Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

7 Catatan Kubu Andrie Yunus Usai 2 TNI Dihukum Ringan dan Tak Dipecat

Bambang HandayaniDiterbitkan 5 Sep 2026 - 01.08 · 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
7 Catatan Kubu Andrie Yunus Usai 2 TNI Dihukum Ringan dan Tak Dipecat
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

JAKARTA — Putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terhadap empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus, menuai sorotan tajam dari pihak korban. Tim kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyampaikan keberatan atas vonis yang dinilai terlalu ringan serta tidak menyertakan sanksi pemecatan bagi dua terdakwa utama.

Berdasarkan amar putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang dijatuhkan pada 20 Agustus 2026, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memotong masa hukuman pidana penjara untuk Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi. Hukuman Edi dikurangi dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan penjara, sedangkan Budhi mendapatkan pengurangan dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun penjara. Keduanya tetap dijatuhi pidana penjara tanpa pemecatan dari dinas militer.

Sementara itu, vonis bagi dua terdakwa lainnya tidak mengalami perubahan. Kapten Nandala Dwi Prasetya tetap dihukum dua tahun penjara, dan Lettu Sami Lakka tetap menjalani masa pidana satu tahun enam bulan penjara.

Baca Juga

Hukuman 2 TNI Kasus Andrie Yunus Dipangkas dan Batal Dipecat

Hukuman 2 TNI Kasus Andrie Yunus Dipangkas dan Batal Dipecat

Peran Terdakwa dan Dampak pada Korban

Dalam rangkaian persidangan, majelis hakim sebelumnya menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Putusan tingkat pertama sebelumnya dibacakan pada 10 Juni 2026 oleh majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto lewat perkara Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026.

Fakta persidangan mengungkap bahwa Lettu Budhi berperan sebagai penggagas penyiraman sekaligus peracik air keras. Serda Edi bertindak memprovokasi para terdakwa lainnya, sedangkan Kapten Nandala dan Lettu Sami turut terlibat dalam mencari keberadaan Andrie Yunus sebelum aksi penyerangan terjadi.

Kubu korban menilai putusan banding tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan, mengingat dampak fisik yang dialami Andrie Yunus tergolong berat. Akibat serangan air keras tersebut, korban mengalami kerusakan pada indera penglihatan serta luka bakar fisik mencapai sekitar 20 persen.

Baca Juga

Penampakan Asap Karhutla Indonesia Menyelimuti Singapura, Warga Siaga

Penampakan Asap Karhutla Indonesia Menyelimuti Singapura, Warga Siaga

Dorongan Uji Materi di Mahkamah Konstitusi

Permohonan banding perkara ini sebelumnya langsung diajukan oleh penasihat hukum para terdakwa pada hari yang sama saat putusan tingkat pertama dibacakan, sebagaimana dikonfirmasi Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Endah Wulandari.

Menanggapi dinamika peradilan militer tersebut, TAUD turut mendorong Mahkamah Konstitusi agar segera memeriksa dan memutus permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang TNI yang telah diajukan oleh Andrie Yunus.

Sumber: Liputan6

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

Hukuman 2 TNI Kasus Andrie Yunus Dipangkas dan Batal DipecatStasiun Gambir Direnovasi Bertahap Selama 2 Tahun untuk Layani KRL dan MRTOperasikan 2.991 Km Pipa Gas & 605 Km Pipa Minyak, Pertagas Genjot Pasokan EnergiPenampakan Asap Karhutla Indonesia Menyelimuti Singapura, Warga SiagaBos LPS Ungkap Tujuan Digelarnya Lampung Financial Festival 2026Susul Gen Z, Gen Alpha Mulai Bergerak Mengguncang PemerintahanKejagung Sita Rolex-Innova Zenix Eks Kepala BGN Dadan HindayanaPram Tegaskan Pengguna BPJS Tetap Gratis Berobat di RS Milik Pemprov dan Puskesmas

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

🔥

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya · 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi · 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional · 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan · 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum · 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap