Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset berharga milik para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025 hingga 2026.
Penyitaan tersebut menyasar tiga orang yang telah berstatus tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta seorang pihak swasta bernama Asep Yusuf Somantri. Langkah hukum ini dijalankan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026 setelah penyidik mengantongi persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri.
Dari penindakan terhadap Dadan Hindayana, penyidik mengamankan beragam aset dengan estimasi nilai total mencapai Rp 8.436.069.815. Aset yang disita dari mantan pimpinan BGN tersebut di antaranya satu unit mobil Toyota Innova Zenix berwarna hitam dengan nomor polisi B 1652 EII, serta sebuah kotak hijau berisi jam tangan mewah Rolex model 52509 bernomor seri 1J1R8052 dengan taksiran nilai Rp 300 juta.
Selain kendaraan dan jam tangan, penyidik Kejagung mendapati simpanan uang tunai rupiah dan valuta asing dalam jumlah signifikan milik Dadan. Di dalam sebuah cash box biru merek Krisbow, ditemukan pecahan mata uang dolar Singapura (SGD), dolar Amerika Serikat (USD), dan uang tunai Rp 20 juta yang terdiri atas 200 lembar pecahan Rp 100 ribu.
Hukuman 2 TNI Kasus Andrie Yunus Dipangkas dan Batal Dipecat

Uang tunai juga diamankan dari sejumlah mobil operasional, antara lain USD 240.000 dalam boks besi biru di dalam mobil Suzuki Carry Pickup putih berpelat D 8649 UK. Dari mobil Honda WRV merah bernomor F 1527 ABX, disita dana senilai USD 20.000 serta rupiah senilai total Rp 9.940.000. Penyidik juga menyita Rp 24,5 juta dari mobil Toyota Avanza putih berpelat B 1547 SZP, serta mengamankan uang tunai lain sebesar Rp 540.293.375.
Penyitaan Aset Milik Tersangka Lain
Tak hanya milik Dadan, tim penyidik JAM PIDSUS turut menyita sejumlah aset berharga milik tersangka Sony Sonjaya dan Asep Yusuf Somantri.
Dari tersangka Sony Sonjaya, Kejagung menyita satu jam tangan analog Bell & Ross dengan kode 3500BR-X33500208 beserta boksnya. Penyidik juga mengamankan koleksi cincin batu permata bersertifikat, seperti satu buah cincin Natural Blue Sapphire beserta Gemstone Identification Card, cincin Natural Ruby disertai Gemstone Identification Brief Report, cincin Natural Hessonite beserta laporan Mineral & Gems Report of Indonesia, beberapa cincin bermata batu warna, hingga sebongkah batu permata biru muda transparan.
7 Catatan Kubu Andrie Yunus Usai 2 TNI Dihukum Ringan dan Tak Dipecat

Sementara itu, dari tersangka Asep Yusuf Somantri selaku pihak swasta, penyidik menyita dua unit kendaraan roda empat, yakni satu unit sedan BMW 740 LI AT putih keluaran 2013 dan satu unit Toyota Alphard 2.5X A/T hitam buatan 2019. Penyidik juga mengamankan uang tunai senilai USD 8.658 dan SGD 1.800 dari tangan Asep.
Pihak Kejaksaan Agung memastikan seluruh barang bergerak dan uang tunai yang disita dari para tersangka nantinya difungsikan sebagai pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara dugaan rasuah program pangan bergizi nasional tersebut.






