftar.

Baca Juga

Aturan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Manfaat Ekonomi Pinjol OJK Disorot Usai Putusan KPPU

Aturan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Manfaat Ekonomi Pinjol OJK Disorot Usai Putusan KPPU

Kriteria dan Regulasi Ketat Fintech Berizin

Berdasarkan regulasi yang berlaku, platform fintech lending diwajibkan mengantongi tanda terdaftar resmi dari OJK sebelum memulai seluruh kegiatan operasionalnya di Indonesia. Penyelenggara resmi juga diwajibkan menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Untuk menjamin tata kelola yang akuntabel, jajaran pengurus pinjol legal harus melalui tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh regulator. Selain itu, entitas resmi diwajibkan memiliki lokasi kantor fisik yang jelas dan dapat ditelusuri secara terbuka melalui layanan navigasi Google.

Terkait perlindungan konsumen, OJK menetapkan batasan jangka waktu penagihan maksimal 90 hari dengan agen penagihan yang telah mengantongi sertifikasi profesi. Bunga pinjaman juga dibatasi agar tidak melampaui 100 persen dari nilai pokok utang apabila debitur mengalami tunggakan jangka panjang. Regulator melarang keras tindakan penagihan yang menggunakan ancaman, kekerasan fisik maupun verbal, penyebaran data pribadi, hingga tindakan yang mempermalukan debitur.

Baca Juga

OJK Perbarui Jumlah Fintech Lending Berizin Resmi Menjadi 95 Penyelenggara

OJK Perbarui Jumlah Fintech Lending Berizin Resmi Menjadi 95 Penyelenggara

Pengecekan Riwayat Kredit via SLIK dan iDebku

Untuk mengantisipasi penyalahgunaan data pribadi pada transaksi pinjaman tanpa izin, masyarakat dapat menelusuri catatan pembiayaan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, sistem basis data yang sebelumnya dikenal dengan sebutan BI Checking. Seluruh rekam jejak fasilitas kredit masyarakat dari lembaga perbankan maupun lembaga nonbank tersimpan di dalam sistem ini.

Pemeriksaan riwayat pinjaman pribadi dapat dilakukan secara mandiri dan gratis melalui laman resmi iDebku pada alamat idebku.ojk.go.id. Setelah pengajuan formulir terkirim, laporan catatan kredit akan dikirimkan langsung ke alamat email pemohon dalam kurun waktu satu hari kerja.

OJK mengingatkan bahwa catatan kredit yang masuk dalam kategori bermasalah pada sistem SLIK tidak akan otomatis berubah menjadi lancar meskipun telah melewati jangka waktu 60 bulan, selama seluruh kewajiban utang yang tertunggak belum diselesaikan oleh debitur yang bersangkutan.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

ojk

Berita Terbaru Lainnya

Imigrasi Depok Bongkar Dugaan TPPO Modus 'Pengantin Titipan' ke Tiongkok3 Orang Utan Dievakuasi dari Kebun Warga Akibat Karhutla di Ketapang, Dilepasliarkan ke TN Gunung PalungPertamina Patra Niaga Tambah Pasokan BBM di NTT, Distribusi ke Wilayah Terdampak Bencana PulihTelkomGroup Salurkan Bantuan hingga Rp 1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTTKetentuan Pendaftaran IMEI Ponsel Luar Negeri dan Verifikasi di Bea CukaiRangkaian Pemulihan dan Penguatan Keamanan Pusat Data Nasional Sementara PDNS KomdigiPenerapan Kebijakan Efisiensi Anggaran Kementerian dan Lembaga Era Pemerintahan Baru pada Program Layanan PublikProgres Pembangunan Infrastruktur Dasar dan Perkantoran Ibu Kota Nusantara IKN

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap