Aksi Aliansi Masyarakat Sipil di Simpang Empat Jalan Jenderal Sudirman, Kota Yogyakarta, pada Selasa (1/9/2026) yang berujung ricuh hingga malam hari memicu silang pendapat antara pihak kepolisian dan mahasiswa. Polemik ini berpusat pada sebuah tabung semprotan yang dibawa tim medis demonstran.
Polda DIY melalui akun media sosial resminya mengunggah rekaman video yang menyoroti seorang tim medis aksi tengah memegang tabung semprotan. Kepolisian mengklaim menemukan indikasi massa aksi membawa cairan merica. Dampak dari semprotan tersebut, Polda DIY menyebut tujuh anggota Polresta Yogyakarta harus dilarikan ke fasilitas medis lantaran mengalami gangguan sesak napas dan iritasi.
Mahasiswa Sebut Botol Berisi Cairan Pembilas
Tudingan kepolisian tersebut dibantah oleh elemen mahasiswa dan sukarelawan medis di lapangan. Maul, perwakilan aliansi mahasiswa UPN "Veteran" Yogyakarta yang terekam dalam video unggahan Polda DIY, menegaskan isi tabung semprot tersebut bukan senjata pengganggu massa, melainkan cairan pembersih untuk meredakan dampak gas air mata maupun semprotan merica.
KPK Usut Aliran Dana Proyek saat Periksa Anggota DPRD Bengkulu

Hal senada diungkapkan anggota tim medis lapangan berinisial A. Ia menjelaskan botol oranye yang dilingkari oleh polisi memuat campuran air dan obat maag antasida merek Mylanta. Larutan tersebut merupakan protokol medis standar yang biasa dipakai untuk membilas area mata serta wajah korban paparan gas air mata.
Bantahan juga datang dari Ketua Umum Serikat Mahasiswa (SEMA) UGM, Mesa Syafitra. Mesa memastikan tidak ada peserta aksi yang mempersenjatai diri dengan semprotan merica. Ia menyatakan dirinya justru menjadi korban setelah disemprot cairan merica oleh seseorang yang mengenakan rompi Jaga Warga. Setelah insiden itu, tim medis demonstran langsung membasuh wajah Mesa menggunakan semprotan larutan obat maag dari botol oranye tersebut.
Atas tuduhan yang beredar di media sosial, SEMA UGM menuntut Polda DIY meralat klaim sepihak tersebut serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik.
Open Dumping Salah Satu Penyebab Kebakaran TPA Putri Cempo

Respons Polda DIY
Menanggapi sanggahan dari pihak mahasiswa, Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan mengklarifikasi bahwa kepolisian sejak awal menyematkan kata "diduga" dalam pernyataan resmi. Diksi tersebut digunakan untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah karena tabung belum sempat diamankan petugas saat situasi lapangan berlangsung dinamis.
Ihsan menambahkan perhatian utama kepolisian berlandaskan pada fakta klinis tujuh personel yang mengalami iritasi dan sesak napas saat bertugas mengendalikan kericuhan. Ia memastikan seluruh korban yang terdampak, baik dari kalangan mahasiswa maupun aparat keamanan, telah mendapatkan perawatan medis dan kini dalam kondisi pulih.






