JAKARTA — Putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terhadap empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus, menuai sorotan tajam dari pihak korban. Tim kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyampaikan keberatan atas vonis yang dinilai terlalu ringan serta tidak menyertakan sanksi pemecatan bagi dua terdakwa utama.
Berdasarkan amar putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang dijatuhkan pada 20 Agustus 2026, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memotong masa hukuman pidana penjara untuk Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi. Hukuman Edi dikurangi dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan penjara, sedangkan Budhi mendapatkan pengurangan dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun penjara. Keduanya tetap dijatuhi pidana penjara tanpa pemecatan dari dinas militer.
Sementara itu, vonis bagi dua terdakwa lainnya tidak mengalami perubahan. Kapten Nandala Dwi Prasetya tetap dihukum dua tahun penjara, dan Lettu Sami Lakka tetap menjalani masa pidana satu tahun enam bulan penjara.
Hukuman 2 TNI Kasus Andrie Yunus Dipangkas dan Batal Dipecat

Peran Terdakwa dan Dampak pada Korban
Dalam rangkaian persidangan, majelis hakim sebelumnya menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Putusan tingkat pertama sebelumnya dibacakan pada 10 Juni 2026 oleh majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto lewat perkara Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026.
Fakta persidangan mengungkap bahwa Lettu Budhi berperan sebagai penggagas penyiraman sekaligus peracik air keras. Serda Edi bertindak memprovokasi para terdakwa lainnya, sedangkan Kapten Nandala dan Lettu Sami turut terlibat dalam mencari keberadaan Andrie Yunus sebelum aksi penyerangan terjadi.
Kubu korban menilai putusan banding tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan, mengingat dampak fisik yang dialami Andrie Yunus tergolong berat. Akibat serangan air keras tersebut, korban mengalami kerusakan pada indera penglihatan serta luka bakar fisik mencapai sekitar 20 persen.
Penampakan Asap Karhutla Indonesia Menyelimuti Singapura, Warga Siaga

Dorongan Uji Materi di Mahkamah Konstitusi
Permohonan banding perkara ini sebelumnya langsung diajukan oleh penasihat hukum para terdakwa pada hari yang sama saat putusan tingkat pertama dibacakan, sebagaimana dikonfirmasi Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Endah Wulandari.
Menanggapi dinamika peradilan militer tersebut, TAUD turut mendorong Mahkamah Konstitusi agar segera memeriksa dan memutus permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang TNI yang telah diajukan oleh Andrie Yunus.






