Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPRD Kota Bengkulu, Bambang Hermanto, guna mengusut pengembangan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Pemeriksaan ini difokuskan pada penelusuran transaksi keuangan serta mekanisme penganggaran proyek.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik meminta keterangan Bambang seputar perencanaan, proses pengesahan anggaran, hingga pengusulan sejumlah proyek di lingkungan Kota Bengkulu. Selain proses administratif tersebut, KPK juga menelusuri dugaan pergerakan dana yang berkaitan dengan Bambang.
"Penyidik mendalami terkait dengan perencanaan dan pengesahan anggaran ataupun proyek-proyek yang ada di lingkungan Kota Bengkulu, bagaimana proses-proses itu termasuk juga pengusulan-pengusulan proyek di Kota Bengkulu tersebut," kata Budi Prasetyo. "Penyidik mendalami adanya dugaan aliran yang berkaitan dengan saudara BH tersebut."
Tersangka Kasus Kebakaran Hutan Bertambah Jadi 112 Orang

Bambang Hermanto menyelesaikan agenda pemeriksaannya sekitar pukul 19.04 WIB dan memilih tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media saat meninggalkan gedung KPK.
Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong
Pemeriksaan Bambang merupakan bagian dari penanganan perkara yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari. Lembaga antirasuah sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mengembangkan kasus ini, meski belum menetapkan tersangka baru secara resmi.
Dalam perkara pokoknya, Fikri Thobari ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap dengan total mencapai Rp 1,7 miliar terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong. Total anggaran proyek di dinas tersebut mencapai Rp 91,13 miliar.
Pemadaman Kebakaran dan Evakuasi di Apartemen Pavilion Selesai Usai 6,5 Jam

Berdasarkan pemaparan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, sebagian suap berupa ijon proyek sebesar Rp 980 juta diserahkan secara bertahap melalui pihak perantara dari tiga pihak yang berbeda nilainya. Di samping itu, penyidik mengidentifikasi dugaan penerimaan lain senilai Rp 775 juta yang diduga dilakukan secara berulang.
Sebelum memanggil Bambang Hermanto, KPK telah melakukan rangkaian penggeledahan di kediaman Kepala Dinas PU Kota Bengkulu Noprisman serta memeriksa yang bersangkutan pada awal Agustus lalu.






