Ratusan mantan pekerja PT Jabatex masih menghadapi ketidakpastian panjang mengenai pemenuhan hak ketenagakerjaan mereka. Hak pembayaran pesangon sebesar Rp 59 miliar untuk sekitar 459 buruh belum kunjung dicairkan selama kurang lebih 12 tahun.
Persoalan pemenuhan hak ratusan buruh tersebut menjadi perhatian langsung Penasihat Khusus Presiden (PKP) Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. Untuk memastikan hak-hak buruh segera diselesaikan, Said Iqbal melakukan peninjauan langsung ke lokasi aset PT Jabatex yang berlokasi di Jalan Kalisabi Raya Nomor 156, Cibodas, Kota Tangerang.
Bagaimana Duduk Perkara Tagihan dan Kepailitan PT Jabatex?
Kewajiban pemenuhan hak pesangon para pekerja berkaitan erat dengan proses kepailitan PT Jabatex. Proses kepailitan perusahaan ini berjalan berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 119/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh kurator, total nilai tagihan dari seluruh kreditur terhadap PT Jabatex mencapai sekitar Rp 139 miliar. Dari keseluruhan jumlah tagihan tersebut, terdapat kewajiban pemenuhan hak pesangon bagi 459 buruh PT Jabatex dengan total nilai kurang lebih Rp 59 miliar.
DSI Ungkap Nilai Ekspor 3 Komoditas RI Capai US$ 70 Miliar

Untuk menyelesaikan pembayaran kewajiban kepada para kreditur dan buruh, penyelesaian bergantung pada pencairan boedel pailit. Aset yang menjadi bagian dari boedel pailit PT Jabatex terdiri dari tanah dan bangunan dengan perkiraan luas mencapai sekitar 14 hektare di wilayah Cibodas, Kota Tangerang.
Apa Hambatan dalam Eksekusi Aset Pailit PT Jabatex?
Meskipun dasar hukum kepailitan telah ditetapkan melalui putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tahun 2018, penyegelan aset yang termasuk ke dalam boedel pailit sampai saat ini belum dapat terlaksana.
Kendala di lapangan terlihat secara langsung saat kunjungan peninjauan rombongan Penasihat Khusus Presiden ke lokasi aset perusahaan. Saat rombongan tiba, akses masuk menuju area pabrik PT Jabatex tertutup rapat karena pintu gerbang berada dalam keadaan terkunci.
Berdasarkan keterangan dari petugas keamanan yang berada di lokasi, penutupan pintu gerbang pabrik tersebut dilakukan atas instruksi pihak tertentu. Kondisi ini menyebabkan proses awal pengamanan terhadap aset yang masuk dalam boedel pailit belum dapat berjalan secara optimal.
Dede Yusuf Usul Jumlah ASN di Setiap Kecamatan Dipangkas Menjadi 15-20 Orang

Bagaimana Rencana dan Tahapan Eksekusi Boedel Pailit?
Menindaklanjuti kendala pelaksanaan eksekusi di lapangan, sejumlah agenda telah disusun guna menyelesaikan permasalahan aset dan pemenuhan hak buruh:
- Rapat Koordinasi Lintas Instansi (31 Agustus 2026)
Rapat koordinasi dijadwalkan berlangsung pada 31 Agustus 2026 di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang. Pertemuan ini akan melibatkan pihak Pengadilan Negeri serta seluruh instansi terkait yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan eksekusi aset.
- Rencana Penyegelan dan Lelang Aset (7 September 2026)
Setelah pelaksanaan rapat koordinasi, tindakan penyegelan terhadap aset PT Jabatex direncanakan pada 7 September 2026. Langkah penyegelan ini menjadi landasan bagi kurator untuk mengamankan, menyita, menilai, dan melelang aset boedel pailit berupa tanah dan bangunan seluas sekitar 14 hektare tersebut guna melunasi tagihan kreditur, termasuk membayarkan pesangon Rp 59 miliar bagi 459 buruh yang telah tertunda selama 12 tahun.






