Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Technology

Rangkaian Pemulihan dan Penguatan Keamanan Pusat Data Nasional Sementara PDNS Komdigi

Wahyu SuryaniDiterbitkan 24 Agu 2026 - 23.46 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Rangkaian Pemulihan dan Penguatan Keamanan Pusat Data Nasional Sementara PDNS Komdigi
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Pemerintah bersama aparat penegak hukum terus memperkuat infrastruktur data nasional menyusul insiden serangan siber yang menimpa Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2. Penguatan tersebut mencakup pembaruan tata kelola cadangan data kementerian dan lembaga hingga kerja sama strategis antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Berikut rangkuman informasi faktual mengenai proses pemulihan serta pengamanan infrastruktur pusat data nasional.

Apa Penyebab Utama Gangguan pada Sistem PDNS 2?

Gangguan operasional pada PDNS 2 yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur, disebabkan oleh serangan siber berupa ransomware Brain Cipher. Varian ransomware ini teridentifikasi dikembangkan menggunakan basis teknologi Lockbit 3.0.

Akibat serangan tersebut, data pada peladen terenkripsi sehingga sistem layanan publik tidak dapat diakses secara normal. Pihak penyerang sempat mengajukan tuntutan tebusan senilai USD 8 juta (sekitar Rp 131 miliar) agar kunci dekripsi data dapat diberikan kepada pemerintah.

Bagaimana Langkah Penanganan Awal yang Dijalankan Otoritas Siber?

Untuk menahan eskalasi dan mencegah penyebaran infeksi malware ke infrastruktur lain, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) segera mengambil tindakan mitigasi teknis. Otoritas memutuskan isolasi total terhadap jaringan koneksi PDNS 2 di Surabaya dari simpul data lainnya di Serpong dan Batam.

Baca Juga

Penanganan Judi Siber di Indonesia, Langkah Kominfo dalam Pemutusan Akses dan Pemblokiran Situs Judi Online

Penanganan Judi Siber di Indonesia, Langkah Kominfo dalam Pemutusan Akses dan Pemblokiran Situs Judi Online

Selain isolasi jaringan, pemerintah melalui Kemenko Polhukam menargetkan pemulihan operasional layanan publik PDNS 2 berjalan secara bertahap sejak Juli 2024.

Data Instansi Mana Saja yang Telah Berhasil Dipulihkan?

Direktur Network & IT Solution Telkom Herlan Wijanarko mengonfirmasi bahwa tim teknis mengidentifikasi 44 instansi atau penyewa (tenant) yang masih memiliki cadangan data (backup) tersimpan.

Dari penanganan bersama antara BSSN, Kominfo (kini Kemenkomdigi), dan Telkom Sigma, sejumlah dataset instansi tercatat berhasil dipulihkan, antara lain: - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (khususnya layanan Imigrasi) - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Layanan Perizinan Event) - Pemerintah Kota Kediri (ASN Digital) - Kementerian Agama

Kebijakan Baru Apa yang Diwajibkan bagi Pengguna Pusat Data?

Sebagai langkah pencegahan ke depan, pemerintah menetapkan perubahan tata laksana perlindungan data secara ketat. Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyatakan bahwa kepemilikan data cadangan kini berstatus wajib (mandatory) dan bukan lagi pilihan opsional bagi seluruh kementerian, lembaga, maupun tenant yang terhubung ke PDNS.

Baca Juga

Kewajiban Kepatuhan Pengendali Data Pribadi UU PDP Kementerian Kominfo dan Evaluasi Pengawasannya

Kewajiban Kepatuhan Pengendali Data Pribadi UU PDP Kementerian Kominfo dan Evaluasi Pengawasannya

Kewajiban pencadangan data ini dirancang agar setiap kementerian tetap memiliki sistem pemulihan mandiri jika sewaktu-waktu terjadi gangguan teknis atau serangan lanjutan pada peladen utama.

Bagaimana Bentuk Kerja Sama Komdigi dan Polri dalam Menjaga Pusat Data?

Pada Senin, 13 April 2026, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menkomdigi Meutya Hafid menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di Gedung Utama Kantor Kemenkomdigi, Jakarta Pusat. Kesepakatan ini berfokus pada komitmen bersama memperkuat keamanan ruang digital dan penegakan hukum di ranah siber.

MoU tersebut secara spesifik mencakup kerja sama pengamanan Pusat Data Nasional, pertukaran data dan informasi antarlembaga, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), serta koordinasi operasional dalam menangani berbagai tindak pidana siber.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

keamanan siber

Berita Terbaru Lainnya

Penerapan Kebijakan Efisiensi Anggaran Kementerian dan Lembaga Era Pemerintahan Baru pada Program Layanan PublikProgres Pembangunan Infrastruktur Dasar dan Perkantoran Ibu Kota Nusantara IKNRincian Anggaran dan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis Badan Gizi NasionalKeputusan Suku Bunga Acuan BI Rate Bank Indonesia dan Dampaknya ke Kredit PerbankanOJK Buka Layanan Kontak 157 dan WhatsApp untuk Cek Legalitas Pinjol Usai Utang Nasional Naik Rp 87,61 TriliunAturan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Manfaat Ekonomi Pinjol OJK Disorot Usai Putusan KPPUOJK Perbarui Jumlah Fintech Lending Berizin Resmi Menjadi 95 PenyelenggaraEvaluasi Sistem Zonasi PPDB oleh Kemendikdasmen, Arah Kebijakan dan Usulan Perubahan

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap