Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Kesehatan

Pram Tegaskan Pengguna BPJS Tetap Gratis Berobat di RS Milik Pemprov dan Puskesmas

Yolanda TobanDiterbitkan 5 Sep 2026 - 00.48 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pram Tegaskan Pengguna BPJS Tetap Gratis Berobat di RS Milik Pemprov dan Puskesmas
Foto/Ilustrasi: Kumparan
A-A+

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa peserta BPJS Kesehatan tetap mendapatkan layanan kesehatan secara gratis di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta maupun puskesmas. Kebijakan layanan tanpa biaya bagi peserta BPJS ini berlaku di seluruh rumah sakit milik Pemprov DKI Jakarta yang berjumlah 31 rumah sakit.

Selain di rumah sakit daerah, layanan kesehatan di tingkat puskesmas dan puskesmas pembantu juga tetap dapat diakses oleh peserta BPJS tanpa dipungut biaya. Pramono memastikan kelompok masyarakat rentan, seperti warga tidak mampu, penyandang disabilitas, dan lanjut usia (lansia) yang menggunakan BPJS Kesehatan, tetap memperoleh pelayanan kesehatan gratis sesuai ketentuan.

Penyesuaian Tarif untuk Pasien Non-BPJS

Terkait kabar perubahan biaya, Pramono menerangkan bahwa penyesuaian tarif pelayanan kesehatan hanya diberlakukan untuk masyarakat yang tidak menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. Selama ini, tarif layanan kesehatan yang diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta dinilai tergolong paling rendah sehingga dipandang perlu untuk disesuaikan.

Baca Juga

Kejagung Sita Rolex-Innova Zenix Eks Kepala BGN Dadan Hindayana

Kejagung Sita Rolex-Innova Zenix Eks Kepala BGN Dadan Hindayana

Penyesuaian tarif ini diterapkan agar Pemprov DKI Jakarta tidak memberikan subsidi layanan kesehatan kepada masyarakat yang sebenarnya memiliki kemampuan ekonomi. Terlebih lagi, sejumlah RSUD milik Pemprov DKI Jakarta kini telah memiliki dan menyediakan layanan kesehatan kelas VIP bagi pasien umum.

Layanan Psikolog Tetap Ditanggung BPJS

Pramono Anung menyatakan telah menandatangani aturan terkait penyesuaian tarif retribusi layanan kesehatan tersebut yang tertuang dalam Pergub Nomor 17 Tahun 2026. Regulasi baru ini murni mengatur perubahan perihal biaya atau tarif retribusi layanan dan tidak menghapus layanan psikolog dari cakupan kepesertaan BPJS.

Baca Juga

Hanura Minta RUU Pemilu Tak Dibahas Injury Time

Hanura Minta RUU Pemilu Tak Dibahas Injury Time

Dengan aturan tersebut, seluruh peserta BPJS Kesehatan yang memperoleh dan memanfaatkan layanan psikolog sesuai dengan cakupan serta prosedur BPJS yang berlaku tetap dapat mengakses layanan kesehatan tersebut tanpa harus membayar biaya pelayanan secara langsung.

Sumber: Kumparan

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pramono AnungPemprov DKI JakartaBPJS Kesehatan

Berita Terbaru Lainnya

Kejagung Sita Rolex-Innova Zenix Eks Kepala BGN Dadan HindayanaHanura Minta RUU Pemilu Tak Dibahas Injury TimeApakah Beli BBM Subsidi Harus Tunjukkan STNK per September 2026?Jadwal Bhayangkara vs Persebaya Liga Super 2026, Live di Mana?Sosok Bupati Adi Arnawa dan Misi Membangun Kabupaten Badung9 Rekomendasi Film Anime Studio Ghibli Terbaik yang Wajib DitontonPutri KW Incar Podium di Asian Games 2026Tak Lagi Sekadar Obati Sakit, Layanan Gigi Kini Mengusung Konsep Wellness dan Hospitality

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap