Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

Hukuman 2 TNI Kasus Andrie Yunus Dipangkas dan Batal Dipecat

Yolanda TobanDiterbitkan 5 Sep 2026 - 01.09 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Hukuman 2 TNI Kasus Andrie Yunus Dipangkas dan Batal Dipecat
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Pengadilan tingkat banding mengubah vonis terhadap dua dari empat prajurit TNI yang terlibat dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dalam putusan banding tersebut, hukuman penjara kedua prajurit dipangkas serta sanksi pemecatan dari dinas militer dibatalkan.

Perubahan putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang dijatuhkan majelis hakim banding pada Kamis, 20 Agustus 2026. Amar putusan menyatakan mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tertanggal 10 Juni 2026, khusus mengenai pemidanaan Terdakwa-1 dan Terdakwa-2.

Kedua terdakwa yang memperoleh keringanan adalah Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono. Majelis hakim banding menjatuhkan pidana penjara tanpa disertai vonis pemecatan kepada keduanya. Hukuman Edi dipotong dari sebelumnya 3 tahun penjara menjadi 2 tahun 6 bulan鈥攂esaran yang setara dengan tuntutan awal Oditur Militer. Sementara itu, vonis untuk Budhi dipangkas dari 2 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara.

Baca Juga

Open Dumping Salah Satu Penyebab Kebakaran TPA Putri Cempo

Open Dumping Salah Satu Penyebab Kebakaran TPA Putri Cempo

Adapun dua terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Letnan Satu Sami Lakka, sebelumnya masing-masing telah divonis 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan penjara. Keempat prajurit TNI tersebut hingga kini dilaporkan tetap menjalani penahanan.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto membacakan vonis tingkat pertama pada Rabu, 10 Juni 2026. Majelis menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan lebih subsider, yakni melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga

7 Catatan Kubu Andrie Yunus Usai 2 TNI Dihukum Ringan dan Tak Dipecat

7 Catatan Kubu Andrie Yunus Usai 2 TNI Dihukum Ringan dan Tak Dipecat

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Endah Wulandari mengungkapkan bahwa penasihat hukum para terdakwa langsung mendaftarkan permohonan banding pada hari yang sama setelah sidang putusan tingkat pertama digelar, sedangkan pihak oditur militer menyatakan menerima vonis tersebut.

Dalam pertimbangan putusan pengadilan tingkat pertama, Edi dinilai berperan memprovokasi terdakwa lainnya, sedangkan Budhi bertindak sebagai penggagas aksi sekaligus peracik air keras. Nandala, yang berstatus perwira dan semestinya mencegah kejadian, justru ikut merencanakan penyerangan. Nandala bersama Sami juga terbukti turut melacak dan mencari keberadaan Andrie Yunus sebelum aksi penyiraman dilakukan.

Sumber: Liputan6

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

TNI

Berita Terbaru Lainnya

Open Dumping Salah Satu Penyebab Kebakaran TPA Putri Cempo7 Catatan Kubu Andrie Yunus Usai 2 TNI Dihukum Ringan dan Tak DipecatStasiun Gambir Direnovasi Bertahap Selama 2 Tahun untuk Layani KRL dan MRTOperasikan 2.991 Km Pipa Gas & 605 Km Pipa Minyak, Pertagas Genjot Pasokan EnergiPenampakan Asap Karhutla Indonesia Menyelimuti Singapura, Warga SiagaBos LPS Ungkap Tujuan Digelarnya Lampung Financial Festival 2026Susul Gen Z, Gen Alpha Mulai Bergerak Mengguncang PemerintahanKejagung Sita Rolex-Innova Zenix Eks Kepala BGN Dadan Hindayana

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap