Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengusut 19 badan usaha yang tersebar di tujuh provinsi atas dugaan kebakaran lahan seluas total 11.046,69 hektare sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026. Penindakan ini menyasar entitas bisnis di tiga provinsi di Pulau Sumatra dan empat provinsi di Pulau Kalimantan.
Berdasarkan data KLH, sebaran kebakaran terluas berada di Kalimantan Selatan dengan luasan mencapai 6.595,15 hektare yang melibatkan tiga badan usaha. Sementara di Kalimantan Barat, kebakaran tercatat seluas 2.260,08 hektare pada tujuh badan usaha, di mana KLH telah melakukan penyegelan, pemasangan plang pengawasan, serta pemasangan garis PPLH.
Wilayah lain yang turut diperiksa meliputi Sumatera Selatan dengan empat badan usaha seluas 772,72 hektare, Lampung seluas 202,73 hektare pada satu badan usaha, serta Kalimantan Tengah seluas 99,40 hektare dari dua badan usaha. Selain itu, penanganan juga dilakukan di Riau terhadap satu badan usaha seluas sekitar 7,10 hektare dan Kalimantan Timur seluas sekitar 5 hektare pada satu entitas.
Kebakaran Permukiman dan Gedung Kosong di Gambir Berhasil Dipadamkan

Langkah penegakan hukum ini berawal dari pemantauan satelit terhadap titik panas (hotspot). Dari hasil tumpang susun (overlay) data, KLH mulanya memetakan 42 perusahaan yang memiliki potensi kebakaran tinggi di area konsesinya. Sebanyak 19 perusahaan diproses pada tahap awal, sementara pengiriman tim pengawas untuk kelompok kedua dijadwalkan menyusul pada hari berikutnya.
Dalam proses hukum ini, KLH menerapkan prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability) bagi pemegang konsesi. Terlepas dari penyebab lahan tersebut dibakar sengaja atau terbakar, perusahaan tetap dimintai pertanggungjawaban melalui sanksi administratif maupun gugatan perdata.
Ara Siapkan 500 Rumah untuk Korban Gempa NTT Pakai Cara Ini

Selain penanganan kasus berjalan pada 2026, KLH juga masih menangani 32 perkara sengketa lingkungan hidup periode 2023–2025 yang belum tuntas. Total potensi kerugian lingkungan hidup dari perkara masa lalu tersebut diperkirakan menyentuh Rp 5,3 triliun, di luar estimasi nilai tindakan pemulihan yang mencapai Rp 9,5 triliun.






