Aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau di perairan Selat Sunda kembali meningkat dengan terjadinya erupsi menerus. Letusan tersebut memicu kemunculan fenomena air mancur lava (lava fountain), suara gemuruh, hingga suara dentuman yang terdengar sampai ke Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Pasauran, Kabupaten Serang.
Berdasarkan laporan pengamatan yang dirilis melalui situs resmi magma.esdm.go.id milik Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), laporan tersebut disusun untuk periode pemantauan enam jam, yakni mulai pukul 00.00 hingga 06.00 WIB pada Sabtu (5/9/2026).
Pengamat gunung api PVMBG, Rioboniek Situmorang, menyampaikan bahwa erupsi menerus ini telah berlangsung sejak Jumat (4/9/2026) malam. Kondisi terkini Gunung Anak Krakatau mengalami erupsi berkelanjutan yang tercatat mulai tanggal 4 September 2026 pukul 23.07 WIB dan masih terus berlanjut hingga saat laporan pengamatan dibuat.
Eks Karyawan Tilap Duit Vilmei Rp 600 Juta, Dipakai Beli Kosmetik-Bayar Kos

Secara visual, kondisi fisik gunung api teramati terlihat jelas hingga tertutup kabut dengan skala 0鈥揑II, sementara asap dari kawah tidak teramati. Dari aspek meteorologi, cuaca di sekitar kawasan gunung terpantau berawan hingga mendung dengan pergerakan angin berintensitas lemah hingga sedang yang mengarah ke barat laut.
Aktivitas erupsi yang melontarkan material vulkanik tersebut juga berdampak pada instrumen pemantauan langsung di lapangan. Kamera pengawas atau CCTV pengamatan dilaporkan dalam keadaan mati (off) setelah terkena lontaran material erupsi.
Mengapa Pemadaman Karhutla Butuh Waktu Lama? Ini Kendala Menurut BNPB

Sementara itu, dari hasil pemantauan kegempaan seismik selama periode enam jam tersebut, terekam satu kali gempa letusan atau erupsi. Gempa erupsi ini tercatat memiliki amplitudo 70 milimeter dengan durasi kegempaan mencapai 21.600 detik.
Hingga kini, tingkat aktivitas Gunung Anak Krakatau masih dipertahankan pada status Level III (Siaga). Sehubungan dengan status tersebut, PVMBG merekomendasikan agar masyarakat, pengunjung, wisatawan, maupun pendaki tidak mendekati gunung api dan tidak melakukan aktivitas apa pun dalam radius 3 kilometer dari kawah aktif.






