Pengadilan tingkat banding mengubah vonis terhadap dua dari empat prajurit TNI yang terlibat dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dalam putusan banding tersebut, hukuman penjara kedua prajurit dipangkas serta sanksi pemecatan dari dinas militer dibatalkan.
Perubahan putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang dijatuhkan majelis hakim banding pada Kamis, 20 Agustus 2026. Amar putusan menyatakan mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tertanggal 10 Juni 2026, khusus mengenai pemidanaan Terdakwa-1 dan Terdakwa-2.
Kedua terdakwa yang memperoleh keringanan adalah Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono. Majelis hakim banding menjatuhkan pidana penjara tanpa disertai vonis pemecatan kepada keduanya. Hukuman Edi dipotong dari sebelumnya 3 tahun penjara menjadi 2 tahun 6 bulan鈥攂esaran yang setara dengan tuntutan awal Oditur Militer. Sementara itu, vonis untuk Budhi dipangkas dari 2 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara.
Open Dumping Salah Satu Penyebab Kebakaran TPA Putri Cempo

Adapun dua terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Letnan Satu Sami Lakka, sebelumnya masing-masing telah divonis 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan penjara. Keempat prajurit TNI tersebut hingga kini dilaporkan tetap menjalani penahanan.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto membacakan vonis tingkat pertama pada Rabu, 10 Juni 2026. Majelis menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan lebih subsider, yakni melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
7 Catatan Kubu Andrie Yunus Usai 2 TNI Dihukum Ringan dan Tak Dipecat

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Endah Wulandari mengungkapkan bahwa penasihat hukum para terdakwa langsung mendaftarkan permohonan banding pada hari yang sama setelah sidang putusan tingkat pertama digelar, sedangkan pihak oditur militer menyatakan menerima vonis tersebut.
Dalam pertimbangan putusan pengadilan tingkat pertama, Edi dinilai berperan memprovokasi terdakwa lainnya, sedangkan Budhi bertindak sebagai penggagas aksi sekaligus peracik air keras. Nandala, yang berstatus perwira dan semestinya mencegah kejadian, justru ikut merencanakan penyerangan. Nandala bersama Sami juga terbukti turut melacak dan mencari keberadaan Andrie Yunus sebelum aksi penyiraman dilakukan.






