Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mencatat sebanyak lebih dari 1,4 juta penerima manfaat program bantuan sosial (bansos) terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. Temuan tersebut didasarkan pada data transaksi keuangan yang diterima Kementerian Sosial dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menindaklanjuti data tersebut, Kemensos bergerak melakukan pendalaman dan penyisiran melalui proses verifikasi lapangan. Langkah verifikasi ini diambil untuk memastikan keabsahan data, khususnya terkait apakah aktivitas perjudian online tersebut benar-benar dilakukan oleh penerima manfaat langsung atau melibatkan pihak lain yang memanfaatkan identitas maupun rekening milik penerima bantuan.
Berdasarkan hasil penelusuran sementara, Gus Ipul menjelaskan bahwa sebagian besar aktivitas judi online ternyata bukan dilakukan oleh pemegang rekening atau pengurus bantuan sosial yang terdaftar. Praktik tersebut mayoritas dijalankan oleh anggota keluarga penerima manfaat, seperti anak, cucu, suami, istri, atau kerabat lain yang berstatus sebagai 'bukan pengurus'.
Gunung Sinabung Berstatus Siaga, Warga Masih Nekat Masuk Zona Merah

Kemensos tetap membuka ruang dan memberikan kesempatan bagi para penerima bansos yang masuk dalam daftar indikasi untuk memberikan klarifikasi. Sebagian di antaranya telah menyampaikan klarifikasi secara langsung serta menandatangani komitmen dan berjanji untuk tidak mengulangi aktivitas judi online di masa mendatang.
Untuk mencegah berulangnya penyalahgunaan dana bantuan, Kemensos mengintensifkan konsolidasi bersama pemerintah daerah serta menggandeng berbagai pilar sosial. Kerja sama lintas pihak ini difokuskan pada pemberian edukasi dan sosialisasi berkelanjutan kepada para penerima manfaat mengenai pentingnya pemanfaatan bantuan sosial sesuai peruntukannya.
KPK Usut Aliran Dana Proyek saat Periksa Anggota DPRD Bengkulu

Selain menyasar penerima bansos, data dari PPATK juga mencatat indikasi aktivitas judi online di lingkungan internal Kemensos. Sebanyak 1.900 orang pegawai Kemensos, yang meliputi aparatur berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), turut terindikasi terlibat.
Kemensos menegaskan komitmen penegakan aturan terhadap jajaran internal yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi disiplin yang disiapkan bervariasi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari pemberian surat peringatan, penundaan pencairan tunjangan kinerja (tukin), penurunan pangkat jabatan, hingga sanksi pemutusan atau tidak diperpanjangnya kontrak kerja bagi pegawai P3K.






