Aksi penipuan daring (scam) di tanah air kian mengkhawatirkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kerugian publik akibat maraknya berbagai aksi penipuan digital tersebut telah menembus angka lebih dari Rp9,1 triliun. Kerugian yang sangat fantastis ini berbanding lurus dengan membeludaknya laporan masyarakat yang masuk ke regulator.
Berdasarkan data OJK per 14 Januari 2026, tercatat sebanyak 432.637 pengaduan kasus penipuan masuk melalui platform Indonesia Anti Scam Center (IASC). Dari keseluruhan total dana masyarakat senilai Rp9,1 triliun yang dilaporkan hilang akibat aksi penipuan tersebut, IASC berhasil memblokir atau menyelamatkan dana sebesar Rp432 miliar.
Secara geografis, sebaran laporan penipuan online ini masih terkonsentrasi di Pulau Jawa. Wilayah ini menjadi lumbung aduan terbesar dengan jumlah lebih dari 303.000 pengaduan, disusul kemudian oleh wilayah Sumatra dan provinsi-provinsi lainnya di Indonesia.
KontraS Catat 387 Orang Ditangkap dan Satu Meninggal dalam Demo 27 Agustus

Lonjakan Aduan Harian di Indonesia
Frekuensi laporan penipuan yang masuk di Indonesia terbilang sangat tinggi. Aduan masyarakat melonjak drastis hingga menyentuh 1.000 laporan per hari. Jumlah aduan harian tersebut tercatat tiga hingga empat kali lipat lebih tinggi jika dibandingkan dengan catatan di negara-negara tetangga.
Sebagai perbandingan, negara-negara lain yang diajak berkoordinasi oleh otoritas umumnya hanya menerima kisaran 150, 300, atau 400 laporan penipuan per hari. Tingginya frekuensi di Indonesia menegaskan masifnya peredaran kejahatan siber yang menyasar masyarakat luas.
Kendala Keterlambatan Laporan Korban
Upaya penyelamatan dana menghadapi tantangan berat akibat adanya jeda waktu antara kejadian dengan pelaporan. Sekitar 80 persen korban tercatat baru melaporkan aksi penipuan lebih dari 12 jam setelah transaksi dilakukan.
Kebakaran di Gambir Jakpus, 114 Rumah Hangus, 880 Jiwa Terdampak

Keterlambatan laporan ini menjadi celah bagi para pelaku kejahatan siber. Eksekutor penipuan biasanya bergerak sangat cepat dengan menguras serta memindahkan uang korban dalam kurun waktu kurang dari 1 jam.
Setelah berhasil dikuasai, pelaku dengan cepat memecah dan mengalirkan dana curian ke berbagai ekosistem digital lintas sektor. Modus pemindahan dana tersebut mencakup pengalihan ke dompet digital (e-wallet), aset kripto, emas digital, hingga transaksi di platform e-commerce guna mengaburkan jejak perpindahan dana.






