Setiap perangkat seluler yang dibeli di luar negeri dan dibawa masuk ke Indonesia wajib melewati prosedur pencatatan kepabeanan. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberlakukan pendaftaran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) agar perangkat telekomunikasi tersebut dapat terhubung dengan jaringan operator seluler domestik melalui integrasi sistem Central Equipment Identity Register (CEIR).
Pendaftaran IMEI ini menyasar berbagai kategori pelancong internasional, mulai dari penumpang umum, pekerja migran, hingga jamaah haji yang membawa pulang ponsel baru dari luar negeri.
Ketentuan Pajak dan Skema Pembebasan Nilai Barang
Proses administrasi pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai tidak dikenakan biaya registrasi tambahan. Kendati demikian, pungutan bea masuk dan pajak impor tetap diberlakukan berdasarkan nilai kepabeanan perangkat yang didaftarkan.
Bagi penumpang umum, pemerintah menetapkan batas pembebasan nilai barang sebesar USD 500 per orang:
- Nilai perangkat di bawah USD 500: Dibebaskan dari bea masuk dan pajak impor, sehingga proses pendaftaran sepenuhnya gratis.
- Nilai perangkat di atas USD 500: Selisih nilai di atas USD 500 dikenakan kewajiban impor yang mencakup Bea Masuk 10%, PPN 11%, serta PPh pasal 22 impor sebesar 10% hingga 20%.
Ketentuan khusus juga berlaku bagi kelompok kedatangan tertentu, seperti jamaah haji. Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan tanpa batasan nilai tertentu bagi jamaah haji reguler yang membawa perangkat dari luar negeri. Sementara itu, jamaah haji khusus memperoleh fasilitas pembebasan Bea Masuk dengan total nilai Free on Board (FOB) maksimal hingga USD 2.500.
Rangkaian Pemulihan dan Penguatan Keamanan Pusat Data Nasional Sementara PDNS Komdigi

Prosedur Pelaporan Formulir dan Batas Waktu Pengurusan
Formulir pendaftaran IMEI dapat diisi secara daring melalui situs resmi Bea Cukai atau menggunakan aplikasi Mobile Bea Cukai yang tersedia di Google Play Store dan Apple App Store. Sistem registrasi membatasi pengajuan maksimal dua unit perangkat dalam satu kali proses formulir (Device 1 dan Device 2).
Pengisian data kepabeanan idealnya dilakukan sebelum atau saat tiba di bandara internasional kedatangan. Jika proses administrasi belum sempat dituntaskan di terminal kedatangan, pemilik barang memiliki tenggat waktu hingga lima hari kerja untuk menyelesaikan verifikasi fisik di kantor pelayanan pabean terdekat, dengan syarat perangkat telah dilaporkan saat pertama kali tiba di Indonesia.
Setelah berkas dan verifikasi data dinyatakan lengkap, proses sinkronisasi ke sistem CEIR umumnya memakan waktu 1x24 jam kerja sebelum perangkat dapat aktif menggunakan kartu SIM domestik.
Bagi warga negara asing yang menggunakan paspor turis, mekanisme registrasi IMEI yang diberikan bersifat sementara. Akses jaringan telekomunikasi untuk nomor registrasi paspor turis hanya aktif selama 90 hari, dan koneksi seluler akan terputus secara permanen setelah masa berlaku tersebut habis.
Penanganan Judi Siber di Indonesia, Langkah Kominfo dalam Pemutusan Akses dan Pemblokiran Situs Judi Online

Cara Menemukan Nomor Identitas dan Verifikasi Legalitas
IMEI merupakan deret 15 digit angka unik yang berfungsi sebagai identitas resmi perangkat keras ponsel. Sebelum melakukan registrasi dan pengecekan legalitas, nomor IMEI fisik dapat dipastikan melalui beberapa cara:
- Kode Dial Cepat: Menekan kombinasi *#06# pada menu panggilan untuk memunculkan nomor IMEI dan barcode di layar perangkat.
- Pengecekan Fisik: Pada iPhone generasi iPhone 6s hingga iPhone 13 series, deret 15 digit terukir langsung di bagian baki kartu SIM (SIM tray). Namun, model iPhone 14 ke atas sudah tidak lagi memuat ukiran nomor tersebut pada baki SIM.
Asal unit ponsel juga dapat dikenali lewat kode model perangkat. Unit resmi peruntukan pasar Indonesia umumnya menggunakan kode model PA/A atau ID/A. Sebaliknya, perangkat luar negeri membawa kode kawasan lain seperti LL/A (Amerika Serikat), ZP/A (Hong Kong), atau J/A (Jepang).
Di tingkat global, nomor IMEI juga terhubung dengan GSMA Device Registry yang memelihara GSMA Block List. Basis data ini dibagikan ke operator seluler di lebih dari 150 negara untuk mencegah peredaran gawai yang dilaporkan hilang atau dicuri.
Untuk memastikan status pendaftaran di Indonesia, verifikasi mandiri dapat dilakukan secara berkala melalui dua portal resmi:
- Portal Bea Cukai: Kunjungi beacukai.go.id/cek-imei lalu masukkan 15 digit nomor IMEI untuk melihat status verifikasi kepabeanan dan pendaftaran CEIR.
- Portal Kemenperin: Akses imei.kemenperin.go.id untuk memeriksa apakah perangkat terdaftar langsung dalam basis data industri telekomunikasi nasional.






