Aparat kepolisian menangkap seorang pemuda berinisial MDVA (22), pelaku pembunuhan terhadap Mozza Axillia Gunarsa (18). Terduga pelaku diringkus petugas di tempat tinggalnya yang berlokasi di wilayah Blora, Jawa Tengah.
Mozza merupakan perempuan asal Bergas yang jasadnya ditemukan sudah dalam kondisi tinggal kerangka di area jurang jalan tol wilayah Jangli, Kota Semarang. Kepada pihak berwajib, MDVA mengakui telah membunuh korban pada 25 Juni 2025. Sementara itu, laporan kehilangan terkait korban baru dilayangkan pihak keluarga tiga hari setelah peristiwa tersebut, yakni pada 28 Juni 2025.
Hukuman 2 TNI Kasus Andrie Yunus Dipangkas dan Batal Dipecat

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana mengungkapkan bahwa titik terang pengungkapan perkara ini berasal dari rekam jejak digital. Bukti penting tersebut ditemukan melalui riwayat percakapan direct message (DM) Instagram pada perangkat elektronik orang tua korban beberapa minggu sebelumnya, yang memperlihatkan komunikasi antara korban dan pelaku.
Sebelum melakukan penangkapan di Blora, tim penyidik terlebih dahulu melakukan penyelidikan di sebuah rumah kos di Kota Semarang. Dari penelusuran tersebut, polisi memperoleh petunjuk identitas bahwa pelaku merupakan warga asal Blora.
7 Catatan Kubu Andrie Yunus Usai 2 TNI Dihukum Ringan dan Tak Dipecat

Penyelidikan lanjutan kemudian digencarkan di Blora pada tanggal 2 dan 3. Setelah mendalami pergerakan target yang diketahui sebagai orang terakhir yang berinteraksi dengan korban, polisi langsung melakukan tindakan pengamanan pada tanggal 3 malam.






