Total utang pinjaman daring masyarakat Indonesia tercatat mengalami kenaikan hingga menembus angka Rp 87,61 triliun. Menyikapi tingginya aktivitas pendanaan digital tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengimbau masyarakat untuk memastikan status perizinan platform pembiayaan guna menghindari risiko kerugian akibat entitas ilegal.
Kewaspadaan publik menjadi sorotan utama menyusul masih maraknya penawaran pinjaman tidak resmi yang menyasar nasabah melalui saluran pesan pribadi. OJK menegaskan bahwa penawaran dana pinjaman yang masuk melalui SMS atau pesan WhatsApp secara langsung merupakan ciri dari pinjol ilegal, mengingat entitas berizin dilarang melakukan promosi personal tanpa persetujuan.
Saluran Verifikasi Legalitas Finansial Resmi
Masyarakat yang hendak bertransaksi atau meragukan legalitas suatu penyelenggara dapat melakukan pengecekan mandiri secara langsung ke OJK. Fasilitas verifikasi ini disediakan melalui saluran telepon terpadu di nomor 157.
Selain sambungan telepon, pengecekan izin penyelenggara fintech pendanaan bersama dapat diakses secara tertulis melalui layanan pesan WhatsApp resmi OJK di nomor 081157157157. Lewat saluran ini, pemohon dapat memastikan apakah platform yang bersangkutan sudah berizin atau berstatus tidak terdaftar.
Aturan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Manfaat Ekonomi Pinjol OJK Disorot Usai Putusan KPPU

Kriteria dan Regulasi Ketat Fintech Berizin
Berdasarkan regulasi yang berlaku, platform fintech lending diwajibkan mengantongi tanda terdaftar resmi dari OJK sebelum memulai seluruh kegiatan operasionalnya di Indonesia. Penyelenggara resmi juga diwajibkan menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Untuk menjamin tata kelola yang akuntabel, jajaran pengurus pinjol legal harus melalui tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh regulator. Selain itu, entitas resmi diwajibkan memiliki lokasi kantor fisik yang jelas dan dapat ditelusuri secara terbuka melalui layanan navigasi Google.
Terkait perlindungan konsumen, OJK menetapkan batasan jangka waktu penagihan maksimal 90 hari dengan agen penagihan yang telah mengantongi sertifikasi profesi. Bunga pinjaman juga dibatasi agar tidak melampaui 100 persen dari nilai pokok utang apabila debitur mengalami tunggakan jangka panjang. Regulator melarang keras tindakan penagihan yang menggunakan ancaman, kekerasan fisik maupun verbal, penyebaran data pribadi, hingga tindakan yang mempermalukan debitur.
OJK Perbarui Jumlah Fintech Lending Berizin Resmi Menjadi 95 Penyelenggara

Pengecekan Riwayat Kredit via SLIK dan iDebku
Untuk mengantisipasi penyalahgunaan data pribadi pada transaksi pinjaman tanpa izin, masyarakat dapat menelusuri catatan pembiayaan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, sistem basis data yang sebelumnya dikenal dengan sebutan BI Checking. Seluruh rekam jejak fasilitas kredit masyarakat dari lembaga perbankan maupun lembaga nonbank tersimpan di dalam sistem ini.
Pemeriksaan riwayat pinjaman pribadi dapat dilakukan secara mandiri dan gratis melalui laman resmi iDebku pada alamat idebku.ojk.go.id. Setelah pengajuan formulir terkirim, laporan catatan kredit akan dikirimkan langsung ke alamat email pemohon dalam kurun waktu satu hari kerja.
OJK mengingatkan bahwa catatan kredit yang masuk dalam kategori bermasalah pada sistem SLIK tidak akan otomatis berubah menjadi lancar meskipun telah melewati jangka waktu 60 bulan, selama seluruh kewajiban utang yang tertunggak belum diselesaikan oleh debitur yang bersangkutan.






