Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa peserta BPJS Kesehatan tetap mendapatkan layanan kesehatan secara gratis di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta maupun puskesmas. Kebijakan layanan tanpa biaya bagi peserta BPJS ini berlaku di seluruh rumah sakit milik Pemprov DKI Jakarta yang berjumlah 31 rumah sakit.
Selain di rumah sakit daerah, layanan kesehatan di tingkat puskesmas dan puskesmas pembantu juga tetap dapat diakses oleh peserta BPJS tanpa dipungut biaya. Pramono memastikan kelompok masyarakat rentan, seperti warga tidak mampu, penyandang disabilitas, dan lanjut usia (lansia) yang menggunakan BPJS Kesehatan, tetap memperoleh pelayanan kesehatan gratis sesuai ketentuan.
Penyesuaian Tarif untuk Pasien Non-BPJS
Terkait kabar perubahan biaya, Pramono menerangkan bahwa penyesuaian tarif pelayanan kesehatan hanya diberlakukan untuk masyarakat yang tidak menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. Selama ini, tarif layanan kesehatan yang diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta dinilai tergolong paling rendah sehingga dipandang perlu untuk disesuaikan.
Kejagung Sita Rolex-Innova Zenix Eks Kepala BGN Dadan Hindayana

Penyesuaian tarif ini diterapkan agar Pemprov DKI Jakarta tidak memberikan subsidi layanan kesehatan kepada masyarakat yang sebenarnya memiliki kemampuan ekonomi. Terlebih lagi, sejumlah RSUD milik Pemprov DKI Jakarta kini telah memiliki dan menyediakan layanan kesehatan kelas VIP bagi pasien umum.
Layanan Psikolog Tetap Ditanggung BPJS
Pramono Anung menyatakan telah menandatangani aturan terkait penyesuaian tarif retribusi layanan kesehatan tersebut yang tertuang dalam Pergub Nomor 17 Tahun 2026. Regulasi baru ini murni mengatur perubahan perihal biaya atau tarif retribusi layanan dan tidak menghapus layanan psikolog dari cakupan kepesertaan BPJS.
Hanura Minta RUU Pemilu Tak Dibahas Injury Time

Dengan aturan tersebut, seluruh peserta BPJS Kesehatan yang memperoleh dan memanfaatkan layanan psikolog sesuai dengan cakupan serta prosedur BPJS yang berlaku tetap dapat mengakses layanan kesehatan tersebut tanpa harus membayar biaya pelayanan secara langsung.






