Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

TNI Respons Prajurit BAIS Teror Air Keras Andrie Yunus Lolos Pemecatan

Yolanda TobanDiterbitkan 5 Sep 2026 - 05.03 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
TNI Respons Prajurit BAIS Teror Air Keras Andrie Yunus Lolos Pemecatan
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan tidak melakukan intervensi terkait putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang membatalkan hukuman pemecatan terhadap prajurit Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS). Para prajurit tersebut merupakan terdakwa dalam perkara teror penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Muhammad Nas menyatakan bahwa institusinya menghormati penuh independensi dan kewenangan hakim militer dalam memutus perkara hukum tersebut.

"Terkait putusan Pengadilan Tinggi Militer yang dimaksud merupakan ranah peradilan militer yang secara kelembagaan berada di bawah Mahkamah Agung," ujar Nas.

Baca Juga

Gibran Pastikan Pembangunan Huntap Penyintas Bencana di Tapsel Dimulai September

Gibran Pastikan Pembangunan Huntap Penyintas Bencana di Tapsel Dimulai September

Perubahan Putusan di Tingkat Banding

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 20 Agustus, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta secara resmi menerima permohonan banding bernomor perkara 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026. Putusan ini mengubah amar putusan tingkat pertama dari Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tertanggal 10 Juni 2026.

Melalui amar putusan banding tersebut, majelis hakim menganulir pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer yang sebelumnya dijatuhkan kepada eksekutor lapangan. Durasi hukuman penjara bagi dua terdakwa utama juga dipangkas:

  • Terdakwa I Sersan Dua Mar Edi Sudarko dijatuhi hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara (sebelumnya divonis 3 tahun penjara dan dipecat).
  • Terdakwa II Letnan Satu Mar Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono dijatuhi hukuman 2 tahun penjara (sebelumnya divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan dipecat).
  • Terdakwa III Kapten Mar Nandala Dwi Prasetya tetap dijatuhi pidana 2 tahun penjara.
  • Terdakwa IV Letnan Satu Pas Sami Lakka tetap dijatuhi pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Pada pengadilan tingkat pertama, Terdakwa III dan IV mendapatkan hukuman yang lebih ringan dari majelis hakim berdasarkan pertimbangan kadar kesalahan dan kualitas perbuatan, meskipun pangkat keduanya lebih tinggi dari Terdakwa I dan II yang bertindak sebagai eksekutor penyerangan.

Baca Juga

Wamenag Jenguk Santri Korban Keracunan, Minta MBG Tetap Dilanjutkan

Wamenag Jenguk Santri Korban Keracunan, Minta MBG Tetap Dilanjutkan

Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari total vonis, seraya memerintahkan keempatnya tetap berada di dalam tahanan. Selain itu, biaya perkara dibebankan sebesar Rp15.000 kepada Terdakwa I serta masing-masing Rp20.000 kepada Terdakwa II, III, dan IV.

Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada 12 Maret 2026 malam. Insiden tersebut berlangsung sesaat setelah korban mengisi sebuah rekaman siniar bertajuk "Remiliterisasi & Judicial Review UU TNI" di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

TNI

Berita Terbaru Lainnya

Gibran Pastikan Pembangunan Huntap Penyintas Bencana di Tapsel Dimulai SeptemberWamenag Jenguk Santri Korban Keracunan, Minta MBG Tetap DilanjutkanGunung Sinabung Berstatus Siaga, Warga Masih Nekat Masuk Zona MerahGus Ipul Catat Lebih dari 1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judi OnlineReuni Manis Ernest Nuamah dan Kemenangan Telak Lyon atas Auxerre di Ligue 1Zulhas Sebut Ikan Indonesia Dicuri Negara Tetangga Lebih dari Rp 200 Triliun per TahunTarget Lifting Minyak 2027 Jadi 612.500 Barel per Hari, Mampukah Tercapai?Purbaya Minta Pemda Tak Buru-buru Terbitkan Obligasi, Pramono, Tetap Saya Ajukan

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap