Pemerintah bersama aparat penegak hukum terus memperkuat infrastruktur data nasional menyusul insiden serangan siber yang menimpa Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2. Penguatan tersebut mencakup pembaruan tata kelola cadangan data kementerian dan lembaga hingga kerja sama strategis antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Berikut rangkuman informasi faktual mengenai proses pemulihan serta pengamanan infrastruktur pusat data nasional.
Apa Penyebab Utama Gangguan pada Sistem PDNS 2?
Gangguan operasional pada PDNS 2 yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur, disebabkan oleh serangan siber berupa ransomware Brain Cipher. Varian ransomware ini teridentifikasi dikembangkan menggunakan basis teknologi Lockbit 3.0.
Akibat serangan tersebut, data pada peladen terenkripsi sehingga sistem layanan publik tidak dapat diakses secara normal. Pihak penyerang sempat mengajukan tuntutan tebusan senilai USD 8 juta (sekitar Rp 131 miliar) agar kunci dekripsi data dapat diberikan kepada pemerintah.
Bagaimana Langkah Penanganan Awal yang Dijalankan Otoritas Siber?
Untuk menahan eskalasi dan mencegah penyebaran infeksi malware ke infrastruktur lain, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) segera mengambil tindakan mitigasi teknis. Otoritas memutuskan isolasi total terhadap jaringan koneksi PDNS 2 di Surabaya dari simpul data lainnya di Serpong dan Batam.
Penanganan Judi Siber di Indonesia, Langkah Kominfo dalam Pemutusan Akses dan Pemblokiran Situs Judi Online

Selain isolasi jaringan, pemerintah melalui Kemenko Polhukam menargetkan pemulihan operasional layanan publik PDNS 2 berjalan secara bertahap sejak Juli 2024.
Data Instansi Mana Saja yang Telah Berhasil Dipulihkan?
Direktur Network & IT Solution Telkom Herlan Wijanarko mengonfirmasi bahwa tim teknis mengidentifikasi 44 instansi atau penyewa (tenant) yang masih memiliki cadangan data (backup) tersimpan.
Dari penanganan bersama antara BSSN, Kominfo (kini Kemenkomdigi), dan Telkom Sigma, sejumlah dataset instansi tercatat berhasil dipulihkan, antara lain: - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (khususnya layanan Imigrasi) - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Layanan Perizinan Event) - Pemerintah Kota Kediri (ASN Digital) - Kementerian Agama
Kebijakan Baru Apa yang Diwajibkan bagi Pengguna Pusat Data?
Sebagai langkah pencegahan ke depan, pemerintah menetapkan perubahan tata laksana perlindungan data secara ketat. Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyatakan bahwa kepemilikan data cadangan kini berstatus wajib (mandatory) dan bukan lagi pilihan opsional bagi seluruh kementerian, lembaga, maupun tenant yang terhubung ke PDNS.
Kewajiban Kepatuhan Pengendali Data Pribadi UU PDP Kementerian Kominfo dan Evaluasi Pengawasannya

Kewajiban pencadangan data ini dirancang agar setiap kementerian tetap memiliki sistem pemulihan mandiri jika sewaktu-waktu terjadi gangguan teknis atau serangan lanjutan pada peladen utama.
Bagaimana Bentuk Kerja Sama Komdigi dan Polri dalam Menjaga Pusat Data?
Pada Senin, 13 April 2026, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menkomdigi Meutya Hafid menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di Gedung Utama Kantor Kemenkomdigi, Jakarta Pusat. Kesepakatan ini berfokus pada komitmen bersama memperkuat keamanan ruang digital dan penegakan hukum di ranah siber.
MoU tersebut secara spesifik mencakup kerja sama pengamanan Pusat Data Nasional, pertukaran data dan informasi antarlembaga, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), serta koordinasi operasional dalam menangani berbagai tindak pidana siber.






