Pertamina memastikan bahwa menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bukan merupakan syarat nasional untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi per September 2026. Penegasan ini dikeluarkan menyusul ramainya perbincangan publik terkait sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang sempat meminta konsumen memperlihatkan STNK saat transaksi.
Kabar mengenai kewajiban tersebut bermula dari rekaman video yang beredar di media sosial. Video itu memperlihatkan petugas SPBU meminta pengemudi menunjukkan STNK setelah kode batang (barcode) atau QR code pembelian BBM subsidi selesai dipindai oleh petugas.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel) awalnya menjelaskan bahwa pemeriksaan STNK di sejumlah SPBU wilayah Sumatra Selatan adalah bagian dari masa transisi, sosialisasi, dan uji coba yang direncanakan berlangsung hingga 14 September 2026. Langkah tersebut ditujukan untuk mencocokkan identitas kendaraan dengan data QR code guna mencegah pengisian berulang yang berpotensi memicu penyalahgunaan, bukan untuk memeriksa kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.
Jadwal Bhayangkara vs Persebaya Liga Super 2026, Live di Mana?

Pertamina Batalkan Mekanisme Pemeriksaan STNK
Menanggapi dinamika yang berkembang, manajemen pusat Pertamina Patra Niaga langsung mengambil langkah korektif. VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora menegaskan bahwa mekanisme tersebut awalnya hanya rencana pengawasan berskala lokal di Sumatra Selatan, bukan kebijakan nasional.
Pertamina Patra Niaga kemudian menginstruksikan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel untuk membatalkan pelaksanaan pemeriksaan STNK tersebut. Pihak Pertamina juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan serta kesalahpahaman yang sempat timbul di tengah masyarakat.
Sosok Bupati Adi Arnawa dan Misi Membangun Kabupaten Badung

Kitty menegaskan bahwa seluruh kebijakan terkait penyaluran BBM bersubsidi yang berdampak langsung kepada masyarakat luas wajib dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pihak regulator, terutama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait lainnya.
Saat ini, jenis BBM bersubsidi yang disalurkan ke masyarakat meliputi Pertalite dengan harga Rp10.000 per liter dan Bio Solar seharga Rp6.800 per liter. Pertamina Patra Niaga mengingatkan lembaga penyalur agar mematuhi ketentuan yang berlaku, dengan ancaman sanksi berjenjang mulai dari teguran tertulis, skorsing operasional, hingga pemutusan hubungan usaha bagi SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran.






