Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) terus memperkuat pengawasan terhadap penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah operasionalnya. Langkah pengawasan intensif ini dilakukan guna memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan benar-benar tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
Sebagai hasil dari pengawasan berkelanjutan tersebut, sebanyak 161 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Sumbagsel telah dijatuhi sanksi sepanjang periode Januari hingga 3 September 2026.
Penegakan Ketentuan dan Pembinaan Lembaga Penyalur
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan. Hal ini merupakan wujud komitmen Pertamina dalam menjaga amanah penyaluran energi bersubsidi dari pemerintah.
Harpelnas 2026, BNI Jadikan Masukan Nasabah untuk Tingkatkan Layanan

Rusminto menegaskan bahwa penjatuhan sanksi kepada ratusan SPBU tersebut merupakan bagian dari langkah penegakan ketentuan sekaligus bentuk pembinaan terhadap lembaga penyalur energi. Langkah tegas ini diharapkan dapat mendorong tata kelola penyaluran BBM yang lebih tertib dan patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan data per 3 September 2026, total 161 SPBU yang dikenakan sanksi tersebar di lima provinsi di wilayah Sumbagsel. Rincian sebaran SPBU yang menerima sanksi tersebut meliputi 69 SPBU di Lampung, 34 SPBU di Sumatera Selatan, 31 SPBU di Kepulauan Bangka Belitung, 17 SPBU di Jambi, serta 10 SPBU di Bengkulu.
Legislator, Penyesuaian Tarif Ragunan Perlu Diikuti Peningkatan Kualitas

Mekanisme Pengawasan dan Layanan Aduan Masyarakat
Dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan, Pertamina Patra Niaga menerapkan berbagai mekanisme komprehensif. Pengawasan ini mencakup pemantauan data transaksi secara berkala, digitalisasi sistem melalui Program Subsidi Tepat, verifikasi QR Code serta data kendaraan konsumen, hingga pemantauan langsung terhadap aktivitas operasional di area SPBU.
Selain mengandalkan sistem internal dan pemantauan di lapangan, Pertamina juga melibatkan peran aktif masyarakat untuk mengawal penyaluran BBM subsidi. Apabila masyarakat menemukan kendala pelayanan atau mendapati indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi, laporan dapat langsung disampaikan melalui saluran resmi Pertamina Contact Center 135.






