Pelarian narapidana kasus narkotika Bayu Wicaksono alias Encek selama dua tahun berakhir di luar negeri. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama otoritas kepolisian Myanmar berhasil menangkap buronan tersebut di Tachileik, Negara Bagian Shan, Myanmar, pada 17 Juli 2026.
Bayu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, pada 21 April 2024. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membeberkan rute pelarian terpidana tersebut yang bergerak dari Indonesia ke Malaysia, menyeberang ke Thailand, hingga akhirnya tertangkap di Tachileik鈥攚ilayah yang berbatasan langsung dengan Thailand dan Laos.
Ramalan Shio Tikus dan Kerbau Selasa, 1 September 2026 Navigasi Energi di Awal Bulan

Sebelum melarikan diri, pria asal Kampung Rawa Kalong, Aren Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat ini baru menjalani dua bulan masa hukuman. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada 6 Juni 2023, Bayu dijatuhi vonis 14 tahun penjara. Dirinya sempat mendekam di Rutan Bandar Lampung dan Rutan Gunung Sugih sebelum dipindahkan ke Sukadana.
Meski berstatus buron, Bayu terbukti tidak berhenti menjalankan bisnis narkoba. Selama tinggal di Malaysia dalam masa pelariannya, ia terus mengendalikan jaringan peredaran sabu lintas negara. Pada 2025, penyidik Dittipidnarkoba membongkar dua jaringan yang dikontrol oleh Bayu, termasuk pengungkapan penyelundupan 6,5 kilogram sabu asal Malaysia ke Indonesia pada Agustus 2025.
Tim Formatur Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan Baru PBNU

Saat ini, penyidik Polri masih mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang membantu pelarian Bayu dari rutan serta memfasilitasi operasional peredaran narkotika yang dikendalikannya.






