Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita deretan aset bernilai miliaran rupiah terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026. Aset yang disita tersebut milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta seorang pihak swasta berinisial AYS.
Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 bertanggal 29 Mei 2026. Khusus untuk aset milik Dadan Hindayana, nilai estimasinya diperkirakan mencapai sekitar Rp8,4 miliar yang mencakup uang tunai valuta asing, arloji mewah, batu permata, hingga kendaraan roda empat.
Rincian Uang Tunai dan Aset Mewah
Dalam penggeledahan dan penyitaan, penyidik mendapati uang tunai dalam pecahan dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), serta rupiah yang disimpan di beberapa lokasi terpisah. Di dalam kotak penyimpanan uang (cash box) biru merek Krisbow, penyidik mengamankan SGD 75.000, SGD 30.000, SGD 44.000, SGD 900 (dua kelompok pecahan), USD 20.000, USD 1.600, dan Rp20.000.000.
Penjelasan Polisi Terkait Alasan Tak Memblokade Demo PBRI Dekat Bundaran HI

Selain itu, penyitaan signifikan terjadi pada kendaraan yang terparkir di Lantai B1 Apartemen Sentul Tower Sentul City. Dari sebuah mobil Suzuki Carry Pickup putih bernomor polisi D 8649 UK, penyidik menyita uang tunai sebesar USD 240.000 yang tersimpan di dalam boks besi biru. Tim juga menyita USD 20.000 serta uang rupiah dengan total lebih dari Rp9,9 juta dari mobil Honda WRV merah, dan Rp24.500.000 dari mobil Toyota Avanza putih.
Selain tumpukan valuta asing, penyidik menyita barang mewah berupa jam tangan Rolex model 52509 serial 1J1R8052 dengan estimasi nilai Rp300 juta, serta satu unit jam tangan analog Bell & Ross kode 3500BR-X33500208 lengkap bersama kotaknya. Koleksi perhiasan berupa cincin Natural Blue Sapphire, cincin Natural Ruby, dan cincin Natural Hessonite beserta masing-masing sertifikat identifikasinya turut disita dari sebuah tas. Dua unit mobil mewah, yakni BMW tipe 740 LI AT tahun 2013 berwarna putih dan Toyota Alphard 2.5X A/T tahun 2019 berwarna hitam, melengkapi daftar sitaan tersebut.
Legislator, Penyesuaian Tarif Ragunan Perlu Diikuti Peningkatan Kualitas

Status Hukum dan Penggunaan Sitaan
Seluruh tindakan penyitaan barang bukti dan aset dalam perkara dugaan korupsi MBG ini telah mengantongi penetapan izin persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Aset-aset yang telah disita oleh Kejaksaan Agung tersebut nantinya difungsikan untuk pemulihan kerugian keuangan negara sebagai pembayaran uang pengganti dalam proses penanganan perkara para tersangka.






