Pemerintah memperkuat kesiapsiagaan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menyiagakan 1.425 relawan yang tergabung dalam 95 kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA). Seluruh personel tersebut disebar di enam provinsi prioritas yang saat ini masih menghadapi ancaman kebakaran lahan.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Rizal Irawan, menyampaikan langkah tersebut dalam konferensi pers bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Sebaran 95 kelompok MPA tersebut mencakup 18 kelompok di Sumatera Selatan, 15 kelompok di Riau, 9 kelompok di Jambi, 18 kelompok di Kalimantan Tengah, 15 kelompok di Kalimantan Barat, serta 20 kelompok di Kalimantan Selatan. Kehadiran relawan difokuskan untuk mempercepat pemadaman api di jalur darat sebelum meluas ke kawasan hutan lainnya.
Ramalan Shio Tikus dan Kerbau Selasa, 1 September 2026 Navigasi Energi di Awal Bulan

Dukungan Logistik dan Penegakan Hukum
Untuk menunjang efektivitas pemadaman darat, pemerintah telah menghibahkan 3.975 unit sarana dan prasarana kepada kelompok MPA. Bantuan alat tersebut meliputi 500 unit garu api (fire rake), pemukul api (fire beater), pompa jinjing, serta pompa punggung (jet shooter).
Selain itu, relawan dibekali 375 unit selang pemadam, 100 unit nozzle, 75 unit Y-connector, serta perlengkapan pelindung diri berupa 1.125 baju pengaman (safety suit) dan 1.125 pasang sepatu bot.
Tim Formatur Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan Baru PBNU

Rizal menyayangkan tindakan sebagian oknum masyarakat yang masih memantik api sehingga memicu titik kebakaran baru di sejumlah lokasi. Oleh karena itu, KLH memusatkan perhatian pada tiga agenda utama: penanggulangan karhutla, pengendalian pencemaran udara, serta pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup, termasuk pencegahan kabut asap lintas batas (transboundary haze).
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah berencana membentuk sekitar 35 kelompok MPA tambahan di sepanjang tahun 2026 guna memperluas jangkauan pengawasan dan respon cepat di titik-titik rawan karhutla.






