Majelis hakim Pengadilan Negeri Nabire menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial AWS (15) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap mantan pacarnya di Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Achmadi Ali bersama hakim anggota Muhammad Randika Angkasaputra dan Ekklesia Abdi Prayoga. Majelis menyatakan AWS terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sesuai dengan tuntutan maksimal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nabire. Kepala Seksi Intelijen Kejari Nabire, Donny, menyampaikan bahwa pidana penjara 10 tahun merupakan batas hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada pelaku anak berdasarkan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Layanan Transjakarta Koridor 13 Disesuaikan Hanya Sampai Halte JORR Imbas Truk Mogok

Setelah vonis dibacakan, AWS dijadwalkan menjalani masa pidananya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Jayapura berdasarkan pertimbangan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas). Terhadap putusan tersebut, baik penasihat hukum terdakwa anak maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir dalam tenggang waktu tujuh hari yang diatur oleh undang-undang.
Kasus ini bermula dari penemuan jenazah korban, siswi kelas 8 SMP bernama Chelsy Kaltrin Candra (14), dalam kondisi terbakar di kawasan Jalan Waroki, Nabire, pada Kamis (30/7). Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, peristiwa tersebut dipicu oleh persoalan asmara remaja. Tersangka mencekik korban hingga tidak berdaya, kemudian menyiramkan minyak tanah ke tubuh korban dan membakarnya.
Sopir Taksi Diduga Bakar Gerobak Angkringan di Cipayung Usai Cekcok Masalah Parkir

Sebelum persidangan tuntas, pihak SMP Negeri 1 Nabire telah mengambil tindakan administratif dengan mengeluarkan AWS dari sekolah dan menghapus datanya dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Nabire. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMPN 1 Nabire Theresia Maker menyebutkan pihak sekolah sebelumnya juga sempat memanggil AWS beserta orang tuanya terkait masalah hubungan remaja tersebut sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.






