Kepolisian Republik Indonesia belum membidik pelaku korporasi dalam penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatra dan Kalimantan. Sepanjang periode 1 Januari hingga 3 September 2026, seluruh tersangka yang dijerat hukum masih berstatus perorangan.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mencatat sebanyak 112 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari rentetan kasus karhutla di kedua pulau tersebut. Sebagian besar pelaku menyulut api di atas lahan bersertifikat Hak Milik (HM) kepunyaan pribadi dengan motif membuka lahan secara cepat, sebelum akhirnya kobaran api meluas ke area sekitarnya.
Sebaran Tersangka dan Luas Lahan Terbakar
Dari total 112 tersangka perorangan yang diproses hukum, penetapan tersangka tersebar di beberapa kepolisian daerah:
Kasus Dugaan Keracunan MBG di Toraja Bertambah, Total Jadi 173 Siswa

- Polda Riau: 42 tersangka
- Polda Sumatera Selatan: 20 tersangka
- Polda Kalimantan Tengah: 20 tersangka
- Polda Kalimantan Timur: 13 tersangka
- Polda Jambi: 8 tersangka
- Polda Kalimantan Barat: 7 tersangka
- Polda Kalimantan Selatan: 2 tersangka
Kebakaran tersebut menghanguskan area yang signifikan di berbagai daerah. Berdasarkan data penyidikan kepolisian, luasan karhutla terbesar berada di wilayah hukum Polda Riau yang mencapai 2.112,25 hektare dan Polda Kalimantan Barat seluas 1.692,9 hektare. Area terbakar lainnya yang masuk dalam penyidikan mencakup Lampung (637,4 hektare), Kalimantan Tengah (123,7 hektare), Kalimantan Timur (87,79 hektare), Sumatera Selatan (40,25 hektare), Aceh (27,82 hektare), Jambi (11,75 hektare), serta Kalimantan Selatan (4,63 hektare).
Perkembangan Laporan dan Penegakan Hukum
Secara keseluruhan, penegakan hukum karhutla per 3 September 2026 mencakup 167 laporan polisi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 55 laporan masih berada pada tahap penyelidikan, sedangkan 77 laporan telah naik ke tahap penyidikan. Sebanyak 18 laporan sudah dinyatakan lengkap (P-21), 9 laporan telah dilimpahkan ke Kejaksaan, dan 1 laporan di Polda Sumatera Selatan telah dihentikan prosesnya.
Puluhan Tenda untuk Sekolah Darurat Dibangun Pascagempa NTT

Bareskrim Polri menegaskan bahwa proses hukum tidak tertutup bagi korporasi. Pipit Subiyanto menyampaikan bahwa kepolisian siap mengambil tindakan tegas terhadap korporasi yang terbukti terlibat membakar hutan dan lahan, sepanjang penyidik menemukan alat bukti pendukung yang memadai.






