Penyelidikan kasus dugaan penggelapan dana milik kreator konten Vilmei oleh mantan karyawannya, Zahra Khairunnissa (ZK), mengungkap rincian baru terkait nominal dan penggunaan uang tersebut. Dari pemeriksaan sementara kepolisian, tersangka ZK mengaku menerima serta menggunakan dana sekitar Rp 600 juta setelah dipotong biaya sistem platform.
Dana yang digelapkan tersebut berakar dari akumulasi saldo komisi afiliator TikTok milik Vilmei. Korban awalnya tidak pernah mencairkan atau menyentuh komisi yang terus terkumpul di akunnya hingga mencapai nominal kotor sebesar Rp 1.282.915.000.
Pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan fitur transaksi digital di platform media sosial tersebut. Saldo afiliasi milik Vilmei digunakan untuk membeli koin TikTok secara bertahap. Koin tersebut lantas dibelikan item gift, seperti animasi paus, yang kemudian dikirimkan ke akun milik para pelaku sebelum akhirnya dicairkan ke rekening.
Gunung Anak Krakatau Erupsi Menerus, Muntahkan Lava Fountain dan Dentuman

Total saldo Rp 1,28 miliar itu merupakan nilai bruto yang dikonversi menjadi koin, bukan jumlah bersih yang langsung masuk ke kantong tersangka. Potongan sistem dan mekanisme bagi hasil platform membuat nilai bersih yang dicairkan dan dimanfaatkan oleh ZK berada di kisaran Rp 600 juta.
Dalam melancarkan aksinya, ZK dibantu oleh dua orang tersangka lain, yakni kekasihnya yang berinisial MASR dan seorang rekan berinisial L. Keduanya ikut memfasilitasi penampungan dan pencairan dana gift serta mendapatkan imbalan.
Tersangka L diketahui menerima pencairan gift sekitar Rp 72,7 juta. Sebagian besar dana tersebut diserahkan kembali kepada ZK, sementara L mengantongi bagian sekitar Rp 9 juta. Di sisi lain, MASR mengaku menerima jatah berkisar antara Rp 600 ribu hingga Rp 1,5 juta untuk setiap transaksi pencairan yang dilakukan.
Mengapa Pemadaman Karhutla Butuh Waktu Lama? Ini Kendala Menurut BNPB

Penyidik kepolisian saat ini masih melakukan proses pencocokan data untuk memastikan nilai pasti yang dinikmati masing-masing tersangka. Langkah ini dilakukan dengan meneliti catatan transaksi dari pihak TikTok, riwayat mutasi rekening bank, dan buku transaksi dompet digital para pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil penggelapan tersebut telah habis dibelanjakan untuk berbagai kepentingan konsumtif dan kebutuhan harian. Para pelaku menggunakan dana itu untuk membayar sewa kos atau kontrakan, membayar cicilan kendaraan bermotor, membeli produk kosmetik, pakaian, beberapa unit telepon seluler, serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.






