Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dilakukan lebih awal oleh pembuat undang-undang dan tidak ditunda hingga mendekati tenggat waktu atau masa injury time.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Tim Task Force DPP Partai Hanura, Patrice Rio Capella, di BW Luxury Hotel, Kota Jambi, Jumat (4/9). Menurutnya, proses legislasi yang dipaksakan mendekati batas akhir berpotensi menghasilkan aturan yang tidak sinkron dan rawan memicu kecurigaan di tengah masyarakat.
Rio menjelaskan bahwa pembahasan lebih dini sangat penting untuk memberi ruang pengujian aturan secara adil. Jika RUU Pemilu rampung lebih cepat, pegiat pemilu, aktivis demokrasi, hingga partai-partai nonparlemen memiliki waktu yang cukup untuk mengkaji substansi undang-undang tersebut. Apabila ditemukan pasal-pasal yang dinilai bermasalah, pihak terkait bisa segera mengajukan permohonan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pram Tegaskan Pengguna BPJS Tetap Gratis Berobat di RS Milik Pemprov dan Puskesmas

Meski pengajuan uji materi ke MK tetap dimungkinkan sekalipun undang-undang disahkan pada saat-saat terakhir, Rio menilai pembahasan sejak dini jauh lebih sehat bagi sistem demokrasi. Hanura sendiri tidak mempersoalkan kapan pun keputusan final diambil selama masih berada dalam koridor jadwal yang ditentukan, namun langkah antisipatif dinilai jauh lebih baik.
Dalam kesempatan itu, Rio turut menyinggung rencana Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang dikabarkan akan mengagendakan pertemuan dengan jajaran partai politik parlemen maupun nonparlemen. Hanura berharap pertemuan bersama partai-partai di luar parlemen dapat segera digelar agar mereka memiliki waktu memadai untuk menyampaikan catatan dan masukan terkait perbaikan sistem pemilu ke depan.
Sosok Bupati Adi Arnawa dan Misi Membangun Kabupaten Badung

Mengenai tenggat penyelesaian, Hanura mengusulkan agar RUU Pemilu dapat dirampungkan pada akhir 2026 dalam masa sidang terakhir sebelum penutupan tahun, serentak dengan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Penetapan regulasi pada pengujung 2026 dipandang memberi jeda waktu yang ideal bagi pemerintah dan DPR untuk memulai tahapan Pemilu 2029 sejak awal 2027. Dengan kepastian payung hukum tersebut, proses seleksi keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dapat berjalan terukur tanpa terbebani ketidakpastian regulasi.






