PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) saat ini tengah menunggu penerbitan peraturan pelaksanaan dari BP Tapera untuk merealisasikan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan jangka waktu atau tenor hingga 40 tahun.
Direktur Utama BTN Nixon L.P. Napitupulu menyampaikan bahwa sebagai lembaga penyalur kredit perumahan, perseroan memiliki kewajiban untuk mematuhi seluruh regulasi pelaksanaan dari program yang dijalankan. Skema KPR dengan jangka waktu pinjaman mencapai 40 tahun ini memerlukan aturan teknis operasional dari BP Tapera karena memiliki durasi tenor yang berbeda, di samping adanya ketentuan umum melalui Peraturan Menteri yang membidangi urusan perumahan.
Mendorong Daya Beli Masyarakat
Nixon menyatakan optimismenya bahwa perpanjangan tenor KPR hingga 40 tahun akan memberikan dampak positif bagi para nasabah. Jangka waktu pinjaman yang jauh lebih panjang ini secara otomatis akan memangkas nilai angsuran per bulan sehingga beban cicilan debitur menjadi lebih ringan.
Jelang Konsolidasi BUMN Karya, Brantas Abipraya Gabungkan Anak Usaha

Penurunan nominal angsuran perumahan tersebut diyakini Nixon dapat menjadi instrumen pendorong daya beli masyarakat. Dengan kewajiban pembayaran bulanan yang lebih terjangkau, masyarakat memiliki ruang finansial yang lebih leluasa sekaligus mempermudah akses untuk memiliki tempat tinggal.
Kriteria dan Sasaran Debitur
Fasilitas pembiayaan KPR bertenor 40 tahun ini dirancang secara terarah untuk segmen tertentu. Nixon menegaskan bahwa program pembiayaan jangka panjang tersebut dikhususkan bagi pembeli rumah pertama yang masuk ke dalam skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau kategori rumah subsidi.
LPS Mau Dongkrak Literasi Lampung Lewat Financial Festival 2026

Sejalan dengan tujuan pembiayaan bersubsidi untuk masyarakat Indonesia yang belum memiliki tempat tinggal pribadi, Nixon menegaskan aturan seleksi bagi calon debitur. Individu yang tercatat sudah memiliki rumah atas nama sendiri tidak diperbolehkan mengakses fasilitas KPR dengan tenor 40 tahun tersebut. Ketentuan ini diberlakukan demi memastikan fasilitas KPR subsidi bertenor panjang disalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan hunian pertama.






