Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan tidak melakukan intervensi terkait putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang membatalkan hukuman pemecatan terhadap prajurit Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS). Para prajurit tersebut merupakan terdakwa dalam perkara teror penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Muhammad Nas menyatakan bahwa institusinya menghormati penuh independensi dan kewenangan hakim militer dalam memutus perkara hukum tersebut.
"Terkait putusan Pengadilan Tinggi Militer yang dimaksud merupakan ranah peradilan militer yang secara kelembagaan berada di bawah Mahkamah Agung," ujar Nas.
Gibran Pastikan Pembangunan Huntap Penyintas Bencana di Tapsel Dimulai September

Perubahan Putusan di Tingkat Banding
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 20 Agustus, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta secara resmi menerima permohonan banding bernomor perkara 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026. Putusan ini mengubah amar putusan tingkat pertama dari Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tertanggal 10 Juni 2026.
Melalui amar putusan banding tersebut, majelis hakim menganulir pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer yang sebelumnya dijatuhkan kepada eksekutor lapangan. Durasi hukuman penjara bagi dua terdakwa utama juga dipangkas:
- Terdakwa I Sersan Dua Mar Edi Sudarko dijatuhi hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara (sebelumnya divonis 3 tahun penjara dan dipecat).
- Terdakwa II Letnan Satu Mar Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono dijatuhi hukuman 2 tahun penjara (sebelumnya divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan dipecat).
- Terdakwa III Kapten Mar Nandala Dwi Prasetya tetap dijatuhi pidana 2 tahun penjara.
- Terdakwa IV Letnan Satu Pas Sami Lakka tetap dijatuhi pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Pada pengadilan tingkat pertama, Terdakwa III dan IV mendapatkan hukuman yang lebih ringan dari majelis hakim berdasarkan pertimbangan kadar kesalahan dan kualitas perbuatan, meskipun pangkat keduanya lebih tinggi dari Terdakwa I dan II yang bertindak sebagai eksekutor penyerangan.
Wamenag Jenguk Santri Korban Keracunan, Minta MBG Tetap Dilanjutkan

Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari total vonis, seraya memerintahkan keempatnya tetap berada di dalam tahanan. Selain itu, biaya perkara dibebankan sebesar Rp15.000 kepada Terdakwa I serta masing-masing Rp20.000 kepada Terdakwa II, III, dan IV.
Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada 12 Maret 2026 malam. Insiden tersebut berlangsung sesaat setelah korban mengisi sebuah rekaman siniar bertajuk "Remiliterisasi & Judicial Review UU TNI" di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).






